Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Komisi D DPRD Jepara Dengar Pendapat bersama PLTU Tawarkan FABA untuk Material Perbaikan Jalan

Fikri Thoharudin • Jumat, 10 Januari 2025 | 02:47 WIB
DENGAR PENDAPAT: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rokhmat sampaikan proyeksi penanganan jalan provinsi yang rusak.
DENGAR PENDAPAT: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rokhmat sampaikan proyeksi penanganan jalan provinsi yang rusak.

JEPARA - Komisi D DPRD Kabupaten Jepara bersama perwakilan dari Bappeda serta dinas PUPR lakukan kunjungan dan diskusi bersama dengan pihak PLTU Tanjung Jati B pada Kamis (9/1).

Dalam diskusi yang bergulir, membahas terkait dengan potensi sekaligus peran PLTU Tanjung Jati B terhadap peningkatan kualitas Jalan Raya Jepara-Kelet.

Ketua Komisi D dalam DPRD Kabupaten Jepara Andi Rokhmat menyebutkan bahwa rusaknya jalan provinsi tersebut di antaranya juga disebabkan karena terlewati armada truk milik PLTU.

Pihaknya mengajak untuk bersama-sama memperbaiki jalan yang telah rusak. Sehingga tidak membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.

"Dari pemerintah provinsi anggarannya hanya Rp 5 miliar pertahun, ini tidak cukup jika harus memperbaiki jalan rusak sepanjang itu. Harus dicor (jika hanya ditambal, Red) ya akan selalu rusak," ungkapnya Kamis (9/1).

Sementara itu, jalan menjadi salah satu penumpu perekonomian warga. Terlebih dalam upaya pembangunan daerah.

Secara menyeluruh dibutuhkan anggaran Rp 150-220 miliar supaya jalan Jepara-Kelet tersebut dapat tertangani.

Andi Andong sapaan akrabnya, melanjutkan, pihak PLTU dapat memanfaatkan hasil dari pengolahan Fly Ash Bottom Ash (FABA) untuk membantu perbaikan jalan.

Di samping itu, pihaknya juga meminta PT Central Java Power (CJP) supaya berkenan mengeluarkan anggaran, yang ditujukan untuk melakukan perbaikan jalan Jepara-Kelet.

"Semuanya bisa kita jalin, bersama dengan pihak-pihak terkait. Dari berbagai pihak ini bisa melakukan komunikasi ke atas," singkatnya.

Tak hanya menyinggung soal perbaikan jalan, Andi Andong juga meminta agar PLTU Tanjung Jati B memperluas penerimaan manfaat batako maupun paving blok dari hasil pengolahan FABA.

"Sehingga tidak hanya bermanfaat di ring satu (daerah sekitar PLTU, Red), tapi juga masyarakat Jepara secara menyeluruh," harapnya.

Pada saat yang sama, General Manager PLN UIK Tanjung Jati B Dony Ocniza menyampaikan bahwa pihaknya mengaku siap untuk turut berkolaborasi.

"Karena mau bagaimana pun persoalan jalan ini menjadi domain PUPR. Tapi kami siap berkontribusi dan berpartisipasi kalau dibutuhkan. Terutama berhubungan dengan pemanfaatan FABA," jelasnya.

Disebutkan, FABA sendiri dapat digunakan sebagai campuran untuk material perbaikan jalan.

"Dapat digunakan untuk pembangunan atau perbaikan kualitas bahan (jalan, Red). Adapun takarannya tergantung kualitas yang dibutuhkan, itu teknis," imbuhnya.

Secara bahan baku sendiri tersedia secara melimpah. Hingga saat ini terdapat setidaknya 2 juta ton FABA, dengan pemanfaatan yang telah mencapai 68 persen.

"FABA pertahun sekitar 400 ribu ton. Langkah selanjutnya kami akan berkomunikasi dengan PUPR mengenai teknis bagaimana upaya kita untuk melakukan peningkatan kualitas jalan," pungkasnya.(fik/*)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #pln #FABA #PLTU Tanjung Jati B #dprd #anggaran #pengguna jalan