Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

#Cari_Aman Bareng Paguyuban Honda Klaten Bersinar

Ali Mustofa • Kamis, 27 April 2023 | 14:23 WIB
MATERI PELATIHAN: Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng menjelaskan teknis dan parameter penilaian kepada peserta Safety Riding Competition Nasional. (ASTRA MOTOR JATENG FOR RADAR KUDUS)
MATERI PELATIHAN: Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng menjelaskan teknis dan parameter penilaian kepada peserta Safety Riding Competition Nasional. (ASTRA MOTOR JATENG FOR RADAR KUDUS)
KLATEN - Peduli keselamatan berkendara, Honda Community Jawa Tengah yang aktif di Klaten PHKB (Paguyuban Honda Klaten Bersinar) mengadakan agenda kegiatan yang dikemas apik dengan tema “#Cari_Aman berkendara lewat Safety Riding Training”. PHKB juga tergabung dalam KOMPOL (Komunitas Motor Mitra Polisi) dibawah binaan Unit KAMSEL Satuan Lalulintas Polres Klaten.

Kegiatan bertempat diruang tunggu pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Klaten. Penyampaian teori basic skill berkendara disampaikan langsung oleh Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng Alfian Dian Pradana dengan diikuti oleh puluhan bikers motor Honda.

Praktik berkendara pun tidak luput untuk diadakan di halaman parkir Uji SIM Polres Klaten. Yang membuat berbeda, training ini mengedepankan etika berken dara dimana PHKB ingin mewujudkan diri sebagai komunitas motor Honda yang santun berkendara dan paham peraturan perundang-undangan.

“Menjadi inisiasi yang baik dan layak dibanggakan, Paguyuban Honda Klaten Bersinar ini mengutamakan #Cari_Aman berkendara bahkan ingin mewujudkan citra komunitas sepeda motor yang santun dan menjadi panutan bagi pengendara lain,” kagum Alfian.

Astra Motor for Radar Kudus
Astra Motor for Radar Kudus
Astra Motor for Radar Kudus

Lampu Hazard tidak luput dari pembahasan pada saat training safety riding yang diberikan karena faktanya masih banyak bikers yang belum mengerti saat yang tepat dalam penggunaan lampu hazard. Kerapkali bila komunitas melakukan konvoi, lampu hazard digunakan sebagai penandanya, padahal fungsi utama lampu hazard tentu bukan sebagai lampu penanda konvoi.

Sesuai dengan undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pe nga man, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat dijalan.

Lampu Hazard inilah yang dimaksut sebagai “lampu isyarat peringatan” yang berarti fungsi utama lampu hazard diperuntukan sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat.

Belum lengkap rasanya bila anggota komunitas berkumpul tanpa adanya kegiatan touring atau rolling city, PHKB menutup kegiatan Safety Riding Training ini dengan rolling city dan mempraktikan langsung dijalanan bagaimana keselamatan berkendara dan taat aturan lalu lintas tetap diterapkan walau saat touring bersama. (*/lia) Editor : Ali Mustofa
#lampu hazard #astra motor jateng #aman berkendara #Astra Motor #safety riding training #keselamatan berkendara