RADAR KUDUS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengakhiri perbedaan aturan antarbank mengenai rekening tidak aktif dan rekening dormant.
Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar baru pengelolaan rekening agar sektor perbankan lebih transparan, aman, dan berkeadilan bagi seluruh nasabah.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. OJK menegaskan bahwa pengelolaan rekening kini wajib menerapkan tata kelola yang kuat, untuk mengurangi peluang penipuan, mengamankan data pribadi, sekaligus memastikan nasabah memahami status rekening mereka.
Dengan kata lain, tidak ada lagi bank yang membuat aturan sendiri-sendiri soal dormant yang kadang membingungkan nasabah.
Baca Juga: OJK Buka Suara: Konsumsi Masyarakat RI Belum Pulih, Padahal Likuiditas Perbankan Melimpah
Bank Wajib Awasi Rekening & Mudahkan Aktivasi
Dengan aturan baru ini, setiap bank harus mempunyai prosedur internal yang jelas, mulai dari penentuan status rekening hingga proses komunikasi kepada nasabah. Semua bank juga diwajibkan memberi akses aktivasi maupun penutupan melalui dua kanal sekaligus:
-
jaringan fisik, seperti kantor cabang
-
kanal digital, seperti mobile banking atau internet banking
Langkah ini diharapkan menghapus keluhan lama nasabah yang kadang kesulitan mengaktifkan rekening karena prosedur bank yang rumit.
Standarisasi ini juga menjadi tameng nasabah agar mendapatkan perlakuan yang sama di semua bank.
Kini, hak dan kewajiban nasabah lebih tegas, terutama soal kewajiban memperbarui data dan bersikap kooperatif agar tidak terjadi penyalahgunaan rekening.
Status Rekening Kini Harus Ditampilkan di Aplikasi
Salah satu poin yang dianggap paling berdampak adalah kewajiban bank menampilkan status rekening langsung di kanal digital.
Nasabah dapat melihat apakah rekeningnya aktif, tidak aktif, atau sudah masuk kategori dormant—tanpa harus menelepon call center atau datang ke kantor cabang.
Langkah ini lahir dari kebutuhan akan transparansi layanan perbankan. Dengan semakin banyak kasus penipuan dan penyalahgunaan rekening, sistem pelabelan atau flagging otomatis sangat penting untuk meminimalisasi celah penyimpangan.
Bank juga harus menerapkan pengamanan data pribadi, anti fraud, serta pemantauan risiko lebih ketat terhadap rekening yang tidak lagi memiliki aktivitas.
Tiga Kategori Rekening: Apa Bedanya?
POJK ini menegaskan bahwa setiap rekening kini masuk ke dalam tiga kategori besar:
1. Rekening Aktif
Rekening dengan aktivitas finansial seperti transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.
Kategori ini menjadi “peringatan kuning” bagi nasabah agar segera melakukan transaksi minimal pengecekan saldo.
3. Rekening Dormant
Rekening yang tidak tersentuh selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun.
Sebelumnya, banyak bank yang menetapkan dormant hanya dalam 180 hari atau 6 bulan, sehingga aturan baru ini membuat periode dormant menjadi lebih panjang, namun lebih seragam.
Perubahan ini sangat krusial karena mencegah bank melakukan pemblokiran terlalu cepat, sekaligus memberi nasabah ruang waktu lebih luas untuk mengurus rekening lama yang mungkin sudah lama tidak disentuh.
Hak Nasabah Lebih Dilindungi
Pada aturan baru ini, nasabah dipastikan mendapatkan:
-
kejelasan status rekening melalui aplikasi dan kantor cabang,
-
mekanisme aktivasi ulang yang mudah,
-
informasi soal biaya administrasi atau bunga yang dibebankan pada rekening tidak aktif,
-
dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening tidur.
Di sisi lain, nasabah tetap wajib memberikan data yang akurat dan melakukan pembaruan data secara berkala. Hubungan bank dan nasabah harus berjalan dengan iktikad baik agar kedua pihak terlindungi sepenuhnya.
Mengapa Aturan Ini Dianggap Penting?
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus penipuan memanfaatkan rekening “kosong” atau tak aktif sebagai wadah transaksi ilegal. Hal ini membuat bank dan regulator semakin ketat dalam menata ulang pengelolaan rekening.
Aturan ini memberikan dampak besar pada:
-
keamanan sistem perbankan,
-
kepercayaan publik,
-
efisiensi operasional bank,
-
serta kualitas layanan ke nasabah.
Dengan masa dormant diperjelas, bank tidak lagi bisa menutup atau membatasi rekening secara sepihak tanpa alur komunikasi yang transparan.
Nasabah Harus Lebih Awas
Dengan aturan baru OJK, setiap rekening kini memiliki siklus yang diawasi ketat. Nasabah tak bisa lagi membiarkan rekening “mangkrak” bertahun-tahun tanpa mengecek statusnya.
Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dana dan seluruh layanan bank berjalan seragam.
Pada akhirnya, aturan ini menempatkan nasabah sebagai pusat layanan: lebih aman, lebih tahu haknya, dan lebih mudah mengelola rekening apa pun yang dimiliki.
Editor : Mahendra Aditya