Jakarta – Pemerintah bersiap mengatur biaya administrasi yang dibebankan platform e-commerce kepada penjual.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat daya saing produk UMKM lokal yang selama ini tertekan oleh mahalnya potongan biaya dan serbuan barang impor murah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyebut pengaturan biaya administrasi platform menjadi salah satu fokus pembahasan dalam revisi aturan tersebut.
“Biaya admin itu berpengaruh langsung terhadap harga jual produk. Kalau bisa ditekan, produk UMKM kita akan lebih kompetitif di platform digital,” ujar Iqbal saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, revisi Permendag ini diarahkan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara produk dalam negeri dan barang impor yang dijual secara daring.
Selama ini, harga produk impor di e-commerce kerap lebih murah, sehingga menyulitkan UMKM lokal bersaing di pasar digital.
Iqbal mencontohkan sektor kosmetik, fesyen, hingga produk sandang lain yang dinilai masih memiliki potensi besar jika biaya tambahan di platform dapat diatur dengan lebih proporsional.
“Bagaimana caranya produk kosmetik Indonesia atau produk fesyen lokal bisa punya harga yang lebih bersaing dibandingkan produk non-Indonesia di e-commerce,” katanya.
Selain biaya admin, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan larangan impor barang dengan harga di bawah US$ 100.
Meski kebijakan tersebut telah diterapkan, Kemendag menilai masih terdapat celah di lapangan yang perlu dibenahi agar tujuan perlindungan UMKM benar-benar tercapai.
Proses revisi Permendag 31/2023 ini disebut sudah berjalan sejak akhir Desember 2025.
Pemerintah menargetkan aturan baru tersebut bisa segera diterbitkan.
“Targetnya secepat mungkin. Tidak ingin berlarut-larut sampai satu tahun anggaran,” tegas Iqbal.
Dari sisi Kementerian UMKM, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menilai pengaturan biaya admin platform digital memang sudah mendesak.
Pasalnya, hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur besaran dan mekanisme penetapan biaya tersebut.
Ia menyebut revisi Permendag 31/2023 akan memuat tiga poin utama, salah satunya terkait pengaturan biaya platform, termasuk potongan khusus bagi pelaku usaha mikro kecil dan produk dalam negeri.
“Ini penting agar UMKM tidak terus-terusan terbebani biaya yang terlalu tinggi saat berjualan secara online,” kata Temmy dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital bisa lebih berkeadilan serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM lokal.
Editor : Mahendra Aditya