Ketika Makan Bergizi Jadi Mudarat: Menimbang MBG dari Perspektif Fikih, Al-Qur’an, dan Hukum Negara

Redaksi Radar Kudus • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:51 WIB
Ilustrasi makan bergizi
Ilustrasi makan bergizi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah tujuan yang secara prinsip sulit untuk ditolak: menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak, sekaligus memperbaiki kualitas sumber daya manusia.

Namun, setiap kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat dan namanya. Ia harus dinilai dari manfaat dan mudarat yang benar-benar ditimbulkannya.

Di sinilah program MBG perlu dilihat tidak hanya dari perspektif anggaran dan kebijakan negara, tetapi juga dari perspektif fikih Islam.

Sebab makanan bukan sekadar persoalan kenyang. Makanan menyangkut keselamatan jiwa. Ketika makanan yang diberikan kepada seseorang justru tercemar, basi, tidak layak konsumsi atau terbukti menyebabkan keracunan, maka tujuan baik sebuah program tidak serta-merta menghapus persoalan hukumnya.

Halal saja tidak cukup, harus thayyib

Al-Qur'an memberikan prinsip yang sangat jelas dalam soal makanan.

Allah berfirman dalam QS Al-Ma'idah ayat 88:

«“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik (thayyib), dan bertakwalah kepada Allah...”»

Ayat tersebut menggunakan dua ukuran: halal dan thayyib.

Halal berkaitan dengan status hukum makanan, sedangkan thayyib mengandung makna baik, layak dan membawa kebaikan bagi manusia.

Karena itu, makanan yang secara bahan pada dasarnya halal tidak otomatis menjadi layak diberikan apabila dalam kondisi tertentu telah rusak, tercemar atau membahayakan kesehatan.

Dalam konteks inilah istilah “makan bergizi” seharusnya tidak berhenti pada kandungan protein, karbohidrat, vitamin atau kalori. Makanan bergizi juga harus aman dikonsumsi.

Kaidah fikih: mudarat harus dihilangkan

Dalam fikih terdapat kaidah besar:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh-dhararu yuzal — kemudaratan harus dihilangkan.

Kaidah tersebut sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

لا ضرر ولا ضرار

La dharar wa la dhirar — tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Prinsip tersebut sangat relevan ketika membicarakan makanan yang diberikan melalui sebuah program negara.

Jika makanan yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan bahaya, maka bahaya itu tidak boleh dibiarkan dengan alasan program tersebut memiliki tujuan mulia.

Dengan kata lain, tujuan baik tidak boleh menjadi pembenaran terhadap cara yang membahayakan.

Al-Qur'an juga melarang manusia menjerumuskan diri dalam kebinasaan

QS Al-Baqarah ayat 195 memberikan peringatan:

«“...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...”»

Ayat tersebut memang memiliki konteks penafsiran yang luas dan tidak secara khusus berbicara tentang program makanan pemerintah. Namun, prinsip larangan menjerumuskan manusia pada kebinasaan merupakan salah satu nilai yang relevan dalam menjaga keselamatan manusia.

Apalagi penerima MBG banyak berasal dari kalangan anak-anak yang berada dalam posisi sebagai pihak yang menerima makanan, bukan pihak yang menentukan bagaimana makanan tersebut diproduksi, disimpan, diangkut dan disajikan.

Karena itu, tanggung jawab keamanan pangan justru harus semakin tinggi.

Negara sendiri mewajibkan pangan yang aman

Menariknya, prinsip tersebut bukan hanya terdapat dalam fikih dan Al-Qur'an. Hukum positif Indonesia juga memberikan standar yang serupa.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menempatkan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang sebagai bagian dari kewajiban negara. UU tersebut juga mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Artinya, negara sendiri tidak boleh hanya menghitung berapa banyak makanan yang dibagikan.

Negara harus memastikan makanan tersebut aman sebelum sampai ke tangan penerima.

Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaan MBG ditemukan makanan yang tidak aman atau terbukti menimbulkan keracunan, persoalannya bukan sekadar “ada kekurangan dalam pelaksanaan”. Itu menyentuh prinsip dasar penyelenggaraan pangan yang diatur oleh hukum negara.

Bagaimana dengan anggaran yang besar?

Pertanyaan berikutnya adalah soal efisiensi.

Ketika negara mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk sebuah program, maka ukuran keberhasilannya semestinya bukan sekadar serapan anggaran dan jumlah penerima.

Harus ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah makanan benar-benar bergizi?

Apakah makanan aman?

Apakah makanan benar-benar dimakan oleh penerima?

Berapa banyak makanan yang terbuang?

Apakah rantai produksi, distribusi dan penyimpanan memenuhi standar?

Dan yang paling penting: apakah manfaat yang diterima masyarakat sebanding dengan sumber daya negara yang digunakan?

Sebab pemborosan juga bertentangan dengan semangat pengelolaan harta secara bertanggung jawab.

Jika makanan yang dibeli dengan uang negara akhirnya dibuang karena tidak dimakan, tidak sesuai kebutuhan penerima, atau tidak layak konsumsi, maka persoalannya bukan hanya ekonomi. Ada persoalan etika penggunaan uang publik.

Jangan buru-buru mengatakan seluruh MBG haram

Di titik ini kita harus berhati-hati.

Tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa seluruh program MBG hukumnya haram hanya karena terdapat kasus makanan bermasalah.

Yang harus dibedakan adalah programnya, makanannya, dan praktik pelaksanaannya.

Program pemberian makanan bergizi kepada masyarakat pada dasarnya memiliki tujuan kemaslahatan. Tetapi apabila pada suatu pelaksanaan tertentu makanan yang diberikan terbukti membahayakan, maka makanan yang membahayakan tersebut tidak boleh dikonsumsi dan praktik yang menyebabkan bahaya harus dihentikan serta diperbaiki.

Jadi, istilah yang lebih tepat dalam perspektif fikih adalah:

Jika suatu pelaksanaan terbukti menimbulkan mudarat, maka mudarat tersebut wajib dihilangkan.

Bahkan semakin besar cakupan sebuah program, semakin besar pula tuntutan kehati-hatian karena dampaknya menyangkut masyarakat dalam jumlah besar.

Maslahat tidak boleh berubah menjadi mudarat

MBG seharusnya menjadi contoh bagaimana negara menghadirkan kemaslahatan.

Namun kemaslahatan tidak diukur hanya dari niat pemerintah.

Kemaslahatan harus dirasakan oleh masyarakat.

Jika anak mendapatkan makanan bergizi dan aman, itulah maslahat.

Jika anak mendapatkan makanan yang tidak layak dan jatuh sakit, maka yang terjadi adalah mudarat.

Jika makanan tepat sasaran dan habis dikonsumsi, ada manfaat.

Jika makanan berakhir di tempat sampah dalam jumlah besar, maka ada persoalan pemborosan yang harus dievaluasi.

Karena itu, pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa MBG adalah program untuk kebaikan masyarakat. Kebaikan itu harus dibuktikan dalam proses dan hasil.

Pada akhirnya, keselamatan manusia harus menjadi ukuran

Dalam fikih, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Dalam hukum negara, keamanan pangan juga merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat.

Keduanya bertemu pada satu titik: manusia tidak boleh menjadi korban dari sebuah kebijakan yang seharusnya memberikan manfaat.

Maka kritik terhadap MBG bukan berarti menolak pemberian makanan bergizi kepada anak-anak.

Justru sebaliknya.

Kritik diperlukan agar program tersebut benar-benar mencapai tujuan awalnya: memberikan makanan yang bergizi, aman, bermutu, tidak mubazir, dan membawa kemaslahatan.

Sebab sebuah program yang mengatasnamakan “bergizi” tidak boleh mengabaikan kata yang sama pentingnya: aman.

Dan jika suatu makanan terbukti membahayakan, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya hanya karena berada di bawah program yang bernama Makan Bergizi Gratis.

Niat baik harus diwujudkan dengan cara yang baik. Maslahat harus benar-benar menjadi maslahat. Dan ketika mudarat muncul, maka mudarat itu wajib dihilangkan.Rujukan hukum dan keagamaan

QS Al-Ma'idah ayat 88 — prinsip makanan halal dan thayyib. 

QS Al-Baqarah ayat 195 — larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan. 

Hadis “La dharar wa la dhirar” — prinsip larangan menimbulkan bahaya.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — mengatur kewajiban penyelenggaraan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi serta definisi keamanan pangan untuk mencegah pangan yang membahayakan kesehatan. 

UU 18/2012 masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan, antara lain melalui UU 6/2023.

Editor : Ali Mustofa
penerima mbg anggran mbg program makanan pemerintah makan bergizi Pelaksanaan MBG