Alarm Ekonomi? Utang Pemerintah Indonesia Meroket Nyaris Rp10.000 Triliun dalam Kuartal I-2026

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Selasa, 12 Mei 2026 | 12:32 WIB
Utang Pemerintah Indonesia Meroket Nyaris Rp10.000 Triliun dalam Kuartal I-2026
Utang Pemerintah Indonesia Meroket Nyaris Rp10.000 Triliun dalam Kuartal I-2026

 

RADAR KUDUS – Kondisi fiskal Indonesia tengah menjadi sorotan tajam setelah Kementerian Keuangan merilis laporan terbaru mengenai posisi utang negara.

Tercatat, hingga akhir Maret 2026, total utang pemerintah Indonesia telah menyentuh angka fantastis sebesar Rp9.920,42 triliun.

Angka ini menunjukkan lonjakan yang signifikan, yakni bertambah Rp282,52 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan sejak akhir tahun 2025.

Baca Juga: Memanas! Hercules Beri Peringatan Keras kepada Amien Rais: "Jangan Bicara Seperti Preman Pasar!"

Dengan capaian tersebut, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini merangkak naik ke level 40,75%.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), struktur utang Indonesia masih didominasi oleh instrumen domestik.

Mayoritas utang bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.652,89 triliun atau setara dengan 87,22% dari total komposisi utang. Sementara itu, sisanya berasal dari pinjaman luar negeri maupun dalam negeri.

Pemerintah berargumen bahwa dominasi SBN menunjukkan kemandirian pembiayaan, di mana negara lebih banyak berutang kepada investor melalui pasar modal dibandingkan bergantung pada institusi keuangan internasional.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan mengenai urgensi penambahan utang yang terbilang agresif di awal tahun ini.

Menurutnya, langkah ini merupakan konsekuensi dari perlambatan ekonomi global dan domestik yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Pemerintah memilih kebijakan fiskal ekspansif guna menjaga daya beli masyarakat dan memastikan roda ekonomi tetap berputar.

"Penambahan utang ini adalah langkah sadar untuk menjaga stabilitas nasional. Kita tidak ingin ekonomi mengalami kontraksi dalam yang bisa memicu krisis besar seperti tahun 1998.

Lebih baik kita mengelola utang yang terukur daripada membiarkan rakyat jatuh ke jurang krisis," tegas Purbaya dalam keterangan resminya.

Meski angka utang hampir menembus angka psikologis Rp10.000 triliun, Kementerian Keuangan menekankan bahwa posisi Indonesia masih dalam kategori "aman" secara regulasi.

Berdasarkan UU Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang terhadap PDB adalah 60%.

Dengan posisi saat ini di angka 40,75%, pemerintah menilai masih memiliki ruang fiskal untuk melakukan manuver ekonomi.

Baca Juga: Ukir Sejarah! No Na Tampil di Kanal Legendaris Jepang "THE FIRST TAKE", Buktikan Kualitas Vokal Kelas Dunia

Namun, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan agar pemerintah tetap waspada terhadap biaya bunga utang (debt service ratio) yang terus membengkak.

Pengelolaan yang kurang cermat di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah dan suku bunga global dapat menekan APBN di masa mendatang, yang berisiko mengurangi alokasi anggaran untuk sektor krusial seperti pendidikan dan infrastruktur.

Pemerintah berjanji akan terus melakukan upaya konsolidasi fiskal secara bertahap demi memastikan keberlanjutan ekonomi jangka panjang sambil tetap memacu target pertumbuhan di sisa tahun 2026. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Utang Pemerintah ekonomi indonesia 2026 kementerian keuangan Surat Berharga Negara Purbaya Yudhi Sadewa