Sebelumnya, tunggakan mencapai Rp 7 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, mengatakan berkat kerja keras para petugas, akhirnya pedagang yang tunggakannya cukup besar bersedia melunasi. Sehingga saat ini berkurang hingga 57,14 persen karena tersisa Rp 3 miliar.
Dia mengatakan, pedagang yang menunggak masih ada yang beralasan belum memiliki uang. Ada pula yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.
Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan mulai 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa. Untuk mengingatkan mereka, Dinas Perdangan Kudus menyurati para pedagang, setelah sebelumnya ada upaya menempelkan stiker bertuliskan “Belum Membayar Retribusi PKD”.
Pasar Kliwon Kudus memiliki 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp 250 per meter persegi per hari.
Salah satu pedagang Pasar Kliwon Nanan Yuliati di Blok C lantai II mengaku membayar sewa lebih baik menggunakan e-retribusi.
“Soalnya kalau langsung setahun, berat. Kalau ditotal sampai Rp 5 juta lebih. Kalau dengan cara e-retribusi lebih ringan. Karena petugasnya rutin menarik,” jelasnya.
Nanan mengaku, diupayakan per bulan tertib membayar. Kalau ada tunggakan, sebulan atau dua bulan. Misalnya berlarut-larut menunggak maka tidak terasa jumlah nominalnya cukup banyak, itulah penyebab terjadi tunggakan. (mal) Editor : Ali Mustofa