Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Belanja Pintar di Era PPN 12%: Mengapa UMKM Kudus adalah Solusi Terbaik

Redaksi • Rabu, 30 April 2025 | 16:41 WIB

 

Maulana Fajar, S.M., M.M.; Dosen Manajemen FEB UMK
Maulana Fajar, S.M., M.M.; Dosen Manajemen FEB UMK
Pertanyaan:

Pada awal 2025, pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Kebijakan ini meningkatkan beban pajak masyarakat, memaksa konsumen lebih selektif dalam berbelanja, terutama untuk kebutuhan sehari-hari.

Di tengah maraknya PHK, kenaikan pajak ini semakin memperberat kondisi ekonomi.

“PPN sebesar 11 persen saja sudah membuat daya beli masyarakat menurun. Apalagi kenaikan PPN menjadi 12 persen menjadi semakin menggigit”. (Nor Hadi, Dosen Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kudus, Jawa Tengah).

Lantas langkah apa yang seharusnya dilakukan untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN ini?

Jawaban:

PPN 12 % tidak hanya berlaku untuk barang mewah, tetapi juga produk untuk kebutuhan sehari-hari yang tentunya digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat baik kelas atas maupun kelas bawah.

Kenaikan dari 11% menjadi 12% tampak terlihat kecil, tetapi beban pajak yang ditanggung konsumen meningkat hingga 9%.

Misalnya, untuk pembelian senilai Rp 300.000, PPN naik dari Rp 33.000 menjadi Rp 36.000, bertambah Rp 3.000 yang setara dengan kenaikan 9% dari pajak sebelumnya.

Kenaikan ini berpotensi menurunkan daya beli dan memicu efek domino, termasuk meningkatnya jumlah masyarakat miskin akibat tekanan ekonomi yang semakin berat serta penurunan pendapatan.

Berbelanja di UMKM dapat menjadi solusi cerdas untuk mengurangi dampak kenaikan PPN.

Banyak UMKM tidak membebankan PPN 12% karena, sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak penghasilan final 0,5% dan tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain lebih ekonomis, beralih dari ritel besar ke UMKM mendukung pertumbuhan usaha lokal dan memperkuat ekonomi daerah.

Melalui nilai struktur biaya yang lebih fleksibel, UMKM mampu menawarkan produk berkualitas dengan harga lebih kompetitif, menjadikannya pilihan solutif di tengah tekanan fiskal.

Editor : Ali Mustofa
#masyarakat #ppn #UMK #Maulana Fajar #daya beli #berbelanja #pendapatan #pajak