Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayetno mengatakan, pembelian dengan cara paketan tersebut masing-masing distributor berbeda-beda.
“Ya bukan berarti pelanggaran juga, karena distributor juga ingin mengambil untung dari barang lain. Karena, dari murni minyak goreng keuntungan yang didapat kecil. Jadi dapat keuntungan dari produk lainnya,” jelasnya.
Hasil sidak ini diketahui pedagang masih memiliki minyak goreng yang belum terjual. Kendati demikian, pedagang tetap mendapatkan subsidi minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET).
Salah satunya Masruroh mengaku belum dapat minyak goreng yang murah. Selama ini dia membeli sendiri dari agen sebanyak lima karton yang ukuran satu liter merk Sovia. untuk mendapatkan itu Masruroh diwajibkan membeli lada bubuk rentengan satu dos dengan harga Rp 210 ribu.
“Jadi, kalau tidak mau beli lada bubuk itu, saya tidak boleh beli minyak gorengnya. Demi mendapatkan stok dengan harga murah, maka saya beli lada bubuk itu. Minyaknya malah sudah habis duluan dan ladanya tidak laku-laku,” jelasnya.
Masruroh mengaku membeli minyak goreng dengan cara mengantre dan mendapatkan harga dropingan dari Kementerian Perdagangan, yakni harga jual Rp 14 ribu per liter, namun stoknya sudah tidak ada.
“Masih ada lima minyak goreng merk Fortun satu liter. Namun harga jual masih tinggi Rp19 ribu karena stok lama dan waktu membeli sama dengan Sovia, beli lima karton juga wajib membeli dua beras per 2,5 kilogram dengan harga Rp 58 ribu,” ucapnya.
Pedagang lain bernama Tasliah mengatakan, mendapat minyak goreng subsidi dua karton merk Siip dengan ukuran satu liter dan 1,8 liter. Dia mengaku yang satu liter sudah habis dan masih tersisa merk lain dengan harga Rp 16 ribu per liter.
“Kalau yang dropingan murni minyak goreng. Yang saya beli sendiri di distributor yang ada di Jalan Menur, membeli tiga karton harus membeli sabun dan margarin dengan total Rp 150 ribu,” jelasnya. (mal) Editor : Ali Mustofa