RADAR KUDUS — Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol memicu reaksi tajam dari parlemen.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
Ia menilai, kebijakan ini akan menjadi beban tambahan yang sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan ketidakpastian global yang kian terasa.
Baca Juga: Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan: Pasien Miom Terkejut Rahim Diangkat Tanpa Izin
Menurut Lasarus, setiap kenaikan biaya yang muncul di sektor transportasi dan infrastruktur, seperti jalan tol, pasti akan bermuara pada pengguna akhir.
Ia menggarisbawahi bahwa penambahan PPN bukan sekadar angka di kertas, melainkan biaya riil yang harus dikeluarkan oleh rakyat kecil, pengemudi logistik, hingga pelaku usaha transportasi.
"Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak langsung kepada para pengguna jalan," ujar Lasarus saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (22/4/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti korelasi antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan biaya mobilitas.
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup tertekan dengan melambungnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang secara otomatis memicu kenaikan harga barang di pasar.
Lasarus menegaskan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menggulirkan kebijakan fiskal yang kontraproduktif dengan kesejahteraan warga.
Faktor geopolitik yang tidak menentu telah memberikan dampak negatif pada beban ekonomi nasional, sehingga pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemberian stimulus daripada penambahan beban pajak.
"Saya tentu tidak setuju. Apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang, terutama dengan dampak naiknya harga BBM yang sudah sangat membebani ekonomi masyarakat, jangan ditambah lagi dengan kebijakan seperti ini," tegasnya.
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencoba meredam kegaduhan yang berkembang di publik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengetuk palu pengenaan PPN tersebut.
Inge menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan terhadap jasa jalan tol masih dalam koridor aturan yang lama dan belum ada perubahan yang diterapkan kepada masyarakat.
"Hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ungkap Inge dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan: Pasien Miom Terkejut Rahim Diangkat Tanpa Izin
Meski DJP menyebut ini masih tahap perencanaan, Komisi V DPR RI tetap berkomitmen untuk mengawal isu ini agar tidak merugikan kepentingan umum.
Lasarus dan jajarannya berharap pemerintah dapat melakukan kajian yang lebih sensitif terhadap kondisi di lapangan.
Bagi DPR, jalan tol merupakan infrastruktur publik yang seharusnya mempercepat laju ekonomi, bukan justru menjadi instrumen baru yang memperlambat daya beli masyarakat akibat beban pajak tambahan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna