RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus pemulihan ekonomi nasional.
Kali ini, BSU menyasar hingga 17 juta pekerja aktif, termasuk guru honorer, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per penerima yang diberikan sekaligus untuk dua bulan: Juni dan Juli 2025.
Meskipun proses pencairan belum dimulai sepenuhnya, program ini sudah memasuki tahap finalisasi.
Validasi data penerima hampir rampung dan jadwal pencairan pun semakin dekat.
Baca Juga: Dana BSU 2025 Belum Masuk? Kenali Tanda Pencairannya dan Solusi Jika Bantuan Tak Kunjung Cair
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Menurut peraturan terbaru, hanya pekerja formal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025 yang berpotensi mendapatkan BSU.
Hal ini ditegaskan oleh Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, yang menyatakan bahwa penerima bantuan adalah pekerja aktif dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja nasional.
“Penerima BSU adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja hingga saat ini,” ujar Sunardi dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Data Sudah Dipadankan, Siap Cair
Sebelumnya, penyaluran BSU sempat tertunda akibat kendala pada proses pemadanan dan verifikasi data penerima.
Namun, kendala tersebut kini telah berhasil diatasi. Pemerintah memastikan bahwa proses validasi yang dilakukan oleh Kemenko Perekonomian telah selesai, dan data telah disiapkan untuk tahap akhir pencairan.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp10,72 Triliun untuk BSU 2025, Penyaluran Diperketat Demi Tepat Sasaran ke 17,3 Juta Pekerja“Kami sempat mengalami keterlambatan karena validasi data, tetapi sekarang sudah selesai dan tinggal proses teknis penyaluran,” jelas Sunardi.
Kapan BSU 2025 Akan Dicairkan?
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa pencairan BSU ditargetkan dapat dimulai pada minggu kedua bulan Juni 2025.
Ia memastikan bahwa dana BSU telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan dan saat ini tengah diproses lebih lanjut untuk segera disalurkan kepada penerima.
“Kami berupaya secepat mungkin agar bantuan ini bisa diterima pekerja. Dana dari Kemenkeu sudah cair,” kata Estiarty.
Dasar Hukum dan Ketentuan BSU 2025
Penyaluran BSU ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari Permenaker No 10 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru ini dijelaskan bahwa:
-
Besaran bantuan adalah Rp300 ribu per bulan, disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp600 ribu.
-
Bantuan diberikan sekali transfer ke rekening penerima.
-
Program ini disesuaikan dengan jumlah peserta yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran dalam daftar pelaksanaan kementerian.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan agar bantuan benar-benar sampai ke mereka yang paling membutuhkan. Berikut enam syarat utama penerima BSU 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang sah.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
-
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).
-
Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN/PNS, sehingga program ini menyasar pekerja swasta atau honorer.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
-
Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk sektor pendidikan non-formal seperti guru honorer.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, silakan lakukan pengecekan melalui:
-
Situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Portal BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anda cukup memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, lalu sistem akan menampilkan status penerima: apakah sudah diverifikasi, menunggu pencairan, atau telah ditransfer ke rekening.
Rekening Harus Aktif
Bantuan hanya akan dikirimkan ke rekening bank yang aktif, terutama bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti:
-
Bank BRI
-
Bank BNI
-
Bank BTN
-
Bank Mandiri
-
Bank Syariah Indonesia (BSI)
-
Atau melalui layanan PT Pos Indonesia bila penerima tidak memiliki rekening bank
Pastikan juga data pribadi Anda lengkap dan valid, termasuk alamat email, nomor ponsel, dan nama ibu kandung. Bila ada kesalahan data, segera perbarui melalui aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Siapkan Data, Jangan Sampai Terlewat
Dengan anggaran besar dan target 17 juta penerima, program BSU 2025 menjadi tumpuan banyak pekerja untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Pencairan akan segera dimulai — pastikan Anda memenuhi semua kriteria dan aktif memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jangan sampai ketinggalan bantuan yang Anda berhak terima.