Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,8 Juta per Gram, Buyback Ikut Bertahan

Ali Mustofa • Jumat, 24 April 2026 | 10:36 WIB
Ilustrasi Harga Emas Antam (DOK ISTIMEWA)
Ilustrasi Harga Emas Antam (DOK ISTIMEWA)

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat pukul 08.59 WIB tercatat tidak mengalami perubahan.

Harga jual masih bertahan di level Rp2.805.000 per gram, sementara harga buyback juga stabil di Rp2.610.000 per gram.

Meski demikian, harga logam mulia dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenai potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan terbaru di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.452.500
  • 1 gram: Rp2.805.000
  • 2 gram: Rp5.550.000
  • 3 gram: Rp8.300.000
  • 5 gram: Rp13.800.000
  • 10 gram: Rp27.545.000
  • 25 gram: Rp68.737.000
  • 50 gram: Rp137.395.000
  • 100 gram: Rp274.712.000
  • 250 gram: Rp686.515.000
  • 500 gram: Rp1.372.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.745.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga diberlakukan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai regulasi yang berlaku.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #potongan pajak THR #Antam #logam mulia #Harga Emas