PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Pemotongan pajak ini umumnya dilakukan langsung oleh perusahaan setiap bulan. Karena itu, pekerja perlu memahami cara menghitung PPh 21 agar tidak salah memahami besaran pajak yang dipotong dari gaji.
Memahami Dasar Pengenaan PPh 21
Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Regulasi tersebut mengatur tata cara pemotongan pajak atas gaji, upah, honorarium, komisi, hingga berbagai bentuk penghasilan lain yang diterima individu. Aturan ini juga bertujuan menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, akuntabel, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selain itu, validasi perhitungan pajak menjadi penting untuk meminimalkan kesalahan pemotongan yang dilakukan perusahaan maupun pihak terkait.
Siapa yang Menjadi Objek dan Subjek PPh 21?
Objek PPh Pasal 21 mencakup penghasilan yang diterima pegawai tetap, pegawai tidak tetap, penerima pensiun, tenaga lepas, hingga penerima honorarium dan hadiah kegiatan tertentu.
Penerima pesangon, tunjangan hari tua, uang saku peserta kegiatan, komisi, fee, dan berbagai bentuk imbalan jasa juga termasuk objek pajak.
Sementara itu, subjek PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang menerima penghasilan. Kelompok ini meliputi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan.
Kategori bukan pegawai cukup luas. Di antaranya tenaga ahli seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, kreator konten, seniman, atlet, pelatih, moderator, penceramah, peneliti, penerjemah, hingga penyedia jasa teknologi informasi.
Namun, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Misalnya pejabat diplomatik negara asing dan pejabat organisasi internasional yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Tarif PPh 21 dan Cara Menghitungnya
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif yang digunakan bersifat progresif. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan.
Tarif progresif PPh orang pribadi adalah sebagai berikut:
- PKP sampai Rp60 juta: 5 persen
- PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15 persen
- PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen
- PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen
- PKP di atas Rp5 miliar: 35 persen
Sebelum menghitung pajak, wajib pajak perlu memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran PTKP saat ini adalah:
- TK/0 (tidak kawin): Rp54 juta per tahun
- K/0 (kawin): Rp58,5 juta per tahun
- K/I (penghasilan suami-istri digabung): Rp63 juta per tahun
- Tambahan tanggungan: Rp4,5 juta per orang, maksimal tiga orang
Secara sederhana, rumusnya adalah:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan dan Iuran
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.
H3 Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Bergaji Rp12 Juta
Misalnya Arief merupakan pegawai swasta dengan gaji Rp12 juta per bulan dan berstatus belum menikah (TK/0).
Perhitungan penghasilannya sebagai berikut:
Penghasilan bruto setahun:
Rp12.000.000 x 12 = Rp144.000.000
Biaya jabatan:
5 persen x Rp144.000.000 = Rp7.200.000
Karena melebihi batas, biaya jabatan yang diakui hanya Rp6.000.000.
Penghasilan neto:
Rp144.000.000 – Rp6.000.000 = Rp138.000.000
PTKP TK/0:
Rp54.000.000
PKP:
Rp138.000.000 – Rp54.000.000 = Rp84.000.000
Perhitungan PPh 21:
Lapisan pertama:
Rp60.000.000 x 5 persen = Rp3.000.000
Lapisan kedua:
Rp24.000.000 x 15 persen = Rp3.600.000
Total PPh 21 terutang:
Rp6.600.000 per tahun
Jika dibagi 12 bulan, maka estimasi potongan pajak Arief sekitar Rp550 ribu per bulan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung PPh 21
Masih banyak wajib pajak yang keliru menghitung PPh 21. Kesalahan paling umum adalah tidak mengurangi PTKP saat menghitung PKP.
Selain itu, banyak yang salah memahami tarif progresif. Tarif tidak langsung dikenakan pada seluruh penghasilan, melainkan bertingkat sesuai lapisan PKP.
Kesalahan lain adalah menghitung berdasarkan penghasilan bulanan tanpa melakukan konversi ke penghasilan tahunan terlebih dahulu.
Memahami komponen dan cara perhitungan PPh Pasal 21 dapat membantu pekerja mengetahui besaran pajak yang sebenarnya terutang. Dengan memahami PTKP, PKP, dan tarif progresif, wajib pajak dapat menghindari kesalahan perhitungan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Tips menghitung PPh pasal 21 dengan benar : Gunakan data penghasilan tahunan, Pahami tarif progresifnya, Gunakan simulasi hitung dulu untuk cek hasilnya.
Selamat mencoba dan mari kita hitung PPh pasal 21 atas gaji kita dengan tepat benar dan jangan lupa lapor SPT tahunan ya… PAJAK UNTUK KITA SEMUA.
Editor : Admin