RADAR KUDUS - Perubahan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 bukan sekadar kebijakan administratif yang memberi napas tambahan bagi wajib pajak. Keputusan pemerintah memperpanjang batas pelaporan hingga 30 April 2026 justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: kesiapan sistem digital perpajakan dan tingkat literasi pengguna yang belum merata.
Di satu sisi, negara tengah mendorong percepatan transformasi layanan pajak berbasis teknologi melalui sistem Coretax. Namun di sisi lain, publik masih beradaptasi—bahkan sebagian tertinggal—dalam memahami mekanisme pelaporan digital yang terus berkembang.
Momentum ini memperlihatkan bahwa reformasi pajak bukan hanya soal sistem canggih, tetapi juga tentang kemampuan manusia yang menggunakannya.
Baca Juga: SPT Diperpanjang hingga 30 April, Pemerintah Dorong Pelaporan Lewat Coretax
Lonjakan Pelaporan: Angka Tinggi, Tapi Belum Ideal
Data terbaru dari otoritas pajak menunjukkan jutaan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan mereka. Mayoritas berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan formal yang sistem administrasinya relatif lebih sederhana.
Namun angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan kepatuhan yang solid. Banyak pelaporan masih dilakukan mendekati batas waktu, menunjukkan pola lama yang belum berubah: menunda hingga detik akhir.
Dengan kata lain, digitalisasi belum sepenuhnya mengubah perilaku.
Coretax: Modernisasi yang Masih Berproses
Coretax hadir sebagai tulang punggung baru sistem administrasi pajak Indonesia. Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan data, mempercepat proses, serta meminimalkan kesalahan manual.
Namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya mulus.
Sejumlah pengguna mengeluhkan kendala teknis seperti akses lambat, error saat login, hingga proses submit yang tertunda. Masalah ini cenderung muncul ketika trafik meningkat drastis, terutama menjelang tenggat waktu.
Fakta ini menunjukkan satu hal penting: kapasitas sistem masih harus mengejar ambisi digitalisasi yang terlalu cepat.
Lebih dari sekadar teknologi, Coretax kini menjadi indikator kepercayaan publik. Ketika sistem tidak stabil, maka kepercayaan ikut tergerus.
Libur Panjang dan Efek Psikologis Penundaan
Faktor lain yang tidak kalah berpengaruh adalah momentum sosial. Libur panjang Nyepi dan Idulfitri 2026 menciptakan jeda aktivitas administratif yang cukup panjang.
Mobilitas tinggi selama mudik membuat banyak wajib pajak menunda kewajiban mereka. Setelah libur usai, terjadi efek “kejar waktu” yang memicu lonjakan akses ke sistem dalam waktu bersamaan.
Fenomena ini bukan hal baru, tetapi dalam konteks sistem digital, dampaknya menjadi lebih signifikan. Sistem yang belum stabil harus menghadapi beban mendadak dalam skala besar.
Baca Juga: 9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Pemerintah Perpanjang Tenggat hingga Akhir April
Panduan Praktis: Cara Mengisi SPT Lewat Coretax dengan Tepat
Di tengah berbagai tantangan, pemerintah tetap mendorong penggunaan Coretax sebagai jalur utama pelaporan. Bagi wajib pajak yang belum melapor, memahami alur pengisian menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Akses dan Login
Masuk ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah diaktivasi. Pastikan data login benar dan koneksi stabil.
2. Pilih Menu SPT
Klik fitur “Buat Konsep SPT” untuk memulai pelaporan baru.
3. Tentukan Jenis Pajak
Pilih kategori Pajak Penghasilan Orang Pribadi, lalu tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya tahun 2025.
4. Pilih Status Pelaporan
Tentukan apakah pelaporan bersifat normal atau pembetulan.
5. Isi Data dengan Teliti
Masukkan seluruh informasi penghasilan, potongan pajak, serta harta dan kewajiban. Gunakan fitur pre-filled data jika tersedia untuk meminimalkan kesalahan.
6. Verifikasi dan Cek Ulang
Sebelum mengirim, lakukan pengecekan menyeluruh. Kesalahan kecil dapat berdampak pada status pelaporan.
7. Proses Pembayaran (Jika Kurang Bayar)
Sistem akan otomatis menerbitkan kode billing. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi.
8. Tanda Tangan Digital
Gunakan fitur tanda tangan elektronik sebagai validasi akhir.
9. Kirim dan Simpan Bukti
Setelah submit, simpan bukti pelaporan sebagai arsip.
Langkah-langkah ini terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan input masih menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan pelaporan.
Literasi Pajak: Tantangan yang Kerap Terabaikan
Di balik persoalan teknis, ada isu yang lebih mendasar: literasi pajak masyarakat.
Banyak wajib pajak masih bergantung pada bantuan pihak lain untuk mengisi SPT. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap kewajiban perpajakan belum merata.
Digitalisasi tanpa edukasi hanya akan memindahkan masalah dari manual ke digital—bukan menyelesaikannya.
Pemerintah perlu mendorong edukasi yang lebih masif dan praktis, bukan sekadar sosialisasi formal.
Risiko Penumpukan di Akhir April
Perpanjangan waktu hingga akhir April memberi ruang tambahan, tetapi juga membuka potensi risiko baru: penumpukan pelaporan di hari terakhir.
Jika pola lama terulang, sistem Coretax akan kembali menghadapi tekanan besar. Bahkan, potensi gangguan bisa lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Dalam situasi ini, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh perilaku wajib pajak.
Menunda bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan risiko.
Relaksasi Sanksi: Solusi atau Sinyal Lemah?
Pemerintah juga mempertimbangkan relaksasi sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kepatuhan tanpa menambah beban masyarakat.
Namun, langkah ini juga bisa menimbulkan persepsi ambigu.
Jika terlalu sering diberikan, relaksasi dapat melemahkan disiplin. Kepatuhan bisa bergeser dari kesadaran menjadi ketergantungan pada kelonggaran.
Di sinilah keseimbangan antara fleksibilitas dan ketegasan menjadi krusial.
Kesimpulan: Reformasi Pajak Butuh Dua Kaki
Perpanjangan batas pelaporan SPT hingga April 2026 adalah cermin dari fase transisi. Negara sedang berlari menuju sistem pajak digital, sementara masyarakat masih berjalan menyesuaikan diri.
Reformasi pajak tidak bisa hanya bertumpu pada teknologi. Ia membutuhkan dua kaki: sistem yang kuat dan pengguna yang siap.
Coretax adalah langkah besar, tetapi belum final. Stabilitas sistem, literasi publik, dan perubahan perilaku harus berjalan beriringan.
Jika tidak, perpanjangan tenggat akan terus berulang—bukan sebagai solusi, melainkan sebagai penyesuaian darurat yang tak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.
Editor : Mahendra Aditya