RADAR KUDUS - Perseteruan antara platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, Indodax, dengan pemilik aset digital BotXcoin (BOTX) resmi memasuki babak baru.
Setelah mediasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak membuahkan hasil, regulator kini mengalihkan perkara tersebut ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan.
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penanganan sengketa aset kripto, sekaligus menjadi ujian konkret bagi komitmen negara melindungi konsumen di sektor digital berisiko tinggi.
Sengketa ini bermula dari insiden peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024, yang memicu kekacauan pada sejumlah aset kripto, termasuk BOTX. Perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, kala itu melaporkan aktivitas mencurigakan dari dompet Indodax di berbagai jaringan blockchain.
Baca Juga: Dana Kripto Member Diduga Lenyap, Ini Penjelasan Indodax
Tercatat lebih dari 150 transaksi anomali dengan nilai kerugian ditaksir mencapai US$18,2 juta, setara Rp280 miliar.
Meski demikian, manajemen Indodax bersikukuh bahwa dana nasabah tetap aman. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan tidak ada saldo anggota yang terdampak langsung oleh serangan siber tersebut. Menurutnya, sistem keamanan internal telah menutup celah sehingga kerugian tidak merembet ke akun pengguna.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan pengalaman sebagian pemilik BotXcoin. Sejumlah trader mengaku saldo BOTX mereka berkurang, sementara lainnya tidak lagi bisa memperdagangkan token karena status suspend yang berkepanjangan.
Ketidakpastian ini menimbulkan kegelisahan, terutama bagi investor ritel yang menggantungkan keputusan finansial pada stabilitas platform.
Puncak konflik terjadi pada 20 November 2025, saat Indodax melakukan konversi sepihak saldo BOTX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp342 per token. Kebijakan ini diambil tanpa persetujuan pemilik akun. Bagi sebagian investor, harga tersebut dinilai jauh dari nilai wajar dan tidak mencerminkan potensi aset.
Langkah konversi sepihak inilah yang kemudian memicu pengaduan resmi ke OJK. Regulator merespons dengan memfasilitasi mediasi melalui Direktorat Perlindungan Konsumen pada 3 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut berakhir buntu. Tidak ada titik temu antara platform dan pemilik aset.
Perwakilan pengembang BotXcoin, Randi Setiadi, menyebut pemilik token hanya meminta keadilan sederhana. Jika harga konversi tidak dapat disepakati, menurutnya, token seharusnya dikembalikan dalam bentuk aslinya. “Masalahnya bukan sekadar angka, tetapi hak atas aset digital yang dimiliki pengguna,” ujarnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, OJK memutuskan membawa perkara ini ke tahap pemeriksaan dan pengawasan.
Tahapan ini membuka ruang investigasi yang lebih mendalam, termasuk penilaian kepatuhan platform terhadap regulasi perlindungan konsumen di sektor kripto.
Di titik ini, sengketa Indodax–BotXcoin tak lagi sekadar konflik antara pelaku usaha dan pengguna.
Kasus ini bertransformasi menjadi preseden penting bagi tata kelola industri kripto nasional.
Di tengah nilai transaksi kripto Indonesia yang menembus triliunan rupiah per tahun, publik menaruh harapan besar pada OJK untuk bertindak tegas dan transparan.
Bagi OJK, kasus ini menjadi momentum krusial. Sejak pengawasan aset kripto berada di bawah kewenangannya, regulator dituntut membuktikan bahwa perlindungan konsumen tidak berhenti pada jargon.
Pemeriksaan terhadap Indodax akan menjadi tolok ukur: sejauh mana regulator mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan keamanan investor.
Lebih luas lagi, perkara ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan platform kripto.
Apakah bursa berhak melakukan konversi aset tanpa persetujuan pengguna? Bagaimana mekanisme ganti rugi jika terjadi gangguan sistem? Dan sejauh mana transparansi harga internal dapat dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan arah industri kripto Indonesia ke depan. Jika penanganannya tegas dan adil, kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Sebaliknya, jika berlarut-larut tanpa kejelasan, risiko reputasi bukan hanya menghantam satu platform, tetapi seluruh ekosistem aset digital nasional.
Kini, sorotan publik tertuju pada OJK. Pemeriksaan yang akan berjalan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ujian nyata kredibilitas regulator di era ekonomi digital.
Bagi jutaan investor kripto di Indonesia, hasil dari kasus ini bisa menjadi penentu: apakah negara benar-benar hadir saat risiko berubah menjadi kerugian nyata.
Editor : Mahendra Aditya