DALAM lanskap bisnis modern, mengerjakan proyek raksasa sendirian seringkali bukan pilihan bijak.
Pelaku usaha kini lebih gemar melakukan sinergi sumber daya, modal, dan keahlian melalui Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk memenuhi kualifikasi proyek yang kompleks, tetapi juga sebagai strategi ekspansi dan manajemen risiko.
Di balik sinergi tersebut, terdapat aspek perpajakan yang krusial, Pemerintah telah mempertegas aturan mainnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024.
Lantas, bagaimana kewajiban KSO terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Kapan KSO Wajib Memiliki NPWP?
KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Badan apabila perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja sama tersebut memenuhi kriteria tertentu, berupa:
1. KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/ atau
3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Jika KSO Anda masuk dalam kategori di atas, pendaftaran NPWP wajib dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO paling lambat satu bulan setelah pendirian atau setelah dimulainya kegiatan usaha.
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Selain kewajiban mendaftarkan NPWP, bagi KSO yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), KSO wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal:
1. KSO telah melebihi batasan Pengusaha Kecil sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha Kecil untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu apabila KSO telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00; dan/ atau
2. Salah satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).Poin kedua sangat penting dicatat: meskipun KSO baru berdiri dan omzet belum melebihi batasan Pengusaha
Kecil, namun jika salah satu anggotanya adalah PKP, maka KSO tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP. Lalu, kondisi KSO seperti apa yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP?
KSO tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan di atas.
Dengan demikian, apabila KSO tidak melakukan kegiatan yang melibatkan penyerahan barang atau jasa, penerimaan penghasilan, atau pengeluaran biaya atas nama KSO, maka kewajiban untuk mendaftar NPWP tidak berlaku, misalnya jika KSO hanya bersifat koordinatif tanpa transaksi finansial mandiri atas nama entitas KSO, kondisi tersebut juga telah dicontohkan dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024.
KSO adalah kendaraan bisnis yang strategis, namun kepatuhan pajak adalah "rem dan gas" yang menjaganya tetap berjalan aman. Pastikan Anda mengidentifikasi karakteristik KSO Anda: apakah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP? Memahami aturan ini sejak awal akan menghindarkan bisnis Anda dari sanksi administrasi dan masalah hukum di kemudian hari.
Dikutip dari Rizki Safari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Jakarta Tebet
Editor : Ali Mustofa