RADAR KUDUS - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) mengusulkan kebijakan baru berupa bea masuk impor tambahan terhadap produk yang berasal dari 60 negara mitra dagang. Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tersebut bersama sejumlah negara besar lain seperti Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Malaysia, hingga negara-negara Uni Eropa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dimulai USTR pada 12 Maret 2026 berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Investigasi tersebut menyoroti dugaan kegagalan sejumlah negara dalam menerapkan dan menegakkan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Kebijakan yang masih berada pada tahap usulan ini berpotensi menambah beban perdagangan internasional di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih. Jika diberlakukan, tarif tambahan akan dikenakan kepada berbagai produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat dari negara-negara yang menjadi objek investigasi.
Baca Juga: AS Ancam Tarif Impor hingga 12,5 Persen, Indonesia Masuk Daftar Pengawasan USTR
Indonesia Masuk Kelompok Negara yang Dinilai Belum Efektif Menegakkan Aturan
Dalam laporan investigasinya, USTR membagi negara-negara yang diselidiki ke dalam dua kategori utama.
Kategori pertama mencakup 54 negara yang dinilai belum memiliki atau belum menerapkan secara memadai larangan terhadap impor barang hasil kerja paksa. Di dalam kelompok ini terdapat sejumlah negara besar seperti Tiongkok, India, Jepang, Australia, Arab Saudi, Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia, Inggris, hingga Korea Selatan.
Sementara itu, kategori kedua terdiri dari enam negara yang dianggap telah memiliki aturan terkait, namun dinilai belum efektif dalam penegakannya. Keenam negara tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Status ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan perhatian khusus dalam pembahasan kebijakan perdagangan terbaru Amerika Serikat.
Tarif Tambahan Bisa Mencapai 12,5 Persen
Dalam dokumen usulannya, USTR menawarkan dua skema tarif tambahan.
Negara yang telah memiliki kebijakan pencegahan barang hasil kerja paksa atau memiliki komitmen melalui perjanjian perdagangan tertentu diusulkan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.
Sedangkan negara yang dinilai belum memenuhi standar tersebut dapat dikenakan tarif tambahan hingga 12,5 persen terhadap seluruh produk yang diekspor ke pasar Amerika Serikat.
Meski demikian, USTR juga membuka peluang adanya perlakuan khusus bagi sektor tertentu. Industri tekstil dan pakaian jadi misalnya, berpotensi memperoleh mekanisme tarif yang lebih rendah untuk menjaga stabilitas rantai pasok dan perdagangan internasional.
AS Ingin Lindungi Industri dan Pekerja Domestik
Duta Besar Perdagangan Amerika Serikat, Jamieson Greer, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah AS menciptakan persaingan yang dianggap lebih adil bagi pekerja dan industri domestik.
Menurutnya, masih banyak produk yang masuk ke pasar global dengan indikasi keterlibatan praktik kerja paksa dalam proses produksinya. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan karena perusahaan yang mematuhi standar ketenagakerjaan harus bersaing dengan produk berbiaya lebih murah yang dihasilkan melalui praktik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Pemerintah AS juga menilai seluruh mitra dagangnya perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar perdagangan internasional tidak menjadi sarana yang secara tidak langsung mendukung praktik eksploitasi tenaga kerja.
Baca Juga: Isu Grab Tinggalkan Indonesia Dibantah, Perusahaan Klaim Sudah Ciptakan 4,6 Juta Peluang Kerja
Dampak bagi Indonesia Perlu Diwaspadai
Bagi Indonesia, usulan tarif tambahan ini berpotensi menjadi tantangan baru bagi sektor ekspor, terutama jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan setelah proses konsultasi selesai.
Amerika Serikat merupakan salah satu pasar ekspor terbesar Indonesia. Data perdagangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa produk tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, produk karet, serta berbagai komoditas manufaktur menjadi kontributor utama ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam.
Pengenaan tarif tambahan berpotensi meningkatkan harga produk Indonesia di pasar AS sehingga dapat memengaruhi daya saing eksportir nasional dibandingkan produk dari negara lain.
Meski demikian, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi melalui mekanisme written comment serta mengikuti public hearing yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.
Pemerintah Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi
Menanggapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja sesuai standar internasional.
Pemerintah juga menyatakan akan memanfaatkan seluruh jalur diplomasi dan mekanisme yang disediakan oleh USTR guna memberikan klarifikasi terkait sistem pengawasan dan regulasi yang telah diterapkan di Indonesia.
Selain itu, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok dan memastikan barang yang diperdagangkan tidak berasal dari aktivitas yang melibatkan praktik kerja paksa.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga hubungan dagang dengan Amerika Serikat, tetapi juga untuk memperkuat reputasi Indonesia dalam perdagangan global yang semakin menuntut penerapan prinsip keberlanjutan, hak pekerja, dan tata kelola yang transparan.
Dengan proses investigasi yang masih berjalan, perhatian kini tertuju pada hasil konsultasi dan sidang publik yang akan digelar dalam beberapa pekan mendatang. Keputusan akhir USTR nantinya akan menjadi penentu apakah tarif tambahan benar-benar diberlakukan atau justru disesuaikan setelah menerima masukan dari negara-negara yang terdampak.
Editor : Mahendra Aditya