Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

RT Dapat Bantuan Dana Operasional dari Pemda, Jangan Lupa Pajaknya Ya!

M. Khoirul Anwar • Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:28 WIB
Ardian Yuda B., Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
Ardian Yuda B., Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu

BEBERAPA waktu lalu, ramai dibahas di Kota Semarang, Pemerintah Kota memberikan bantuan dana operasional ke setiap Rukun Tetangga (RT) dengan nominal Rp 25.000.000,- per RT per tahun.

Bantuan dana operasional ini merupakan bagian dari program kerja prioritas Walikota kota Semarang yang baru periode 2025-2030.

Yang bertujuan untuk mendukung setiap kegiatan operasional RT, memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat didalam lingkungan serta diharapkan dapat mendorong penerapan akan nilai-nilai Pancasila.

Pelaksanaan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2025. 

Bantuan dana operasional yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.

Dana ini dapat diterima oleh RT atau dicairkan setelah pengurusan proses administrasi selesai.

Tahapan prosesnya pun dimulai dari setiap RT (pengurus) mengajukan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) yang telah didiskusikan oleh warga kemudian mengajukan Rencana Belanja Bulanan (RBB) ke Lurah setempat untuk di verifikasi dan disetujui.

Apabila RBB telah disetujui maka RT (ketua RT dan bendahara RT) dapat mengajukan untuk pencairan dana.

Tahun ini, rencana bantuan dana operasional akan diberikan dari bulan agustus sampai desember 2025 dengan pencairan setiap bulan sesuai dengan RBB yang diajukan.

Bantuan dana operasional ini diharapkan dapat mencukupi dan membantu apa saja yang dibutuhkan didalam kegiatan lingkungan / kemasyarakatan.

Mengacu pada Perwal no.32 tahun 2025, bantuan dana operasional dapat digunakan atau dialokasikan sebagai berikut :

1. Administrasi (maksimal 2,5% dari alokasi)

2. Kegiatan sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat, seperti hadiah lomba kegiatan, pemberian konsumsi pada setiap pertemuan rutin bulanan (arisan bapak, arisan PKK dan arisan dasawisma), konsumsi kerja bakti, kegiatan senam atau pelatihan, pembayaran listrik balai, cetak spanduk, pembelian barang habis pakai untuk pendukung kegiatan, honor tenaga kebersihan, sewa kostum dan sound system untuk acara kemasyarakatan.

2. Kebersihan lingkungan dan pembangunan (sarana prasarana di lingkungan RT).

3. Prioritas belanja, yaitu untuk pembelanjaan diutamakan melalui pelaku usaha (UMKM) di wilayah RT setempat.

Kemudian apa saja yang tidak boleh dibiayai oleh dana bantuan ini? pembayaran uang lelah atau insentif atau sejenisnya bagi pengurus RT dan kepentingan pribadi atau kelompok.

Pemberian bantuan operasional ini dibina dan diawasi oleh Walikota melalui perangkat daerah terkait, yaitu perangkat daerah yang memiliki tugas pengawasan, yang mengurus pemberdayaan masyarakat dan yang memiliki tugas kewilayahan (Kecamatan).

Diharapkan melalui dana operasional ini, akan membantu dalam medukung kegiatan operasional , kegiatan social,meningkatkan pelayanan masyarakat, dan memelihara kebersihan dan sarana prasarana lingkungan.

Tak kalah pentingnya adalah dengan adanya program ini, dapat memperkuat peran RT sebagai saluran demokrasi warga melalui transparansi dan partisipasi warga.

Karena bantuan dana operasional ini merupakan dana yang sumbernya dari APBD dan penyaluran dana nya melalui Kelurahan, maka pengenaan pajaknya disamakan dengan pajak Instansi Pemerintah sesuai PMK nomor 59 tahun 2022.

Karena RT bukan sebagai Instansi Pemerintah Daerah, maka belanja yang dilakukan menggunakan NPWP dari Kecamatan setempat.

Unsur pajak yang menyertai didalam pemberian bantuan dana operasional ini adalah sebagai berikut :

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini terkait pembelian barang yang dilakukan oleh RT menggunakan dana bantuan operasional.

RT wajib melakukan pemungutan pajak jika melakukan pembelian barang dengan nominal > Rp 2.000.000,- (tidak termasuk dengan PPN) dengan tarif sebesar 1,5%.

RT menggunakan NPWP Kecamatan untuk membuat bukti pemungutan dan melakukan penyetoran pajak.

Contoh transaksi ini adakah pembelian tempat sampah untuk lingkungan warga dengan nilai Rp 2.500.000, maka dipungut PPh 22 sebesar Rp 37.500 (1,5% X Rp 2.500.000) sehingga dibayarkan ke rekanan sebesar Rp 2.462.500.

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23. Dasar pemungutan PPh Pasal 23 ini adalah pemotongan atas jasa, sewa, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya.

RT yang melakukan pembelian jasa dengan rekanan Badan usaha (CV atau PT, harus melakukan pemotongan pajak menggunakan tarif 2% dikalikan penghasilan bruto.

Pembelian jasa ini tidak ada batasan minimal seperti PPh Pasal 22, jadi berapapun nilai jasanya, tetap dilakukan pemotongan pajak.

Pembuatan bukti potong dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan NPWP dari Kecamatan.

Contoh transaksinya seperti perbaikan CCTV jalan yang dilakukan CV ABC senilai Rp 700.000, maka dipotong PPh 23 Rp 14.000 (2% X Rp 700.000). 

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, yaitu pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan dengan tarif 50% dari nilai DPP Pekerjaan x 5% pajaknya.

Contoh dari transaksi ini adalah honor yang diberikan kepada instruktur senam saat kegiatan senam bersama warga sebesar Rp 500.000.

Maka PPh 21 yang harus dipotong sebesar Rp 12.500 (Rp 500.000 X 50% X 5%).

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 / PPh Final, PPh jenis ini akan dipungut oleh RT saat melakukan pembelian barang/jasa, tetapi rekanan merupakan Wajib Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) maka akan dipungut PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak UMKM yang diberikan oleh rekanan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setiap pembelian barang/jasa yang dilakukan RT dengan mengunakan dana operasional dan nilainya diatas Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) maka wajib dipungut PPN.

Bagi rekanan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka atas transaksi ini rekanan wajib menyertakan faktur pajak menggunakan kode faktur 020 dan RT melalui NPWP Kecamatan melaporkan dan menyetorkan PPN.

Namun apabila rekanan bukan termasuk PKP, RT tetap harus melakukan pemungutan PPN, tetapi hanya menyetorkan PPN nya saja menggunakan PPN Tanggung Jawab Secara Renteng dengan kode MAP (identitas pembayaran) 411211 dan jenis setoran 108. 

Apabila didalam setiap pembelanjaan terdapat unsur PPh, maka RT perlu mendapatkan kode billing dari Kelurahan setempat, lalu melakukan pembayaran di bank atau kantor pos dan menyetorkan bukti pembayaran yang terdapat NTPN (Nomor Tanda Bukti Pembayaran / penyetoran ke Kas Negara) serta arsip ke Kelurahan kemudian Kecamatan setempat. 

Jika urusan pajak sudah dilaksanakan, setiap RT akan membuat dokumen pertanggungjawaban yang akan dilaporkan saat pertemuan RT serta diunggah melalui Sistem Aplikasi kepada Camat melalui Lurah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Apabila masih ada sisa anggaran maka harus disetorkan kembali ke kas rekening umum Bank Jateng dan bukti pengembalian dilaporkan melalui Sistem Aplikasi. 

Ilustrasinya, RT. 01 mengajukan RAP sebesar Rp 25.000.000,- dengan rincian : 

Agustus 2025 sebesar Rp 15.000.000,- (dengan RBB)

September – Desember 2025 @ Rp 2.500.000,-. (dengan rincian RBB masing-masing).

Untuk mencairkan dana bulan agustus 2025 maka Ketua RT harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan lalu pada tanggal yang telah ditentukan Ketua RT dan Bendahara RT harus datang ke Bank Jateng untuk verifikasi dan menerima dana tunai (karena bantuan dana operasional hanya bisa dicairkan melalui pengambilan di teller bank).

Lalu untuk pencairan dana bulan September 2025, laporan pertanggungjawaban (laporan penggunaan dana, kelengkapan dokumen dan Bukti Penerimaan Negara) bulan agustus 2025 harus diselesaikan dan mengunggah pada Sistem Aplikasi. Begitu juga bulan-bulan selanjutnya.

Begini gambaran mengenai dana operasional yang diterima setiap RT. Kiranya program ini dapat dilaksanakan di daerah lain, tentu akan memberikan manfaat yang baik, serta mendukung penerimaan pajak melalui partisipasi masyarakat, sehingga meningkatkan kepedulian terhadap pajak di antara warga.  

 

Oleh: Ardian Yuda B., Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu

Editor : Ali Mustofa
#bantuan #rt #pajak #Operasional