Yakni, pangan nonsiap saji untuk keripik, sirup, dan lainnya yang bertahan lebih dari tujuh hari. Kemudian, ada pangan siap saji berupa makanan yang tidak bertahan selama tujuh hari dan langsung dimakan. Misalnya, masakan di warung, restoran, kafe, katering, kantin, dan jajanan pedagang kaki lima (PKL).
Penjelasan mengenai hal itu diungkapkan Kepala DKK Kudus Badai Ismoyo melalui Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Yuni Saptorini. Dia menyebut, pelaku usaha di bidang makanan dan minuman antusias mengajukan ke DKK agar tempat usahanya ditinjau.
Untuk makanan siap saji sementara masih di DKK sambil berproses berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 67 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pemberian Mandat Dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus.
Pada akhirnya nanti perizinan Laik Hygiene sanitasi dan tempat pengelolaan pangan siap saji akan melalui proses perizinan satu pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus.
Upaya pemberian informasi dan edukasi terkait pengelolaan pangan dalam penerapan enam prinsip higiene sanitasi mulai penerimaan bahan baku sampai makanan tersebut siap disajikan, tetap dilaksanakan secara rutin melalui pelatihan penjamah makanan serta pada saat inspeksi kesehatan lingkungan dilaksanakan, dengan tujuan makanan yang diolah aman dikonsumsi oleh masyarakat.
”Kalau untuk pengawasan TPP siap saji masih melalui DKK. Berbeda dengan nonsaji mengurus perizinan produk industry rumah tangga (PIRT) yang terintegrasi secara elektronik online single submission (OSS),” jelasnya.
Untuk perizinan makanan siap saji, pelaku usaha mengikuti pelatihan penjamah makanan yang nantinya mendapat sertifikat. Tahap selanjutnya baru pengurusan memperoleh sertifikat Laik Hygiene.
”Kalau sertifikat penjamah makanan ditujukan untuk pelaku usahanya atau sumber daya manusia (SDM), sedangkan sertifikat Laik Hygiene tertuju untuk tempat usahanya. Hal ini untuk memperkuat makanan yang disajikan benar layak dikonsumsi,” jelasnya.
Pengelola Program Pengawasan TPP Siap Saji Budiarto mengatakan, upaya sertifikasi itu juga terkait lomba tahunan Laik Hygiene yang dihelat Kementerian Kesehatan. Namun, lombanya menjadi terkait penerapan protokol kesehatan pada pandemi tahun lalu.
”Ini sebagai motivasi agar sertifikat Laik Hygiene semakin banyak yang mengurus,” ungkap Budi. (adv) Editor : Ali Mustofa