Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sudah Lunasi Pinjol tapi Masih Diteror? Ini yang Bisa Kamu Lakukan

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 11 Juli 2025 | 20:58 WIB

 

Cara Menghapus akun Pinjol ilegal
Cara Menghapus akun Pinjol ilegal

 

Pinjaman online (pinjol) kerap dijadikan jalan pintas untuk memperoleh dana secara cepat. Namun di balik kemudahan itu, tak sedikit masyarakat terjerat masalah baru akibat praktik pinjol ilegal. Mulai dari bunga mencekik hingga metode penagihan yang disertai intimidasi, bahkan penyalahgunaan data pribadi pengguna menjadi ancaman serius.

Informasi pribadi seperti daftar kontak hingga lokasi peminjam kerap disalahgunakan untuk meneror, mempermalukan, atau menyebarkan aib. Karena itu, penting bagi pengguna yang pernah mengakses layanan ini untuk memahami bagaimana cara menghapus data mereka dari sistem pinjol ilegal.

Cara Menghapus Data dari Aplikasi Pinjol Ilegal

Mengutip laman resmi OCBC, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghapus data dari pinjol ilegal:

1. Lunasi Pinjaman

Menyelesaikan pembayaran tanpa mengajukan pinjaman baru menjadi langkah awal. Meski masih jadi perdebatan apakah utang dari pinjol ilegal perlu dibayar, pelunasan bisa menjadi bentuk tanggung jawab agar tidak terus dihubungi oleh pihak penagih. Setelah itu, segera hentikan penggunaan aplikasi tersebut.

2. Laporkan ke OJK

Jika teror tetap berlanjut meski pinjaman telah dilunasi, adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:

 Email: satgaspasti@ojk.go.id

Situs: ojk.go.id

WhatsApp: 081-157-157

Call Center: 157

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Langkah berikutnya adalah menghapus akun dan mencopot aplikasi dari perangkat:

Sudah Melunasi tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan

Mengutip detikNews, praktisi hukum Slamet Yuono, SH., MH., dari Kantor Hukum 99 & Rekan menyampaikan sejumlah langkah jika masih diteror setelah utang lunas:

1. Abaikan Komunikasi dari Pinjol Ilegal

Sampaikan kepada kontak pribadi dan media sosial agar mengabaikan pesan atau panggilan dari pihak yang mengatasnamakan pinjol ilegal.

2. Blokir Nomor yang Mengancam

Blokir seluruh nomor yang mengirim ancaman atau teror. Simpan tangkapan layar sebagai bukti jika diperlukan untuk laporan hukum.

3. Laporkan ke Kepolisian

Segera ajukan laporan ke Polres, Polda, atau Bareskrim Mabes Polri atas tindakan teror dan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

4. Adukan ke Satgas PASTI

Laporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar tindakan hukum dapat diambil dan aplikasi ilegal bisa diblokir.

 Mengenal Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Agar tak terjebak lagi, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Berdasarkan data dari OJK, berikut ciri-cirinya:

Ciri Pinjol Legal:

 Ciri Pinjol Ilegal:

 

 

Editor : Mahendra Aditya
#pinjol #pinjol ilegal #Pelunasan pinjol #teror pinjol #teror pinjol ilegal #pinjaman online