Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kebijakan Pajak 0,5% Tuai Protes, UMKM Siap Angkat Kaki dari e-Commerce

Redaksi Radar Kudus • Senin, 7 Juli 2025 | 16:40 WIB
Akibat kenaikan pajak UMKM ancam akan hengkang dari E-Commerce
Akibat kenaikan pajak UMKM ancam akan hengkang dari E-Commerce

RADAR KUDUS - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan sebesar 0,5% melalui platform e-commerce menuai respons keras dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Asosiasi pelaku UMKM menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kelangsungan bisnis mereka.

Bahkan, sejumlah pelaku usaha mengancam akan menarik diri dari ekosistem e-commerce jika aturan itu diberlakukan.

Baca Juga: Ada Diskon Promo 7.7 Gadget Picks Juli 2025 dari Blibli, Ini Detail Promonya!

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengungkapkan bahwa pengusaha UMKM kemungkinan besar akan menyesuaikan harga produk untuk menutupi beban pajak tambahan tersebut.

“Pelaku UMKM tentu akan berpikir ulang. Kalau begitu, harga jual akan dinaikkan 0,5% untuk mengompensasi pungutan pajak itu,” ujar Edy.

Namun, Edy mengingatkan bahwa kenaikan harga barang di tengah situasi ekonomi yang belum stabil justru bisa menghambat minat beli masyarakat.

Jika daya beli menurun, transaksi juga akan berkurang, dan pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi bisa semakin melambat.

“Kalau harga barang naik dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, masyarakat bisa berpikir dua kali. Bisa-bisa mereka menunda pembelian. Dampaknya, perputaran transaksi akan menurun, dan ekonomi bisa makin lesu,” jelasnya.

Edy berharap skema pemungutan pajak tersebut bisa ditinjau ulang. Ia menyarankan agar beban pajak tidak langsung dibebankan ke pelaku usaha, melainkan dialihkan ke penyedia platform e-commerce yang memiliki margin keuntungan lebih besar.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Sekarang Belanja Lebih Hemat dan Cepat di Shopee? Cek Iklan Terbaru Shopee Ini

Selain itu, Edy mempertanyakan kemampuan platform digital dalam mengidentifikasi pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

“Bagaimana e-commerce bisa memastikan omzet penjual mencapai Rp 500 juta? Itu akan menyulitkan.

Karena itu, kami menyarankan agar pajak tidak dikenakan langsung ke penjual. Lebih baik dikenakan pada pihak aplikator yang mempertemukan penjual dan pembeli,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengungkapkan, ada pelaku UMKM yang mulai mempertimbangkan untuk hengkang dari e-commerce akibat potensi beban tambahan tersebut.

Hermawati menambahkan, kebijakan ini tidak hanya akan menambah tekanan bagi UMKM, tetapi juga bisa berdampak langsung pada konsumen lewat kenaikan harga barang. Pada akhirnya, hal ini bisa berimbas pada penurunan omzet pelaku usaha.

“UMKM yang bergabung di e-commerce sebenarnya sudah menanggung banyak potongan. Jangan sampai aturan baru ini malah memperparah kondisi mereka. Kasihan, bebannya makin berat,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah seharusnya melakukan kajian mendalam dan berdialog lebih lanjut sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, jika memang pajak harus diterapkan, negara semestinya mengambil alih mekanisme pemungutannya secara langsung, dan memberikan insentif nyata kepada UMKM yang patuh membayar pajak.

“Kalau sasarannya memang UMKM mikro, harus ada kejelasan insentif atau manfaat yang mereka terima setelah membayar pajak. Tidak bisa hanya soal kewajiban tanpa kompensasi,” pungkas Hermawati. (Octa Afriana A)

Editor : Mahendra Aditya
#e-commerce #umkm #platform E-Commerce Shopee #platform e-commerce #pajak penghasilan #Platform e-Commerce Blibli