RADAR KUDUS - Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia pada perdagangan Selasa pagi, 14 April 2026. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melompat signifikan, menciptakan celah keuntungan lebar bagi para investor, namun menjadi tantangan bagi pembeli baru.
Berikut adalah poin-poin utama perkembangan harga emas Antam hari ini:
Lonjakan Harga Signifikan
-
Kenaikan Harian: Harga emas Antam terpantau meroket sebesar Rp45.000 per gram dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.
-
Posisi Harga Baru: Harga emas per gram kini berada di angka Rp2.863.000, naik tajam dari posisi semula yang sebesar Rp2.818.000.
-
Waktu Pemantauan: Data ini diambil berdasarkan laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.42 WIB.
Harga Buyback Ikut Melambung
-
Keuntungan Penjual: Harga beli kembali (buyback) oleh Antam juga mengalami kenaikan drastis menjadi Rp2.639.000 per gram.
-
Selisih Kenaikan: Terdapat kenaikan sebesar Rp54.000 dibandingkan harga buyback sebelumnya yang hanya Rp2.585.000 per gram.
Rincian Harga Emas Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam hari ini (sebelum pajak):
-
Emas 0,5 gram: Rp1.481.500
-
Emas 1 gram: Rp2.863.000
-
Emas 2 gram: Rp5.666.000
-
Emas 5 gram: Rp14.090.000
-
Emas 10 gram: Rp28.125.000
-
Emas 25 gram: Rp70.187.000
-
Emas 50 gram: Rp140.295.000
-
Emas 100 gram: Rp280.512.000
-
Emas 500 gram: Rp1.401.820.000
-
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.803.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas tetap dikenakan potongan pajak sebagai berikut:
-
Pajak Pembelian:
-
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
-
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
-
-
Pajak Penjualan Kembali (Buyback > Rp10 Juta):
-
Pemegang NPWP dikenakan potongan 1,5%.
-
Non-NPWP dikenakan potongan 3%.
-
Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
-
Sebagai catatan bagi masyarakat, harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada fluktuasi pasar global. Investor disarankan untuk memantau harga secara berkala sebelum melakukan transaksi. (*)
Editor : Zakaria