RADAR KUDUS - “Pasword enofa ini yang mana ya? Apakah sama dengan passphrase? Kalau pasword DJPOnline yang mana ya? Apakah sama dengan EFIN?”
Yah, itulah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditemui ketika Wajib Pajak konsultasi baik melalui helpdesk maupun melalui layanan konsultasi Whatsapp.
Seperti itulah gambaran umum kondisi dari sistem perpajakan di Indonesia saat ini.
Masih banyak aplikasi dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Untuk melakukan registrasi, Wajib Pajak dapat mengunjungi website ereg.pajak.go.id.
Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Wajib Pajak harus familier dengan enofa, web-efaktur dan aplikasi efaktur desktop.
Sedangkan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban terkait PPh (Pajak Penghasilan) dan layanan administrasi elektronik lainnya, Wajib Pajak harus familier dengan website djponline.pajak.go.id.
Semakin banyak aplikasi dan website yang harus diakses Wajib Pajak, maka semakin banyak username dan pasword yang harus diingat.
Proses bisnis existing yang masih belum sepenuhnya terintegrasi ini menyulitkan beberapa Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang bersiap mengusung Pembaruan Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau disebut Coretax.
Pelaksanaan modernisasi melalui Proyek PSIAP sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Melansir dalam laman resmi DJP, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Nantinya dalam Coretax akan ada lima proses bisnis yang berhubungan dengan Wajib Pajak. Lima proses bisnis tersebut adalah pendaftaran atau registrasi, pengelolaan SPT, Tax Account Payer Management (TAM), Pembayaran dan Layanan Perpajakan.
Lima proses bisnis tersebut nantinya akan terintegrasi dalam satu layanan Coretax. DJP terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui layanan otomasi digital dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dapat meningkat.
Dalam probis pengelolaan SPT akan ada dua tahapan yaitu penyiapan dan penyampaian. Dalam proses penyiapan SPT dibutuhkan data-data seperti bukti potong atau faktur pajak.
Bukti potong dan faktur pajak nantinya akan dibuat dalam sistem Coretax dengan nomor bukti potong dan nomor faktur yang sudah tercreate secara otomatis dari sistem.
Dalam tahap penyampaian, bukti potong dan faktur pajak akan terprepopulated secara otomatis dan nantinya akan terintegrasi dengan probis lain misalnya pembayaran.
Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat kode billing secara manual dengan menginputkan kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk masing-masing masa pajak, karena nantinya kode billing akan keluar secara otomatis ketika status SPT Wajib Pajak kurang bayar dan Wajib Pajak tidak perlu lagi menginputkan NTPN dalam SPT, karena ketika kode billing sudah dibayarkan, maka SPT akan otomatis terlaporkan.
Melalui probis pembayaran terdapat hal baru yang sebelumnya belum pernah ada di DJP, yaitu deposit pajak.
Layaknya dompet digital, DJP memberikan inovasi terbaru kepada Wajib Pajak agar terhindar dari sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Deposit pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melunasi pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang akan timbul kemudian.
Selain deposit pajak, DJP juga meluncurkan hal baru melalui probis Tax Account Payer Management (TAM) yaitu menu buku besar Wajib Pajak.
Dalam buku besar (general ledger), Wajib Pajak dapat melihat detil riwayat transaksi hak dan kewajiban secara terinci yang disajikan dalam bentuk debit dan kredit.
Salah satu tujuan DJP membangun Coretax adalah meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.
Dengan diberlakukannya Coretax, layanan dapat diakses melalui berbagai channel (omnichannel), yaitu layanan melalui online, contact center, dan layanan secara offline dengan sistem borderless (dapat dilayani di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
Begitu banyak pembaruan dalam sistem dan layanan DJP sehingga memberikan banyak kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Karena sesuai dengan penelitian Alm et al. (2010) menyatakan, pelayanan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan.
(*) Artikel ini ditulis oleh Wike Puspasari P, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tebet. (*)
Editor : Abdul Rokhim