Harga emas turun sebesar Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.997.000 menjadi Rp2.992.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS Rp3,02 Juta dan Galeri24 Rp3,01 Juta per Gram
Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.744.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kondisi ekonomi.
Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk terus memantau pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pemerintah juga memberlakukan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Apabila pemilik emas menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan yakni 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut daftar terbaru harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya:
-
0,5 gram: Rp1.546.000
-
1 gram: Rp2.992.000
-
2 gram: Rp5.924.000
-
3 gram: Rp8.861.000
-
5 gram: Rp14.735.000
-
10 gram: Rp29.415.000
-
25 gram: Rp73.412.000
-
50 gram: Rp146.745.000
-
100 gram: Rp293.412.000
-
250 gram: Rp733.265.000
-
500 gram: Rp1.466.320.000
-
1.000 gram: Rp2.932.600.000.