RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan di pasar domestik.
Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia, Rabu pagi ini (30/4), harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp1.000 per gram dan kini dibanderol Rp1.965.000 per gram.
Penurunan ini terjadi hanya sehari setelah harga emas sempat naik Rp6.000 ke posisi Rp1.966.000 per gram pada Selasa (29/4).
Meskipun fluktuasi harga ini tergolong wajar, banyak investor kini mulai bertanya-tanya: apakah ini saat yang tepat untuk membeli, atau justru sinyal awal penurunan lebih dalam?
Rekor Tertinggi Masih Belum Tergoyahkan
Untuk diketahui, puncak harga tertinggi emas Antam hingga saat ini masih berada di level Rp2.039.000 per gram, yang tercatat pada 22 April 2025 lalu.
Harga tersebut mencetak rekor all time high (ATH) dalam sejarah perdagangan emas batangan di Indonesia.
Buyback Juga Menurun, Waspadai Koreksi Lebih Lanjut
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut melemah. Pada hari ini, harga buyback turun Rp1.000 ke posisi Rp1.814.000 per gram.
Bagi para investor yang mempertimbangkan untuk menjual kembali logam mulianya, ini tentu menjadi sinyal yang perlu dicermati.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tersedia di pasaran per Rabu, 30 April 2025:
-
0,5 gram: Rp1.032.500
-
1 gram: Rp1.965.000
-
2 gram: Rp3.870.000
-
3 gram: Rp5.780.000
-
5 gram: Rp9.600.000
-
10 gram: Rp19.145.000
-
25 gram: Rp47.737.000
-
50 gram: Rp95.395.000
-
100 gram: Rp190.712.000
-
250 gram: Rp476.515.000
-
500 gram: Rp952.820.000
-
1.000 gram: Rp1.905.600.000
Pahami Skema Pajak Sebelum Beli atau Jual
Transaksi jual maupun beli emas batangan tidak lepas dari regulasi pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas:
-
Pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,45%.
-
Non-NPWP dikenakan tarif dua kali lipat, yaitu 0,9%.
Adapun untuk penjualan kembali (buyback):
-
Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, pemilik NPWP dikenai PPh 22 sebesar 1,5%.
-
Non-NPWP dikenakan tarif 3%.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi dan disertai bukti potong resmi.
Emas: Masih Jadi Aset Aman?
Penurunan harga emas Antam ini terjadi di tengah meningkatnya spekulasi pasar terkait arah kebijakan ekonomi global dan stabilitas geopolitik.
Banyak analis memperkirakan bahwa harga emas masih berpotensi naik dalam jangka panjang, terutama jika ketegangan ekonomi antara negara besar kembali memanas.
Namun bagi investor ritel, fluktuasi harga seperti ini bisa menjadi peluang atau justru jebakan, tergantung strategi dan waktu pembelian.
Oleh karena itu, penting untuk terus memantau harga harian dan mempertimbangkan risiko secara matang sebelum membuat keputusan investasi.
Editor : Mahendra Aditya