Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Krisis Energi Global Hantam Sektor Penerbangan: Harga Avtur Melonjak 72%, Tarif Tiket Pesawat Resmi Naik

Ghina Nailal Husna • Selasa, 7 April 2026 | 21:52 WIB
Krisis Energi Global Hantam Sektor Penerbangan
Krisis Energi Global Hantam Sektor Penerbangan

 

RADAR KUDUS – Kabar kurang sedap menghampiri industri penerbangan nasional dan para pengguna jasa transportasi udara di tanah air. 

Terhitung mulai awal April 2026, pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan domestik untuk melakukan penyesuaian tarif tiket. 

Kebijakan ini diambil sebagai respons darurat atas lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang meroket tajam akibat dinamika geopolitik global.

Baca Juga: Ambisi Puncak Berujung Sanksi: 4 Pendaki Gunung Bawakaraeng Di-blacklist 5 Tahun Akibat Tinggalkan Rekan yang Cedera

Per 1 April 2026, harga avtur domestik ditetapkan menyentuh angka Rp23.551 per liter. Angka ini mencerminkan kenaikan yang sangat signifikan, yakni lebih dari 72 persen jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. 

Lonjakan yang terjadi dalam waktu singkat ini menempatkan beban operasional maskapai pada titik kritis, mengingat komponen bahan bakar berkontribusi besar terhadap total biaya penerbangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak terelakkan sebagai dampak dari konflik yang terus memanas di kawasan Timur Tengah.

 Gangguan pada rantai pasok minyak mentah dunia telah memicu efek domino yang langsung terasa pada harga bahan bakar khusus penerbangan di pasar domestik.

Untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan agar tidak kolaps, pemerintah memberikan relaksasi melalui peningkatan komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. 

Skema ini mengalami kenaikan drastis, dari yang sebelumnya hanya sebesar 10 persen, kini melonjak menjadi 38 persen.

Akibat dari penyesuaian biaya tambahan tersebut, tarif tiket pesawat domestik diperkirakan akan mengalami kenaikan di kisaran 9 hingga 13 persen.

Pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas moderat yang telah dikalkulasi agar maskapai tetap bisa beroperasi tanpa harus mencekik daya beli masyarakat.

"Kami menyadari beban yang dialami masyarakat, namun penyesuaian ini diperlukan untuk menutup selisih biaya operasional yang membengkak.

 Kenaikan tiket dijaga di kisaran 9-13 persen agar tetap terjangkau dan konektivitas antarwilayah tidak terputus," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta.

Para pengamat ekonomi memprediksi bahwa kenaikan harga tiket ini akan memberikan tantangan baru bagi sektor pariwisata yang baru saja mulai pulih.

Kenaikan tarif pada rute-rute populer diperkirakan akan memengaruhi pola perjalanan wisatawan domestik di kuartal kedua tahun ini.

Di sisi lain, pihak maskapai mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memberikan kepastian regulasi.

Baca Juga: Transformasi Subsidi Energi: Banggar DPR Usulkan Verifikasi Biometrik untuk Pembelian LPG 3 Kg

Tanpa adanya penyesuaian fuel surcharge, banyak maskapai dikhawatirkan akan mengurangi frekuensi penerbangan atau bahkan menutup rute-rute perintis yang kurang menguntungkan secara ekonomi.

Pemerintah berjanji akan terus memantau pergerakan harga minyak mentah dunia dan melakukan evaluasi secara berkala.

Jika harga avtur kembali stabil di masa mendatang, diharapkan tarif tiket dapat disesuaikan kembali demi mendukung mobilitas masyarakat luas. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Harga Avtur April 2026 #Tarif Tiket Pesawat #Fuel Surcharge Pesawat #Transportasi Udara Domestik #krisis energi global