RADAR KUDUS - Selama bertahun-tahun, persoalan pajak menjadi momok bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bukan semata karena tarif, tetapi karena kerumitan menghitung kewajiban yang sering bergantung pada catatan manual, nota tercecer, dan rekap transaksi yang rawan salah. Kini, situasinya mulai berubah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang tak hanya berfungsi sebagai alat negara, tetapi juga bisa dimanfaatkan langsung oleh UMKM untuk menghitung pajak mereka sendiri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Coretax dirancang sebagai sistem yang memudahkan, bukan menekan. UMKM tetap menghitung pajaknya secara mandiri, namun kini dibantu oleh data yang lengkap, terlacak, dan sebagian sudah terisi otomatis.
Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax DJP untuk UMKM: Jangan Tunggu Kena Masalah Pajak
Pajak Tetap Dihitung Sendiri, Tapi Tak Lagi Meraba
Menurut Bimo, esensi Coretax bukan mengambil alih perhitungan pajak pelaku usaha. Peran sistem ini adalah memastikan bahwa apa yang dihitung UMKM berdasarkan data historis yang nyata dan bisa diverifikasi.
“Mereka tetap menghitung sendiri. Bedanya, sekarang data historisnya bisa ditelusuri, dan sebagian sudah pre-populated,” ujar Bimo.
Dengan pendekatan ini, Coretax bertindak seperti cermin keuangan—menampilkan kembali transaksi yang sudah terjadi, sehingga wajib pajak tak perlu menebak-nebak atau mengandalkan ingatan.
Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Ini Langkah-langkahnya
Data Datang dari Banyak Sumber, UMKM Tinggal Konfirmasi
Keunggulan utama Coretax terletak pada kemampuannya mengonsolidasikan data dari berbagai sumber yang berkaitan dengan aktivitas UMKM. Sistem ini dapat menarik informasi transaksi dari:
-
Point of sales (POS) atau sistem kasir digital
-
Perbankan dan lembaga jasa keuangan
-
Data lawan transaksi
-
Sumber lain yang relevan dengan aktivitas usaha
Artinya, pelaku UMKM tidak harus lagi menyusun laporan dari nol. Data sudah tersedia, ditampilkan, dan tinggal dicek serta disetujui.
“UMKM tidak harus merekap satu per satu. Kami bisa tampilkan data transaksinya, mereka tinggal memastikan,” kata Bimo.
Di sinilah perubahan besarnya: pajak tak lagi soal administratif yang melelahkan, tapi proses konfirmasi yang lebih sederhana.
Baca Juga: Coretax DJP Wajib Mulai 2026, Ini Risiko Menunda Aktivasi
Kesalahan Bisa Ditekan, Sengketa Bisa Dicegah
Salah satu masalah klasik UMKM adalah kesalahan hitung pajak—baik karena keliru mencatat omzet, lupa transaksi, atau salah menjumlahkan. Kesalahan ini sering berujung pada denda atau sengketa administratif.
Dengan Coretax, potensi kekeliruan tersebut diklaim bisa ditekan secara signifikan. Data yang ditampilkan bersumber dari transaksi aktual, bukan asumsi.
“Arahnya ke sistem pajak modern yang memudahkan pelayanan dan meminimalisir kesalahan,” tegas Bimo.
Bagi UMKM, ini berarti risiko salah bayar menurun, sekaligus meningkatkan rasa aman saat memenuhi kewajiban perpajakan.
UMKM Memang Diberi Jalur Khusus
Kebijakan ini sejalan dengan posisi UMKM sebagai kelompok wajib pajak yang memang mendapat perlakuan khusus. Pemerintah sejak lama menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi, namun memiliki kapasitas administratif yang terbatas.
Melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0,5% dari omzet.
Skema ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku selamanya.
Batas Waktu yang Sering Terlewat
Satu aspek yang kerap luput dari perhatian pelaku UMKM adalah batas waktu penggunaan tarif PPh final 0,5%. Coretax berpotensi menjadi alat pengingat yang krusial dalam hal ini.
Mengacu pada PP 55 Tahun 2022, jangka waktu tarif 0,5% ditetapkan sebagai berikut:
-
7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
-
4 tahun untuk badan usaha seperti CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan
-
3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT)
Masa berlaku dihitung sejak tahun pendaftaran bagi yang terdaftar setelah 2018, atau sejak 2018 bagi yang terdaftar sebelumnya.
Dengan data historis di Coretax, UMKM bisa mengetahui posisi mereka secara pasti—apakah masih berhak atas tarif final atau sudah harus beralih ke skema umum.
Pajak UMKM Tanpa Akuntan Mahal
Yang jarang dibahas, Coretax berpotensi menekan biaya kepatuhan pajak UMKM. Banyak pelaku usaha kecil selama ini harus menyewa konsultan atau akuntan hanya untuk memastikan angka pajaknya benar.
Dengan sistem data yang terintegrasi dan mudah diakses, UMKM bisa lebih mandiri. Pajak tidak lagi menjadi urusan teknis yang eksklusif, melainkan proses yang bisa dipahami dan dikendalikan sendiri.
Ini bukan sekadar soal teknologi, tetapi demokratisasi administrasi pajak.
Coretax Bukan Pengawas, Tapi Partner
Narasi besar dari Coretax bukan pengawasan, melainkan kemitraan. Negara menyediakan sistem, UMKM memanfaatkan data, dan kewajiban pajak dipenuhi dengan lebih akurat dan ringan.
Bagi UMKM yang selama ini alergi terhadap urusan pajak, Coretax memberi pesan baru: menghitung pajak tak harus rumit, asal datanya jelas.
Editor : Mahendra Aditya