Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan Santunan Kematian Keluarga Pekerja Rokok

Samodra Dahliya • Selasa, 12 November 2024 | 21:16 WIB
Photo
Photo

RADAR KUDUS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus secara simbolis menyerahkan santunan kematian sebesar 42 juta kepada keluarga pekerja rokok yang meninggal dunia pada Jumat (8/11).

“Tenaga kerja yang menerima santunan klaim kematian merupakan suami dari salah satu pekerja rokok di PT Nikorama Tobacco International Kudus yang mana didaftarkan melalui Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus,” kata Deden Rinifiandi mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho.

Deden menambahkan agar perusahaan secara sadar mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena akan membantu kesejahteraan karyawannya ketika timbul risiko selama bekerja.

Hidayati ahli waris dari almarhum Sumarlan menyampaikan rasa terima kasih atas santunan kematian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami merasa sangat terbantu dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga biaya pendidikan,” tambahnya

Hidayati menyampaikan bahwa suaminya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan furnitur logam.

Berkat dorongan dari FSP RTMM-SPSI Kudus Hidayati mendaftarkan suaminya dalam program Bukan Penerima Upah, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FSP RTMM-SPSI Suba'an Abdul Rahman berkeinginan bahwa perlindungan jaminan ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan kepada pekerja rokok saja namun juga untuk keluarga pekerja rokok yang bekerja secara mandiri.

FSP RTMM-SPSI mendorong pekerja rokok untuk mendaftarkan anggota keluarganya yang bekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud perhatian serikat pekerja terhadap pekerja rokok.

Sementara itu, Human Resourches Development (HRD) PT Nikorama Tobacco International, Erry Tri Hariyono menyampaikan bahwa pihak Perusahaan berusaha memberi yang terbaik untuk kesejahteraan karyawan.

“Ketika karyawan bekerja, langsung kami daftarkan dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun (JP),” jelas Erry.

Terkait kesejahteraan keluarga karyawan yang bekerja non formal, Erry menyambut positif atas program pendaftaran keluarga pekerja rokok sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah perwujudan Negara hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja formal maupun non formal.

“Risiko kematian maupun kecelakaan kerja dapat terjadi selama bekerja, oleh karena itu perusahaan maupun pekerja mandiri harus mendaftarkan diri sebagai peserta agar tidak merasa cemas selama bekerja karena sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya. (lia/*)

Editor : Ali Mustofa
#bpjs ketenagakerjaan #santunan #Pekerja Rokok #karyawan #Kematian #pendidikan #kesejahteraan