RADAR KUDUS - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 kemasan beras dari 10 merek beras premium.
"Dari hasil pemeriksaan mutu yang telah diolah, hanya satu merek yang memenuhi standar mutu beras premium," ujar Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/7).
Moga menambahkan bahwa kementeriannya telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran kepada pengusaha beras yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 35 kemasan beras yang dibeli pada April 2025, sebanyak 29 sampel tercatat memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu sebagai premium.
Sementara itu, satu sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan dikategorikan sebagai beras khusus.
Lima sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan kelas mutunya tidak diketahui.
Sebelumnya, pada akhir Maret 2025, PKTN juga menemukan bahwa 30 dari 98 produk beras yang tersebar di 62 kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sebanyak 30 produk tersebut memiliki kuantitas yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Moga.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada para pengusaha pengemas beras.
Selain itu, mereka juga mendapatkan pembinaan secara daring dari Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia pada (17/4).
Moga menjelaskan bahwa kementeriannya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan dalam jangka waktu 30 hari setelah sanksi ditetapkan.
Menurutnya, para pengusaha telah menanggapi sanksi tersebut dengan mengirimkan surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Yaitu mengenai Penyelenggaraan Bidang Perdagangan terkait barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), serta melakukan tera ulang pada timbangan yang digunakan untuk pengendalian mutu di perusahaan mereka.
(Titin Shofiana Firda)
Editor : Ali Mustofa