Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aturan Baru Disiapkan, Marketplace Tak Bisa Ubah Tarif Sesuka Hati

Iwan Arfianto • Senin, 18 Mei 2026 | 19:49 WIB
Ilustrasi Marketpace
Ilustrasi Marketpace

 

Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru guna mengendalikan kebijakan biaya layanan di platform e-commerce.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan marketplace tidak akan bisa menaikkan biaya layanan kepada penjual secara sepihak maupun mendadak.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang kini sedang disusun.

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban platform digital membuat kontrak kerja sama berjangka dengan para penjual atau seller, termasuk soal skema biaya layanan.

“Marketplace tidak boleh seenaknya mengubah biaya layanan. Nantinya harus ada kesepakatan yang jelas antara platform dan seller dalam periode tertentu,” ujar Maman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Melalui aturan ini, biaya layanan yang disepakati akan berlaku dalam periode tertentu, sehingga pelaku usaha kecil tidak dibebani perubahan mendadak yang dapat mengganggu perencanaan bisnis mereka.

Pemerintah juga menyoroti isi kontrak digital yang kerap sulit dipahami, termasuk penggunaan ukuran huruf kecil yang dinilai menyulitkan pelaku UMKM membaca ketentuan kerja sama.

Selain itu, pemerintah mewajibkan platform memberikan pemberitahuan lebih awal apabila ada rencana penyesuaian tarif di masa mendatang.

Dengan begitu, para penjual memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi usaha maupun harga produk.

Maman mengungkapkan, untuk sementara pemerintah meminta seluruh platform e-commerce menahan kebijakan kenaikan biaya apa pun demi menjaga stabilitas ekosistem digital dan menghindari keresahan di kalangan pelaku usaha.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang akan berlaku nanti, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penindakan.

Pemerintah disebut telah menyiapkan mekanisme sanksi secara bertahap bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan regulasi ini tetap dirancang agar menjaga keseimbangan antara kepentingan marketplace, pelaku usaha, hingga sektor logistik.

Menurut Maman, komunikasi dengan berbagai platform digital telah dilakukan dan mayoritas memahami arah kebijakan tersebut sebagai langkah yang adil bagi seluruh pihak.

Editor : Iwan Arfianto
#biaya layanan #e-commerce #toko online