RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan pada perdagangan Selasa pagi.
Pada pukul 09.14 WIB, harga emas turun sebesar Rp4.000, dari sebelumnya Rp2.992.000 menjadi Rp2.988.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.740.000 per gram.
Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya yakni 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.544.000
-
Emas 1 gram: Rp2.988.000
-
Emas 2 gram: Rp5.916.000
-
Emas 3 gram: Rp8.849.000
-
Emas 5 gram: Rp14.715.000
-
Emas 10 gram: Rp29.375.000
-
Emas 25 gram: Rp73.312.000
-
Emas 50 gram: Rp146.545.000
-
Emas 100 gram: Rp293.012.000
-
Emas 250 gram: Rp732.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.464.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.928.600.000
Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Editor : Admin