RADAR KUDUS - Transformasi digital tidak lagi sekadar jargon dalam pelayanan publik. Di Pontianak, perubahan itu mulai terasa nyata, terutama dalam sektor perpajakan daerah.
Pemerintah kota setempat mendorong sistem pembayaran pajak berbasis aplikasi sebagai strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Melalui inovasi yang dijalankan oleh Bapenda Kota Pontianak, masyarakat kini tidak lagi harus mengantre di kantor pelayanan untuk memenuhi kewajiban pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi maupun platform e-commerce.
Dari Manual ke Digital: Perubahan Pola Layanan
Selama bertahun-tahun, sistem pembayaran pajak identik dengan proses yang panjang dan administratif. Wajib pajak harus datang langsung, mengisi formulir, dan menunggu verifikasi.
Kini, pola tersebut mulai ditinggalkan. Dengan hadirnya aplikasi seperti e-Ponti, proses pembayaran menjadi lebih sederhana dan cepat.
Selain itu, integrasi dengan platform seperti Tokopedia memperluas akses masyarakat terhadap layanan pajak. Bahkan, pembayaran juga bisa dilakukan melalui jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Langkah ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal mendekatkan layanan ke masyarakat.
Data Bicara: Digitalisasi Mulai Berbuah
Efektivitas kebijakan ini mulai terlihat dari data penerimaan pajak. Sepanjang 2025, total penerimaan pajak daerah di Pontianak mencapai sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp5,8 miliar berasal dari pembayaran melalui kanal digital.
Angka ini menunjukkan tren positif dalam adopsi teknologi oleh masyarakat. Meski belum dominan, kontribusi digital terus meningkat.
Fenomena ini mencerminkan perubahan perilaku wajib pajak. Kemudahan akses menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat untuk lebih patuh.
Sosialisasi dan Pendekatan Jemput Bola
Digitalisasi tidak akan berjalan efektif tanpa edukasi yang memadai. Karena itu, pemerintah kota активно melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Program seperti Go Kecamatan (Gokatan) menjadi salah satu pendekatan yang digunakan. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi aktif turun langsung ke lapangan.
Pendekatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran. Ketika masyarakat memahami manfaat dan kemudahan sistem, resistensi terhadap perubahan cenderung menurun.
Pajak sebagai Layanan, Bukan Beban
Salah satu perubahan paling signifikan dari digitalisasi ini adalah pergeseran persepsi. Pajak yang sebelumnya dianggap sebagai beban, kini mulai diposisikan sebagai layanan.
Ketika proses menjadi mudah, transparan, dan cepat, pengalaman wajib pajak ikut berubah. Ini menciptakan hubungan baru antara pemerintah dan masyarakat—lebih berbasis kepercayaan dibandingkan kewajiban semata.
Dalam konteks ini, digitalisasi bukan hanya alat administratif, tetapi juga instrumen sosial.
Dampak terhadap Pendapatan Daerah
Peningkatan kepatuhan pajak secara langsung berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi kota seperti Pontianak yang berbasis perdagangan dan jasa, pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.
Dengan sistem yang lebih efisien, potensi kebocoran dapat ditekan. Selain itu, basis pajak juga dapat diperluas karena lebih banyak masyarakat yang terjangkau oleh sistem.
Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal daerah secara signifikan.
Tantangan yang Masih Ada
Meski menunjukkan perkembangan positif, digitalisasi pajak tidak lepas dari tantangan. Salah satu yang utama adalah literasi digital masyarakat.
Tidak semua warga memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan aplikasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem tetap inklusif.
Selain itu, keamanan data juga menjadi isu penting. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital sangat bergantung pada perlindungan data pribadi.
Peran DPRD dan Dukungan Politik
Dukungan dari legislatif menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Ketua Komisi III DPRD Pontianak memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mendorong digitalisasi.
Menurutnya, pendekatan yang memudahkan masyarakat akan berdampak langsung pada peningkatan PAD. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong inovasi pelayanan publik.
Pembelajaran dari Daerah Lain
Digitalisasi pajak bukan hanya tren di Pontianak. Sejumlah kota besar di Indonesia juga mulai mengadopsi sistem serupa.
Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pendekatan lokal. Pontianak memilih strategi kombinasi antara teknologi dan pendekatan sosial, yang terbukti efektif.
Pendekatan ini bisa menjadi model bagi daerah lain, terutama yang memiliki karakteristik serupa.
Masa Depan: Integrasi dan Otomatisasi
Ke depan, digitalisasi pajak berpotensi berkembang lebih jauh. Integrasi dengan sistem lain, seperti data kependudukan dan perizinan, dapat menciptakan ekosistem yang lebih efisien.
Selain itu, otomatisasi proses juga dapat mengurangi beban administratif. Dengan teknologi yang terus berkembang, layanan pajak bisa menjadi semakin cepat dan akurat.
Namun, semua itu membutuhkan komitmen jangka panjang dari pemerintah.
Transformasi yang Tidak Bisa Ditunda
Langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam mendorong digitalisasi pajak menunjukkan arah baru dalam pelayanan publik.
Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi, inovasi menjadi keharusan, bukan pilihan. Digitalisasi pajak bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang bagaimana pemerintah beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
Dan di Pontianak, perubahan itu sudah dimulai.
Editor : Mahendra Aditya