RADAR KUDUS – Belakangan, publik dihebohkan dengan kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik hingga 16% pada 2025.
Isu ini dengan cepat menyebar di media sosial dan berbagai platform digital, memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, benarkah kabar tersebut? Berikut ulasan faktual dan terbaru seputar polemik kenaikan gaji PNS 2025.
Klarifikasi Resmi: Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS 16% di 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16% dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ia mengonfirmasi bahwa rumor tersebut tidak berdasar dan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran.
Di tengah upaya efisiensi fiskal yang sedang dilakukan pemerintah tahun ini, termasuk pemangkasan belanja negara sebesar Rp 306 triliun, pemerintah tetap menjamin bahwa gaji PNS akan dibayarkan sesuai jadwal dan jumlahnya tidak berkurang.
Kepastian ini juga diperkuat oleh pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Gaji PNS tetap aman dan tidak akan terdampak pemangkasan. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini,” jelas Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Belum Ada Sinyal dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto, yang kini memasuki awal masa jabatannya, juga belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai adanya kenaikan gaji PNS maupun pensiunan pada 2025.
Artinya, besaran gaji dan tunjangan untuk tahun ini masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada Januari 2024, saat pemerintahan sebelumnya menaikkan gaji ASN sebesar 8%, dan gaji pensiunan sebesar 12%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli ASN sekaligus sebagai bagian dari insentif pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Gaji PNS 2024 Masih Berlaku di 2025
Hingga kini, ketentuan gaji PNS 2024 masih berlaku, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah struktur gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang nilainya bervariasi tergantung instansi dan daerah masing-masing.
Fokus Pemerintah: Efisiensi dan Penguatan APBN
Tahun 2025 menjadi tahun penting dalam konsolidasi fiskal pasca-peralihan pemerintahan. Pemerintah sedang berfokus pada efisiensi anggaran, penguatan sektor produktif, serta penataan ulang belanja negara.
Dalam kondisi ini, kemungkinan adanya kebijakan baru terkait kenaikan gaji ASN masih harus melalui pembahasan mendalam dan pengkajian fiskal yang ketat.
Sementara itu, Kementerian PANRB juga sedang mengkaji reformasi ASN, termasuk pemetaan ulang beban kerja, efisiensi pegawai, hingga transformasi digital layanan pemerintahan.
Reformasi struktural ini akan menjadi pertimbangan penting sebelum ada keputusan soal penggajian ke depan.
Instansi dengan Gaji PNS Tertinggi
Perlu diketahui, meskipun struktur gaji pokok diatur secara nasional, jumlah total penerimaan PNS bisa berbeda signifikan antarinstansi, terutama karena besarnya tunjangan kinerja (tukin).
Misalnya, instansi seperti Kementerian Keuangan, BPK, dan Kementerian ESDM dikenal memberikan tukin yang cukup tinggi, sehingga total take-home pay pegawai di sana jauh lebih besar dibanding instansi lain.
Sebagai contoh, PNS di Kementerian Keuangan bisa menerima tunjangan kinerja hingga Rp 46 juta per bulan tergantung pada eselon dan kinerjanya.
Kesimpulan: Jangan Percaya Hoaks, Cek Sumber Resmi!
Kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16% pada 2025 dipastikan tidak benar alias hoaks.
Pemerintah belum merilis kebijakan baru terkait hal tersebut. Gaji dan tunjangan ASN saat ini masih mengacu pada regulasi tahun 2024.
Masyarakat, khususnya para ASN, diimbau tidak mudah percaya kabar viral di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Untuk mendapatkan informasi valid, pastikan selalu merujuk ke sumber-sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Keuangan, BPK, atau situs PPID masing-masing instansi.
Jangan sampai terkecoh kabar palsu. Saat ini, gaji PNS tetap dibayarkan utuh dan tidak ada pemangkasan, namun soal kenaikan 16% di 2025 — itu belum terjadi! (*)
Editor : Mahendra Aditya