Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Syarat Gaji Maksimal Penerima Rumah Subsidi Direvisi, Kini Naik Jadi Rp 13 Juta

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 9 April 2025 | 22:31 WIB
Ilustrasi Jual Beli Rumah
Ilustrasi Jual Beli Rumah

 

RADAR KUDUS - Pemerintah tengah menggulirkan kebijakan baru terkait akses perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam keputusan yang cukup mengejutkan, batas penghasilan maksimal MBR — yang sebelumnya berkisar Rp 7 juta — kini naik drastis hingga Rp 13 juta.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya harga tanah dan kebutuhan akan hunian layak di wilayah perkotaan, khususnya Jabodetabek.

Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa, 9 April 2025, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, kenaikan batas penghasilan tersebut hanya berlaku untuk kawasan padat seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yang biaya hidup dan harga tanahnya jauh lebih tinggi dibanding daerah lain.


Detail Skema Baru: Lajang Rp 12 Juta, Menikah Rp 13 Juta

Dalam pernyataannya, Maruarar atau yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa batas penghasilan untuk MBR kini dibedakan berdasarkan status pernikahan:

  • Masyarakat belum menikah (lajang): maksimal Rp 12 juta/bulan

  • Masyarakat menikah: maksimal Rp 13 juta/bulan

Angka ini mengalami lonjakan signifikan dari batas sebelumnya yang ditetapkan sekitar Rp 7 juta.

Revisi ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat urban agar tetap bisa mendapatkan rumah subsidi, meskipun pendapatannya sedikit lebih tinggi dari ketentuan lama.


Berlaku Nasional Tapi Sesuai Daerah: Disesuaikan Berdasarkan "Desil 8"

Meskipun kebijakan ini untuk sementara difokuskan pada Jabodetabek, rencana selanjutnya adalah penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widaysanti, menyebutkan bahwa penetapan status MBR kini mengacu pada "desil 8" — kategori penghasilan yang merepresentasikan 80% pendapatan rumah tangga terbawah.

Menurutnya, standar desil 8 ini akan digunakan sebagai referensi nasional, dengan menyesuaikan nilai penghasilan maksimal penerima rumah subsidi di tiap provinsi.

"Standar penghasilan MBR tidak bisa disamaratakan. Di Jabodetabek bisa sampai Rp 13 juta, tapi di daerah lain bisa lebih rendah," jelas Amalia.


Tapera: Banyak yang Mampu Mencicil Tapi Gagal Akses Subsidi

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyoroti masalah klasik yang selama ini terjadi: banyak warga kota dengan penghasilan Rp 8 juta ke atas justru tak masuk kategori MBR, sehingga mereka tertolak untuk mengakses program subsidi meski sebenarnya mampu membayar cicilan rumah.

"Masalahnya bukan mereka tak bisa mencicil, tapi mereka tidak masuk kategori penerima. Padahal rumah murah sangat mereka butuhkan, apalagi harga tanah di kota besar sudah tidak masuk akal," ujar Heru.

Dengan kenaikan batas penghasilan MBR ini, diharapkan masyarakat urban kelas menengah bawah tidak lagi tersingkir dari akses terhadap Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) — skema bantuan pembelian rumah pertama dari pemerintah.


Kepmen Akan Terbit 21 April, Siap-Siap!

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) resmi pada 21 April 2025.

Kepmen ini akan merinci aturan teknis mengenai revisi penghasilan MBR, cakupan wilayah, hingga kriteria rumah pertama yang masuk program subsidi.

Kebijakan ini juga mencakup semua kalangan pekerja — tanpa diskriminasi profesi — selama memenuhi syarat sebagai pembeli rumah pertama dan masuk dalam batas penghasilan terbaru.

Dalam waktu dekat, program ini bahkan menyasar kelompok profesi seperti wartawan, yang turut mendapat alokasi rumah murah dari pemerintah.


Ilustrasi perumahan (Foto : Jakub Zerdzicki/Pexels)
Ilustrasi perumahan (Foto : Jakub Zerdzicki/Pexels)

Perluas Akses, Atasi Ketimpangan

Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah untuk mengatasi ketimpangan akses perumahan, terutama di kota-kota besar yang harga rumahnya kian tak terjangkau oleh pekerja menengah ke bawah.

Dengan fleksibilitas syarat penghasilan, pemerintah berharap semakin banyak warga Indonesia bisa memiliki rumah layak tanpa beban berat.


Catatan Akhir: Solusi atau Polemik Baru?

Kenaikan batas penghasilan MBR ini disambut positif oleh banyak kalangan, namun juga menyisakan pertanyaan: apakah ini akan benar-benar menyentuh kelompok paling miskin, atau justru membuka peluang bagi kelas menengah bawah menggeser hak warga miskin?

Yang jelas, pemerintah kini mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat dan realitas pasar properti.

Dan bagi Anda yang selama ini gigit jari karena penghasilan ‘nanggung’ — terlalu tinggi untuk subsidi, terlalu rendah untuk rumah komersial — inilah saatnya merebut peluang. Cek kembali status Anda, dan bersiaplah menyambut rumah subsidi impian! (*)

Editor : Mahendra Aditya
#tapera untuk pns #rumah subsidi #Program Rumah Subsidi #Syarat rumah subsidi guru #potongan tapera #masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) #rumah subsidi Polri #aksi demo tapera #Serahkan Rumah Subsidi #renovasi rumah subsidi #permintaan rumah subsidi #pembangunan rumah subsidi #kuota unit rumah subsidi #masyarakat berpenghasilan rendah #tapera #rumah subsidi guru #Kebijakan PBG rumah subsidi #iuran tapera #100 000 rumah subsidi #Aksi Tolak Tapera #rumah subsidi termurah #Masyarakat dan pekerja lepas menggugat UU Tapera