Memahami Dampak Riba terhadap Inflasi, Konsep Fractional Reserve, dan Tinjauan Hukum Utang

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 11:25 WIB
Memahami Dampak Riba terhadap Inflasi, Konsep Fractional Reserve, dan Tinjauan Hukum Utang
Memahami Dampak Riba terhadap Inflasi, Konsep Fractional Reserve, dan Tinjauan Hukum Utang
 
RADAR KUDUS - Isu mengenai riba dan utang-piutang kerap menjadi bahan diskusi hangat di tengah masyarakat, baik dari sudut pandang ekonomi modern maupun hukum muamalah Islam.
 
Riba tidak hanya menjadi persoalan personal antara peminjam dan pemberi pinjaman, melainkan juga berisiko menciptakan dampak sistemik terhadap perekonomian suatu negara.
 
Baca Juga: Cuma Bermodal Teks, Suno AI Bisa Bikin Lagu Lengkap dengan Vokal dan Musik

Riba sebagai Pemicu Utama Inflasi (Inflation is Children of Interest)

Dalam kajian ekonomi, timbulnya inflasi sering kali terhubung secara langsung dengan sistem bunga atau riba.
 
Terdapat sebuah kutipan terkenal dalam dunia ekonomi yang menyatakan bahwa “Inflation is the children of interest” (Inflasi adalah anak kandung dari bunga/riba).

Sistem perbankan konvensional umumnya mengandalkan mekanisme yang dikenal sebagai Fractional Reserve Banking. Melalui mekanisme ini:

  1. Bank tidak diwajibkan menyimpan 100% dana nasabah di dalam brankas.
  2. Sebagian besar dana simpanan (misalnya 90%) diputar dan dipinjamkan kembali kepada pihak lain.
  3. Melalui skema leverage, bank dapat memusar uang tersebut hingga berlipat ganda dari jumlah fisik aslinya.
Proses perputaran dana yang menciptakan uang baru di pasar secara artificial (creating money from thin air) meningkatkan jumlah uang yang beredar (money supply) secara drastis.
 
Ketika jumlah uang di tengah masyarakat melonjak tinggi sementara ketersediaan barang (supply) tetap, secara alami harga barang-barang akan terkerek naik. Inilah yang memicu penurunan daya beli uang dan terjadinya inflasi.

Perbedaan Utang dan Riba dalam Konsep Islam

Banyak masyarakat sering mencampuradukkan antara utang dan riba, padahal keduanya merupakan dua hal yang berbeda dalam hukum muamalah Islam:

  • Utang (Qardh): Diperbolehkan dalam Islam sebagai akad tolong-menolong (tabarru'). Namun, Islam melarang keras adanya tambahan atau bunga (riba) dari pokok utang yang disepakati.
  • Tanggung Jawab Utang: Walaupun mengutangi orang lain dianjurkan dengan semangat memberi kemudahan (bahkan dapat diikhlaskan jika peminjam benar-benar tidak mampu), bagi pihak yang berutang, kewajiban melunasinya sangatlah berat hingga berkonsekuensi di akhirat kelak.

Bahaya Mental Konsumtif dan Fenomena Pinjol / Paylater

Maraknya layanan Pinjaman Online (Pinjol) dan Paylater di tengah masyarakat urban kerap dipicu oleh dorongan mental konsumtif.
 
Sistem kapitalisme dan serbuan iklan sering kali membuat individu merasa cemas (insecure), sehingga terdorong untuk membeli barang-barang non-primer di luar kemampuan finansialnya.

Secara hukum syariat, pinjaman yang mengenakan bunga/tambahan dikategorikan sebagai riba.
 
Namun, dalam kondisi darurat ekstrem (darurat syar'iyyah)—misalnya seseorang yang berada di ambang kelaparan atau terancam jiwanya dan tidak memiliki akses pinjaman bebas riba—mempertahankan hidup menjadi prioritas utama.

Penanganan Asam Lambung akibat Stres Finansial

Tekanan finansial, perubahan pola tidur, serta stres akibat jeratan utang kerap menjadi pemicu utama naiknya asam lambung (dispepsia/gastritis).
 
Saat mengalami stres, tubuh memicu lonjakan asam di dalam lambung yang menimbulkan sensasi mual dan perut kembung. 
 
Untuk meredakan gejala tersebut, pertolongan pertama dapat dilakukan dengan mengonsumsi antasida atau obat penetral asam lambung (seperti jenis suspensi cair) untuk menetralisir kadar asam dengan cepat.
 
Baca Juga: Pembangunan Pasar Anyar Kudus Ditargetkan 2027, Bakal Tampung Lebih dari 1.300 Pedagang

Kesimpulan

Menghindari transaksi berbasis riba dan mengendalikan mental konsumtif merupakan langkah krusial untuk menjaga stabilitas finansial pribadi serta terhindar dari jerat utang.
 
Menerapkan pola hidup sesuai kemampuan dan mengutamakan kebutuhan primer adalah kunci utama menuju ketenangan hidup. (*)
Editor : Ali Mustofa
bahaya riba dan inflasi konsep fractional reserve banking perbedaan utang dan riba hukum pinjol dalam islam bahaya stres pemicu asam lambung