Oleh: Harris Suranta Ginting
(Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu)
Istilah dividen pasti tidak asing di telinga saat ini, apalagi bagi emiten di bidang saham. Kita ulas sedikit pengertian dividen. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham.
Pembagian dividen bisa beragam diantaranya dividen tunai (uang tunai), dividen properti (aset fisik), dividen saham dan dividen janji hutang (surat utang yang berjanji membayar dividen di kemudian hari. Pembagian ini ditentukan dan disetujui saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pada umumnya, dividen yang ditarik akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 10% dari nilai dividen yang ditarik. Namun, jangan panik terlebih dahulu didalam PMK 81/2024 ada kebijakan pengecualian pengenaan PPh atas dividen. Nah, seperti apa dan bagaimana caranya agar dividen yang kita terima bebas dari PPh?
Didalam PMK 81/2024 pasal 370 dijelaskan bahwa pengecualian objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima jika memenuhi kriteria sebagai berikut : a. kriteria bentuk invetasi, tata cara investasi dan jangka waktu investasi atau secara singkatnya dividen harus diinvestasikan. b. wajib menyampaikan laporan realisasi investasi.
Dividen diinvestasikan.
Jika ingin bebas pajak, maka dividen harus diinvestasikan dalam bentuk dan waktu yang telah ditentukan. Ada beberapa jenis investasi yang diperbolehkan yaitu :
- Saham
- Reksadana
- Emas batangan 99,99 %
- Rekening tabungan
- Penyertaan modal, surat berharga dan sektor riil.
Waktu yang ditentukan adalah paling lambat 31 maret tahun berikutnya dan investasi harus ditahan selama atau minimal 3 tahun. Bentuk investasi yang diperbolehkan agar bebas dari pajak, yaitu :
- Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN RI) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN RI)
- Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah.
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
- Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI.
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal wajib pajak atau coretax secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (maret) untuk wajib pajak pribadi atau akhir bulan ke-empat (april) untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Laporan realisasi disampaikan sampai dengan tahun ke-3 (tiga) sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
Penyampaian secara online melalui coretax lebih cepat dan praktis dengan cara wajib pajak bisa mengakses laman layanan administrasi lalu ke pelayanan administrasi pilih pelaporan AS.39 e-Pelaporan, AS.39-01 LA dan isi laporan dividen kemudian isi sesuai langkah selanjutnya. Pengisian laporan investasi juga pun sama, tambahkan data dan pilih bentuk investasi yang dilakukan isi besaran nilai investasi lalu klik simpan.
Resiko jika tidak memenuhi syarat kriteria
Dalam pasal 372 dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi pelaporan realisasi investasi atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan maka akan dikenakan PPh Final sebesar 10% dan disetorkan sendiri (self-assesment).
Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Sebagai contoh atau simulasi pembagian dividen yang bebas pajak dan kena pajak. Pada bulan april 2025 Ny. A sebagai investor PT. Z menerima dividen berupa uang tunai sebesar Rp 70.000.000,-. Oleh Ny. A dividen tersebut dibagi sebagai berikut :
- Rp 10.000.000,- digunakan untuk konsumtif ;
- Rp 20.000.000,- dibelikan emas batangan ;
- Rp 40.000.000,- dijadikan saham.
Dari simulasi diatas, maka :
- Rp 10.000.000,- kena PPh final Rp 1.000.000,- (10% dari Rp 10jt)
- Rp 20.000.000,- & Rp 40.000.000,- bebas pajak (karena dividen diinvestasikan ke bentuk yang lain).
Syarat yang harus dipenuhi oleh Ny. A adalah :
- Membuat laporan realisasi dan lapor selama 3 tahun berturut-turut.
- Lapor SPT Tahunan.
Dengan menginvestasikan dividen sesuai aturan, melakukan pelaporan realisasi investasi, dan pelaporan di SPT Tahunan, maka dividen saham yang diterima bisa benar-benar bebas pajak.
Editor : Ali Mustofa