RADAR KUDUS - Pasar keuangan dalam negeri tengah berada dalam fase krusial seiring dengan merosotnya kepercayaan investor global sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan laporan komprehensif dari Bloomberg yang dikutip oleh The Straits Times, pasar saham Indonesia kini bertransformasi menjadi salah satu pasar dengan kinerja terburuk di dunia.
Indeks harga saham acuan domestik dilaporkan telah anjlok hingga menyentuh angka 36 persen dari level rekor tertinggi yang pernah dicapai sebelumnya.
Sentimen negatif ini menjalar ke sektor keuangan lainnya. Pada saat yang bersamaan, nilai tukar rupiah terus terdepresiasi hingga menyentuh level terendah sepanjang sejarah.
Kondisi ini diperparah dengan aksi lepas aset secara masif oleh investor asing (capital outflow) yang menarik dana dalam jumlah besar dari pasar obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN).
Perubahan Arah Kebijakan Picu Ketidakpastian Pasar Internasional
Sejumlah analis dan investor internasional menilai bahwa guncangan moneter ini tidak terlepas dari perubahan arah kebijakan ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa program berskala raksasa serta restrukturisasi lembaga dinilai meningkatkan risiko ketidakpastian bagi iklim investasi asing. Beberapa poin yang menjadi sorotan utama para pelaku pasar global meliputi:
-
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Skala anggaran yang besar memicu kekhawatiran terkait pembengkakan defisit fiskal.
-
Perluasan Peran Negara: Intervensi pemerintah yang menguat dalam sektor perekonomian makro.
-
Penguatan Dana Investasi Negara (Danantara): Transformasi konsolidasi aset negara yang masih terus dicermati mekanismenya oleh pasar.
-
Ketentuan Ekspor Komoditas: Pengambilalihan kendali ekspor yang dinilai membatasi ruang gerak perdagangan bebas.
Dinamika tersebut membuat pelaku pasar internasional mulai mempertanyakan komitmen jangka panjang pemerintah Indonesia dalam mempertahankan tata kelola anggaran yang konservatif dan pruden.
Akibat rentetan sentimen tersebut, rupiah tercatat telah melemah sekitar 14 persen sejak awal masa jabatan Presiden Prabowo, menempatkannya sebagai mata uang dengan performa terlemah di Asia sepanjang tahun 2026.
Bayang-Bayang Penurunan Status (Downgrade) oleh MSCI
Dampak dari krisis kepercayaan ini membawa konsekuensi sistemis yang lebih besar.
Indonesia kini tengah menghadapi risiko nyata berupa penurunan status klasifikasi pasar oleh lembaga indeks global terkemuka, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Indonesia terancam diturunkan kastanya dari status pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier market).
Jika skenario buruk penurunan status oleh MSCI ini benar-benar terjadi, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar aliran modal global secara permanen.
Hal ini dikarenakan mayoritas perusahaan pengelola dana investasi internasional (fund manager) menggunakan klasifikasi indeks MSCI sebagai acuan mutlak dalam menempatkan dana kelolaan mereka.
Fundamental Jangka Panjang Tetap Kuat, Pasar Tuntut Kepastian
Meskipun pasar saham dan nilai tukar sedang mengalami koreksi yang sangat dalam, sejumlah investor institusional global meyakini bahwa fundamental ekonomi jangka panjang Indonesia sebenarnya tetap kuat dan tangguh.
Dengan basis populasi yang sangat besar menembus 280 juta jiwa, pertumbuhan ekonomi nasional yang secara umum masih mampu bertahan di atas level 5 persen, serta posisi tawar strategis sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia dinilai masih memiliki daya pikat bawaan yang besar.
Baca Juga: Imbas Rupiah Lunglai dan Krisis Global, BPOM Beri Sinyal Kenaikan Harga Obat-Obatan Dalam Negeri
Namun, untuk memulihkan modal yang telanjur keluar, para investor berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian kebijakan yang jelas, transparansi birokrasi yang lebih baik, serta komitmen kuat dalam menjaga kredibilitas fiskal APBN.
Situasi fluktuatif ini berkaitan erat dengan agenda pembangunan global SDGs Target Nomor 8: Decent Work and Economic Growth (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).
Poin ini menekankan betapa pentingnya pertumbuhan ekonomi yang stabil, iklim investasi yang sehat, serta lahirnya kebijakan ekonomi yang terukur guna menciptakan kepastian hukum dan kepercayaan pasar yang berkelanjutan. (*)