Jakarta - Memiliki Akta Jual Beli (AJB) sering kali membuat pemilik properti merasa sudah aman secara hukum.
Namun, perlu dipahami bahwa AJB hanyalah bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli yang biasanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Meskipun sah sebagai dokumen transaksi, AJB tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai bukti kepemilikan mutlak.
Agar hak atas tanah diakui sepenuhnya oleh negara dan memiliki ketetapan hukum yang lebih tinggi, pemilik properti sangat disarankan untuk segera mengubah AJB tersebut menjadi sertifikat tanah resmi.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan panduan dari PPID Kementerian ATR/BPN, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi berkas-berkas berikut:
-
Formulir Permohonan: Formulir harus diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai, mencakup identitas diri, rincian luas serta penggunaan tanah, pernyataan tidak dalam sengketa, serta pernyataan penguasaan fisik tanah/bangunan.
-
Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
-
Bukti Perolehan: Dokumen asli Akta Jual Beli (AJB).
-
Dokumen Perpajakan:
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
-
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Bukti setoran PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
-
-
Surat Kuasa: Jika proses pengurusan diwakilkan oleh pihak lain.
Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan
Bagi Anda yang ingin menghitung estimasi biaya, besaran nominal akan sangat bergantung pada nilai serta luas tanah yang dimohonkan.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan simulasi perhitungan biaya secara mandiri.
Terkait durasi pengerjaan, proses pengubahan AJB menjadi sertifikat tanah ini diperkirakan memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi.
Dengan mengurus sertifikat tanah, risiko sengketa di masa depan dapat diminimalisir dan nilai aset properti Anda menjadi lebih terjamin.
Editor : Iwan Arfianto