RADAR KUDUS - Investasi kripto adalah peluang menarik, tetapi juga mengandung risiko kerugian. Sehingga sebelum melakukan trading maka kamu harus memilih platform yang terpercaya. Tetapi bagi investor pemula, hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah.
Pasalnya saat ini banyak developer teknologi yang terus mengembangkan dan membangun platform crypto. Namun memilih aplikasi kripto terpercaya membutuhkan beberapa faktor yang harus dipertimbangkan oleh penggunanya.
Salah satunya adalah faktor legalitas dan keamanan adalah hal paling penting. Pastikan menggunakan aplikasi yang terdaftar secara resmi dan diawasi oleh regulator keuangan di Indonesia, yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dilansir dari website berita crypto, saat ini regulasi baru mulai berlaku (POJK No. 27 Tahun 2024), pengawasan terhadap aset digital makin diperkuat, termasuk lisensi, persyaratan keamanan, dan kepatuhan anti pencucian uang (AML).
5 Aplikasi Crypto Terdaftar di OJK
Berikut 5 aplikasi crypto di Indonesia yang terdaftar OJK yang cocok untuk pemula karena kemudahan penggunaan, transparansi, dan keamanan, diantaranya adalah:
1. Pintu
Pintu sudah mendapat izin dan tercatat di OJK menurut informasi dari sumber terpercaya. Contoh: aplikasi ini disebut sebagai aplikasi crypto Indonesia yang sudah berizin OJK dengan nomor lisensi S-15/D.07/2025.
Pintu adalah aplikasi crypto yang telah diunduh lebih dari 9 juta kali dan memiliki banyak pilihan aset dengan lebih dari 320+ token, serta telah resmi terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
Dengan antarmuka yang ramah pengguna dan fitur yang lengkap, Pintu cocok bagi investor pemula maupun trader profesional dan aktif. Aplikasi ini mendukung berbagai aset populer seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana, serta menyediakan fitur tambahan seperti Pintu Earn dan Auto DCA untuk menabung crypto, Pintu Academy untuk belajar crypto, Pintu Pro untuk trading dengan fitur advanced di desktop maupun HP.
Pintu Pro adalah platform trading crypto lengkap yang memiliki fitur Spot dan Futures dalam satu platform, serta telah teregulasi resmi. Dengan Pintu Futures, trader dapat trading secara fleksibel dan efisien dengan memanfaatkan leverage hingga 25x untuk menangkap peluang di berbagai kondisi pasar baik saat harga naik maupun turun.
Tersedia juga versi web trading yang cepat, dilengkapi dengan fitur advanced trading yang lengkap seperti chart, limit order, trading futures, perpetual contracts dan margin trading. Kelebihan ini menjadikan Pintu Pro cocok untuk trader aktif dan profesional.
2. Nanovest
Salah satu aplikasi investasi multi-aset yang juga mencakup aset kripto, dan sudah terdaftar secara resmi / tercatat di OJK dalam regulasi yang baru. Pengguna bisa mulai dengan nominal relatif kecil, serta mempunyai opsi investasi selain kripto (misalnya saham luar negeri, emas digital), sehingga cocok bagi yang ingin mendiversifikasi portofolio.
Antarmuka yang ramah pengguna, pengalaman pengguna (UI/UX) dibuat sederhana agar investor yang belum berpengalaman tidak kebingungan. Proses KYC / verifikasi akun juga disebut cepat.
Legal & transparan, karena terdaftar di OJK, Nanovest harus mematuhi standar regulasi, termasuk pengamanan dana, anti pencucian uang, dan pelaporan. Hal ini membantu mengurangi risiko platform yang tidak bertanggung jawab.
Tentu saja, sebelum menggunakan, pengguna tetap harus membaca syarat, memahami biaya transaksi, dan risiko kripto secara umum.
3. Pluang
Aplikasi investasi lokal yang multifungsi. Selain kripto, juga menawarkan produk investasi lain seperti emas, saham, dan ETF. Pluang disebut beberapa kali dalam laporan sebagai platform yang sudah mempunyai izin terkait aset kripto dan diawasi regulasi terkait.
Karena tidak hanya kripto, Pluang memungkinkan pengguna alihkan atau bagikan investasi ke aset lain, yang membantu mengelola risiko. Tersedia lebih dari 350 aset kripto populer, plus opsi futures untuk beberapa aset, dengan leverage (sesuai regulasi & batas) untuk pengguna yang ingin lebih aktif.
Sebagai aplikasi yang sudah berizin di OJK / diawasi regulasi, pengguna punya jaminan bahwa operasionalnya memenuhi standar. Pluang disebut dalam artikel tentang aplikasi crypto terdaftar OJK & berizin.
4. Reku (Rekeningku)
Aplikasi crypto yang sudah cukup lama beroperasi dan muncul dalam daftar aplikasi yang telah diperiksa dalam regulasi OJK / audit / pemantauan regulasi aset digital. Tampilan aplikasi yang ramah, pilihan mode ringan (Light / Lightning) untuk pemula, serta fitur yang tidak membingungkan.
Reku disebut memiliki biaya transaksi yang proporsional dan kompetitif. Untuk pemula penting agar margin / biaya tidak makan keuntungan secara signifikan. Selain spot trading, Reku juga menyediakan layanan staking dan dukungan untuk futures (dengan leverage yang wajar) bagi yang ingin mencoba lebih jauh. Reku tercatat di daftar platform yang memenuhi syarat regulasi OJK/regulasi baru untuk trader / pedagang aset digital.
5. Triv
Exchange lokal yang juga sudah termasuk dalam daftar aplikasi crypto yang diawasi / terdaftar regulasi, dan disebut sebagai aplikasi aman bagi pemula. termasuk aset-kripto populer seperti BTC, ETH, USDT, dsb. Hal ini membantu pemula agar punya opsi memilih aset sesuai toleransi risiko mereka.
Triv telah berizin / diawasi (melalui regulasi yang berlaku), jadi pengguna bisa mengharapkan standar keamanan seperti verifikasi identitas, proteksi terhadap akses akun, dll. Deposit / penarikan biasanya dengan bank lokal, antarmuka aplikasi yang mudah digunakan, serta layanan pelanggan yang layak.
Memulai investasi kripto memang bisa terasa membingungkan bagi pemula, terutama dengan banyaknya pilihan aplikasi di luar sana. Namun, dengan menggunakan aplikasi yang resmi, aman, dan sudah terdaftar di OJK, risiko dapat diminimalisasi.
5 aplikasi terpercaya yang menawarkan kemudahan, keamanan, serta edukasi bagi pengguna baru. Dengan memanfaatkan fitur-fitur yang ada di masing-masing platform, pemula dapat belajar sekaligus berinvestasi dengan lebih percaya diri.
Perlu diingat, semua aktivitas jual beli crypto memiliki resiko dan volatilitas yang tinggi karena sifat crypto dengan harga yang fluktuatif.
Maka dari itu, selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan gunakan dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat (uang dingin) sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab para trader dan investor. (*)
Editor : Ali Mustofa