RADAR KUDUS - Pascalibur panjang Nyepi dan Lebaran 2026, ritme administrasi negara kembali bergerak. Salah satu indikator yang langsung terlihat adalah lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 25 Maret 2026, sebanyak 9.072.935 wajib pajak telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT.
Angka ini bukan sekadar statistik rutin tahunan. Ia mencerminkan dua hal sekaligus: meningkatnya kesadaran kepatuhan pajak di tengah masyarakat, sekaligus tantangan sistem digital perpajakan yang masih dalam proses adaptasi.
Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dari total pelaporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kelompok karyawan mendominasi dengan 7,99 juta pelapor, disusul wajib pajak non-karyawan sebanyak 891 ribu.
Sementara itu, kontribusi wajib pajak badan masih relatif kecil, yakni sekitar 186 ribu pelaporan dalam rupiah dan sebagian kecil menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.
Komposisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak di Indonesia masih bertumpu pada sektor individu, khususnya pekerja formal. Di sisi lain, partisipasi badan usaha masih menjadi ruang yang perlu terus diperkuat.
Libur Panjang Ubah Pola Pelaporan
Tahun ini, dinamika pelaporan SPT tidak bisa dilepaskan dari faktor kalender. Libur panjang Nyepi dan Idulfitri yang berdekatan membuat aktivitas administrasi sempat melambat.
Hal ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengambil langkah penyesuaian.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga akhir April 2026.
Perpanjangan ini bukan sekadar kelonggaran administratif, tetapi respons atas kondisi riil di lapangan. Mobilitas masyarakat saat mudik dan libur panjang membuat banyak wajib pajak belum sempat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Coretax: Digitalisasi yang Masih Berproses
Selain faktor libur panjang, pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis, khususnya terkait implementasi sistem Coretax DJP.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16,83 juta. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, diikuti badan usaha dan instansi pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, sistem ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait kecepatan akses (loading) dan stabilitas layanan.
Kondisi ini diakui pemerintah sebagai bagian dari fase transisi digital. Dengan jumlah pengguna yang besar dan peningkatan aktivitas pascalebaran, tekanan terhadap sistem menjadi tidak terhindarkan.
Relaksasi Sanksi Jadi Alternatif
Selain memperpanjang batas waktu, pemerintah juga membuka opsi lain, yakni pemberian relaksasi sanksi administrasi.
Menurut Inge Diana Rismawanti, kebijakan ini dipertimbangkan untuk mengakomodasi wajib pajak yang terlambat melapor akibat kendala teknis maupun situasional.
Secara aturan, batas pelaporan SPT orang pribadi memang ditetapkan maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun dalam kondisi tertentu, fleksibilitas kebijakan menjadi instrumen penting untuk menjaga tingkat kepatuhan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Antara Kepatuhan dan Kepercayaan
Lonjakan angka pelaporan SPT pascalebaran tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya literasi pajak di masyarakat. Namun di sisi lain, kepercayaan terhadap sistem juga menjadi faktor krusial.
Digitalisasi melalui Coretax diharapkan menjadi tulang punggung reformasi perpajakan. Tapi keberhasilannya sangat bergantung pada stabilitas sistem dan pengalaman pengguna.
Jika sistem sering mengalami gangguan, risiko yang muncul bukan hanya keterlambatan pelaporan, tetapi juga penurunan kepercayaan publik.
Evaluasi Menjelang Tenggat Baru
Dengan sisa waktu hingga akhir April 2026, pemerintah kini berada dalam fase evaluasi. Tren pelaporan hingga akhir Maret akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kebijakan yang diambil sudah cukup efektif.
Di satu sisi, angka 9 juta pelapor menunjukkan progres yang positif. Namun di sisi lain, masih ada jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka.
Artinya, pekerjaan belum selesai.
Ujian Sistem dan Disiplin Publik
Kasus pelaporan SPT tahun ini memperlihatkan satu hal penting: kepatuhan pajak tidak hanya soal kewajiban individu, tetapi juga soal kesiapan sistem.
Perpanjangan waktu dan relaksasi sanksi menjadi solusi jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, yang dibutuhkan adalah sistem yang andal, cepat, dan mudah diakses.
Karena pada akhirnya, keberhasilan reformasi pajak tidak hanya diukur dari jumlah pelapor, tetapi dari seberapa kuat hubungan kepercayaan antara negara dan wajib pajaknya.
Editor : Mahendra Aditya