Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Emas Antam Kembali Nanjak, Kini Tembus Rp2,79 Juta per Gram

Ali Mustofa • Rabu, 6 Mei 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADAR KUDUS – Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Rabu pukul 08.35 WIB tercatat melonjak Rp30.000 per gram.

Dari sebelumnya Rp2.760.000 per gram, kini naik menjadi Rp2.790.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali yang ikut terkerek ke level Rp2.580.000 per gram.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh ukuran, mulai 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.445.000
  • 1 gram: Rp2.790.000
  • 2 gram: Rp5.520.000
  • 3 gram: Rp8.255.000
  • 5 gram: Rp13.725.000
  • 10 gram: Rp27.395.000
  • 25 gram: Rp68.362.000
  • 50 gram: Rp136.645.000
  • 100 gram: Rp273.212.000
  • 250 gram: Rp682.765.000
  • 500 gram: Rp1.365.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.730.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

 
 
Editor : Ali Mustofa
#potongan pajak #emas batangan #npwp #Buyback #logam mulia