Jakarta – Dalam transaksi jual beli properti, memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh calon pembeli.
Pengecekan ini bertujuan untuk menjamin bahwa objek tanah bebas dari sengketa, tidak dalam status sita atau blokir, serta memiliki data yang sesuai dengan catatan negara guna menghindari kerugian di masa depan.
Akses untuk memverifikasi dokumen pertanahan kini semakin mudah, baik melalui bantuan profesional maupun secara mandiri melalui platform digital resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Verifikasi Melalui PPAT
Salah satu cara yang paling umum adalah dengan mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, pengecekan melalui PPAT merupakan bagian dari persiapan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek tanah aman untuk ditransaksikan, baik untuk sertifikat berbentuk fisik (analog) maupun elektronik.
Pengecekan Mandiri Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin melakukan validasi awal secara cepat, Kementerian ATR/BPN menyediakan dua platform utama:
1. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
-
Pendaftaran: Buat akun baru dengan mengisi NIK, nama lengkap, nomor ponsel, dan email, lalu aktifkan melalui link di email Anda.
-
Pencarian: Setelah masuk, pilih menu 'Sertipikatku' atau 'Cari Berkas'.
-
Input Data: Masukkan jenis hak (SHM/HGB), nomor sertifikat (NIB/HAK), serta lokasi kabupaten dan desa.
-
Fitur Elektronik: Untuk sertifikat elektronik, pengguna cukup memindai (scan) QR code melalui aplikasi untuk verifikasi instan.
Jika data tidak ditemukan, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan klarifikasi ke kantor BPN setempat karena adanya potensi sertifikat palsu atau belum terdaftar.
2. Melalui Situs BHUMI
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, calon pembeli bisa mengakses situs resmi di https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
-
Navigasi: Klik ikon pencarian di pojok kiri atas dan pilih opsi 'Pencarian Bidang (NIB/HAK)'.
-
Data Lokasi: Masukkan nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, serta 5 digit terakhir Nomor Hak atau NIB.
-
Hasil Visual: Sistem akan menampilkan peta digital yang memuat nama pemilik, luas tanah, koordinat, hingga status jaminan atau blokir jika ada.
Membaca Informasi Detil
Saat melakukan pengecekan di situs BHUMI, panel "Feature Information" akan menampilkan data penting untuk dicocokkan dengan sertifikat fisik, meliputi:
-
Identitas Bidang: Nomor Hak/NIB unik (contoh: 91JT-2020-000123).
-
Jenis Hak: Kepastian apakah tanah tersebut berstatus SHM, HGB, atau Hak Pengelolaan.
-
Luas Bidang: Ukuran tanah dalam meter persegi yang harus presisi dengan dokumen fisik.
-
Nama Pemilik: Nama lengkap terdaftar beserta alamat.
Dengan memanfaatkan berbagai kanal pengecekan ini, diharapkan masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih tenang dan terlindungi dari praktik penipuan properti.
Editor : Iwan Arfianto