RADAR KUDUS - Pemerintah resmi menggeser batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Keputusan ini bukan sekadar kelonggaran administratif, tetapi mencerminkan dua realitas sekaligus: tekanan sistem digital perpajakan dan pola kepatuhan masyarakat yang berubah pascalibur panjang.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa tambahan waktu satu bulan diperlukan agar wajib pajak memiliki ruang cukup untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa terbebani kendala teknis maupun situasional.
Namun, di balik keputusan tersebut, terdapat dinamika yang lebih kompleks: transformasi sistem pajak berbasis digital yang belum sepenuhnya stabil.
Coretax Jadi Ujian Nyata Reformasi Pajak
Pelaporan SPT tahun ini menjadi momentum penting bagi implementasi Coretax, sistem administrasi pajak terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan, mengintegrasikan data, dan mempercepat layanan. Namun dalam praktiknya, sistem ini masih menghadapi tantangan, terutama pada aspek akses dan kecepatan.
Lonjakan pengguna menjelang tenggat waktu membuat beban sistem meningkat tajam. Tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan proses loading lambat hingga kendala teknis lainnya.
Data terbaru menunjukkan, lebih dari 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah itu, sekitar 8,8 juta sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Angka tersebut menunjukkan adopsi digital yang cukup cepat, tetapi sekaligus mengindikasikan tekanan besar pada infrastruktur sistem.
Libur Panjang Ubah Perilaku Pelaporan
Selain faktor teknis, perpanjangan ini juga dipengaruhi oleh momentum sosial. Libur panjang Nyepi dan Idulfitri 2026 menyebabkan aktivitas administrasi sempat melambat.
Mobilitas tinggi selama mudik membuat banyak wajib pajak menunda pelaporan. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pola pelaporan cenderung stabil menjelang akhir Maret.
Dalam konteks ini, keputusan pemerintah menjadi langkah adaptif terhadap realitas di lapangan.
Namun, perpanjangan ini juga mengandung risiko: potensi penumpukan pelaporan di akhir April jika tidak diantisipasi dengan baik.
Cara Lapor SPT Lewat Coretax: Praktis, Tapi Perlu Teliti
Bagi wajib pajak yang belum melapor, pemerintah mendorong penggunaan Coretax sebagai kanal utama.
Prosesnya relatif sederhana, tetapi tetap membutuhkan ketelitian:
- Masuk ke menu SPT dan pilih “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis pajak penghasilan orang pribadi
- Tentukan tahun pajak, misalnya 2025
- Pilih jenis pelaporan: normal atau pembetulan
- Isi formulir secara lengkap
- Gunakan fitur otomatis untuk membantu pengisian data
- Lakukan pengecekan ulang
- Klik “Bayar dan Lapor”
- Lakukan tanda tangan digital
- Konfirmasi pengiriman
Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing untuk pembayaran.
Setelah proses selesai, status SPT akan berubah menjadi “dilaporkan”.
Dominasi Wajib Pajak Individu
Jika melihat komposisi pelaporan, kontribusi terbesar masih datang dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.
Tercatat lebih dari 7,8 juta pelapor berasal dari kelompok ini, disusul nonkaryawan sekitar 863 ribu.
Sementara itu, wajib pajak badan masih berada di kisaran ratusan ribu.
Kondisi ini menegaskan bahwa basis penerimaan pajak Indonesia masih sangat bergantung pada sektor individu, terutama pekerja formal.
Relaksasi dan Kepercayaan Publik
Selain perpanjangan waktu, pemerintah juga membuka opsi relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi ujian kepercayaan.
Jika sistem digital tidak mampu memberikan pengalaman yang stabil, maka kepatuhan yang dibangun bisa bersifat semu—tergantung pada kelonggaran, bukan kesadaran.
Risiko Penumpukan di Akhir Tenggat
Dengan tambahan waktu satu bulan, tantangan berikutnya adalah menghindari lonjakan pelaporan di hari-hari terakhir April.
Fenomena “last minute filing” berpotensi kembali terjadi, bahkan dalam skala lebih besar, jika wajib pajak menunda hingga mendekati batas akhir.
Jika itu terjadi, tekanan terhadap Coretax bisa meningkat drastis.
Artinya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada durasi waktu, tetapi juga pada perilaku wajib pajak itu sendiri.
Antara Fleksibilitas dan Disiplin
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT hingga April 2026 mencerminkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam kebijakan pajak.
Namun fleksibilitas ini harus diimbangi dengan disiplin dari wajib pajak dan kesiapan sistem dari pemerintah.
Coretax menjadi simbol transformasi, tetapi juga titik kritis yang menentukan arah reformasi pajak ke depan.
Jika sistem ini mampu stabil dan adaptif, maka digitalisasi pajak akan semakin kuat.
Namun jika tidak, perpanjangan seperti ini bisa menjadi pola berulang—bukan solusi jangka panjang.
Editor : Mahendra Aditya