Cara Menghadapi Konflik Kepemilikan Dalam Kerja Sama Usaha

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 09:57 WIB
Dr. Mulyanto, SE. S.H. M.Si. M.M., M.H. (Dosen Akuntansi FEB UMK)
Dr. Mulyanto, SE. S.H. M.Si. M.M., M.H. (Dosen Akuntansi FEB UMK)

Pertanyaan:

Saya seorang wirausaha yang sedang berkembang. Kebetulan usaha kami buat dengan kerjasama dengan teman. 

Tetapi dalam perjalanan teman saya berusaha menguasai usaha tersebut.

Apa yang harus saya lakukan dengan masalah ini? Bapak Joko. 

Jawaban:

Cara mengatasi sengketa usaha secara efektif dapat dilakukan melalui metode non-litigasi (di luar pengadilan) yang lebih cepat dan efisien, yaitu negosiasi, mediasi, dan arbitrase.

Jika metode kekeluargaan gagal, langkah litigasi melalui pengadilan negeri atau gugatan sederhana dapat ditempuh untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.

Perselisihan bisnis merupakan bagian tak terhindarkan dari menjalankan usaha kecil.

Perselisihan ini dapat timbul dari berbagai situasi, termasuk perselisihan kontrak, ketidaksepakatan kemitraan, dan masalah kekayaan intelektual.

Perselisihan kontrak sering terjadi ketika salah satu pihak percaya bahwa pihak lain telah gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

Ketidaksepakatan kemitraan dapat berasal dari perbedaan visi, perselisihan keuangan, atau pelanggaran kewajiban fidusia.

Masalah kekayaan intelektual dapat timbul ketika terjadi penggunaan merek dagang, paten, atau hak cipta tanpa izin.

Memahami jenis-jenis perselisihan ini sangat penting bagi pemilik usaha kecil saat mereka menavigasi kompleksitas operasional bisnis.

Dampak sengketa bisnis terhadap usaha kecil bisa sangat signifikan, memengaruhi segala hal mulai dari stabilitas keuangan hingga reputasi bisnis.

Penyebab umum sengketa meliputi ketentuan kontrak yang tidak jelas, miskomunikasi, dan harapan yang tidak terpenuhi.

Sengketa ini dapat menyebabkan pertempuran hukum yang mahal, hubungan yang tegang, dan bahkan penutupan bisnis jika tidak dikelola dengan baik.

Pemilik usaha kecil harus menyadari potensi jebakan ini dan mengambil langkah proaktif untuk mengurangi risikonya.

Dengan memahami aka penyebab dan jenis sengketa, pemilik bisnis dapat lebih mempersiapkan diri untuk menangani konflik secara efektif.

Ketika terjadi perselisihan bisnis, pemilik usaha kecil memiliki beberapa metode penyelesaian yang dapat dipertimbangkan, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Negosiasi seringkali menjadi langkah pertama, memungkinkan para pihak untuk membahas masalah mereka secara langsung dan mencari solusi yang disepakati bersama.

Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral yang memfasilitasi diskusi dan membantu para pihak mencapai kesepakatan.

Arbitrase adalah proses yang lebih formal di mana seorang arbiter membuat keputusan yang mengikat setelah mendengarkan kedua belah pihak.

Litigasi, meskipun sering dianggap sebagai jalan terakhir, melibatkan membawa perselisihan ke pengadilan untuk penyelesaian hukum.

Memilih metode penyelesaian sengketa yang paling tepat bergantung pada sifat sengketa dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Misalnya, negosiasi dan mediasi seringkali lebih disukai untuk sengketa di mana menjaga hubungan bisnis sangat penting.

Arbitrase dan litigasi mungkin diperlukan untuk sengketa yang lebih kompleks atau kontroversial.

Pemilik usaha kecil harus mempertimbangkan pilihan mereka dengan cermat dan mencari nasihat profesional untuk menentukan pendekatan terbaik untuk situasi spesifik mereka.

 

Oleh: Dr. Mulyanto, SE. S.H. M.Si. M.M., M.H. (Dosen Akuntansi FEB UMK)

Editor : Ali Mustofa
arbitrase kepemilikan wirausaha kerja sama Mulyanto