Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hutang Piutang dalam Bisnis Syariah

Ali Mustofa • Rabu, 8 Mei 2024 | 17:49 WIB
Affan Wazzar Achmad, S.M., M.M.; Dosen Manajemen FEB UMK
Affan Wazzar Achmad, S.M., M.M.; Dosen Manajemen FEB UMK

Pertanyaan:
Dear Tim Klinik UMKM. Saya berencana untuk membuka cabang kedai usaha lagi di beberapa tempat yang lebih strategis di Kudus, sehingga membutuhkan dana tambahan untuk merealisasikan rencana tersebut.

Salah satu cara yang ingin saya lakukan adalah melakukan pinjaman uang, di sisi lain saya berusaha untuk menghindari hutang piutang yang menimbulkan riba. Mohon bantuan solusinya. (Saiful – Kudus)

Jawaban:

Ketika modal usaha kita terbatas, salah satu langkah yang bisa kita lakukan memang melakukan hutang piutang.

Kalau di bank tentunya terdapat jasa tersebut, namun tidak dapat dipungkiri ketika melakukan hutang piutang di bank akan terhadap bunga dan hal tersebutlah yang akan menimbulkan riba.

Sebelum kita masuk kepada pilihan apa yang bisa Bapak Saiful tempuh, maka ada sedikit penjelasan yang perlu diketahui terlebih dahulu.

Terkait dengan ciri-ciri pada bisnis syariah akan berkaitan dengan Akad transaksi yang akan dilakukan, secara prinsipnya ada yang namanya Akad jual beli dan juga ada yang namanya Akad kerjasama.

Salah satu Lembaga keuangan yang patut untuk kita gunakan rujukan salah satunya adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT), yang merupakan suatu organisasi usaha yang sifatnya mandiri atau berdiri sendiri dan memiliki kegiatan dalam pegembangan pada kegiatan usaha produktif untuk meningkatkan kualitas ekonomi.

Pada kebanyakan BMT pastinya akan menerapkan unsur syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas maka akan masuk pada ruang lingkup Akad kerja sama.

Akad kerja sama terdapat prinsip musyarakah yang meliputi akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dan mengelolanya secara bersama.

Keuntungan dari suatu bisnis akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.

Apabila terdapat kerugian maka harus ditanggung bersama sesuai perjanjian di awal.

Kedua, prinsip mudharabah yang merupakan akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dimana terdapat pembagian peran antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal.

Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bersama. Sedangkan kerugian bisnis akan ditanggung juga oleh keduanya. (*)

Editor : Ali Mustofa
#umkm #modal #UMK #BMT #piutang #syariah #bank #usaha #Kudus #bisnis #Affan Wazzar Achmad