Pinjaman online (pinjol) kerap dijadikan jalan pintas untuk memperoleh dana secara cepat. Namun di balik kemudahan itu, tak sedikit masyarakat terjerat masalah baru akibat praktik pinjol ilegal. Mulai dari bunga mencekik hingga metode penagihan yang disertai intimidasi, bahkan penyalahgunaan data pribadi pengguna menjadi ancaman serius.
Informasi pribadi seperti daftar kontak hingga lokasi peminjam kerap disalahgunakan untuk meneror, mempermalukan, atau menyebarkan aib. Karena itu, penting bagi pengguna yang pernah mengakses layanan ini untuk memahami bagaimana cara menghapus data mereka dari sistem pinjol ilegal.
Cara Menghapus Data dari Aplikasi Pinjol Ilegal
Mengutip laman resmi OCBC, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghapus data dari pinjol ilegal:
1. Lunasi Pinjaman
Menyelesaikan pembayaran tanpa mengajukan pinjaman baru menjadi langkah awal. Meski masih jadi perdebatan apakah utang dari pinjol ilegal perlu dibayar, pelunasan bisa menjadi bentuk tanggung jawab agar tidak terus dihubungi oleh pihak penagih. Setelah itu, segera hentikan penggunaan aplikasi tersebut.
2. Laporkan ke OJK
Jika teror tetap berlanjut meski pinjaman telah dilunasi, adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:
Email: satgaspasti@ojk.go.id
Situs: ojk.go.id
WhatsApp: 081-157-157
Call Center: 157
3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Langkah berikutnya adalah menghapus akun dan mencopot aplikasi dari perangkat:
- Masuk ke aplikasi pinjol
- Pilih menu "Pengaturan"
- Klik "Hapus Akun" dan ikuti petunjuk selanjutnya
- Setelah akun terhapus, uninstall aplikasi dari perangkat untuk mencegah interaksi lebih lanjut
Sudah Melunasi tapi Masih Diteror? Ini yang Harus Dilakukan
Mengutip detikNews, praktisi hukum Slamet Yuono, SH., MH., dari Kantor Hukum 99 & Rekan menyampaikan sejumlah langkah jika masih diteror setelah utang lunas:
1. Abaikan Komunikasi dari Pinjol Ilegal
Sampaikan kepada kontak pribadi dan media sosial agar mengabaikan pesan atau panggilan dari pihak yang mengatasnamakan pinjol ilegal.
2. Blokir Nomor yang Mengancam
Blokir seluruh nomor yang mengirim ancaman atau teror. Simpan tangkapan layar sebagai bukti jika diperlukan untuk laporan hukum.
3. Laporkan ke Kepolisian
Segera ajukan laporan ke Polres, Polda, atau Bareskrim Mabes Polri atas tindakan teror dan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
4. Adukan ke Satgas PASTI
Laporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar tindakan hukum dapat diambil dan aplikasi ilegal bisa diblokir.
Mengenal Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Agar tak terjebak lagi, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Berdasarkan data dari OJK, berikut ciri-cirinya:
Ciri Pinjol Legal:
- Telah terdaftar dan berizin OJK
- Tidak menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi
- Proses verifikasi ketat
- Biaya dan bunga disampaikan secara transparan
- Punya layanan pengaduan
- Identitas pengelola dan alamat kantor jelas
- Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi
- Penagih memiliki sertifikasi dari AFPI
- Gagal bayar lebih dari 90 hari akan masuk blacklist Fintech Data Center
Ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak memiliki izin dari OJK
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp
- Persetujuan pinjaman sangat mudah
- Biaya dan bunga tidak transparan
- Menyebar teror, intimidasi, hingga pelecehan
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Identitas dan kantor tidak jelas
- Mengakses seluruh data pribadi dari perangkat
- Penagih tidak memiliki sertifikat dari AFPI (Octa Afriana A)
Editor : Mahendra Aditya