RADAR KUDUS – Peta perdagangan internasional kembali terguncang setelah Malaysia secara resmi melaporkan pengunduran dirinya dari kesepakatan perdagangan strategis dengan Amerika Serikat (AS).
Langkah berani ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama yang menarik diri dari kerangka kerja Reciprocal Tariff (tarif timbal balik) yang sebelumnya menjadi instrumen utama diplomasi ekonomi Washington.
Keputusan ini diambil menyusul ketidakpastian hukum yang melanda kebijakan perdagangan luar negeri AS, yang berdampak langsung pada stabilitas kerja sama ekonomi kedua negara.
Baca Juga: Pemerintah Kaji WFH untuk Hemat BBM: Antisipasi Dini di Tengah Krisis Energi Global
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Malaysia dan AS kini berstatus "batal demi hukum".
Langkah drastis ini merupakan respons langsung terhadap dinamika di Washington. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan monumental yang membatalkan penerapan tarif timbal balik yang sebelumnya diberlakukan di era pemerintahan Donald Trump.
Tarif-tarif tersebut, yang berlandaskan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA), dinilai tidak lagi memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk dipertahankan.
Sebelumnya, kesepakatan ini dipandang sebagai "penyelamat" bagi komoditas ekspor Malaysia. Melalui negosiasi yang alot, Malaysia berhasil menekan ancaman tarif tinggi yang semula dipatok pada angka 47% menjadi 24%, hingga akhirnya menyentuh angka 19%.
Namun, diskon tarif tersebut tidak datang secara gratis. Sebagai imbalan atas penurunan tarif tersebut, Malaysia telah memberikan sejumlah konsesi besar kepada pihak Amerika, termasuk:
1. Pembukaan akses pasar domestik yang lebih luas bagi produk-produk AS.
2. Penyesuaian sejumlah regulasi kebijakan internal yang menguntungkan korporasi Negeri Paman Sam.
Dengan dibatalkannya dasar hukum IEEPA oleh Mahkamah Agung AS, seluruh bangunan kesepakatan yang didasarkan pada ancaman tarif tersebut runtuh.
Malaysia menilai tidak ada lagi urgensi untuk memberikan konsesi kebijakan jika ancaman tarif yang menjadi dasar negosiasi awal sudah tidak berlaku secara hukum.
Mundurnya Malaysia dari kesepakatan ini menandai babak baru ketidakpastian dalam hubungan dagang Asia Tenggara dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2026: Ini Waktu Sah atau Tidaknya
Para analis ekonomi memperkirakan langkah ini dapat memicu efek domino bagi negara-negara mitra dagang AS lainnya yang juga terikat dalam kerangka tarif serupa.
Keputusan Kuala Lumpur mencerminkan sikap pragmatis di tengah pergeseran kebijakan luar negeri yang fluktuatif.
Tanpa kepastian hukum yang jelas dari pihak Washington, negara-negara berkembang kini cenderung lebih berhati-hati dalam memberikan komitmen jangka panjang yang dapat merugikan kedaulatan ekonomi domestik mereka. (*)
Editor : Admin