RADAR KUDUS - Pernahkah Anda merasa cemas saat melihat pembukuan usaha di akhir bulan? "Toko lagi sepi, tapi nanti pajaknya bagaimana, ya?" Rasa khawatir ini sangat wajar. Bagi kita yang berjuang membangun usaha dari bawah, setiap rupiah modal kerja sangatlah berharga.
Di tengah perjuangan tersebut, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai instrumen perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sempat memicu spekulasi di media sosial mengenai isu lonjakan tarif. Bagi seorang individu yang mempertaruhkan tabungan hidup dan waktu tidurnya untuk membangun sebuah usaha, diseminasi informasi yang keliru dirasakan sebagai beban psikologis yang teramat berat.
Namun, benarkah ketakutan itu beralasan secara hukum? Secara fundamental, tujuan dari diterbitkannya PP 20/2026 oleh Pemerintah adalah untuk mendukung praktik dunia bisnis yang sehat, mendorong masyarakat masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal melalui kesederhanaan penghitungan pajak, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh. Di balik pengetatan pengawasan untuk mencegah praktik pemecahan usaha (fragmentation), negara sebenarnya mengunci komitmen penting: perlindungan komprehensif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Artikel ini bertujuan untuk menepis asimetri informasi fiskal tersebut dengan membedah rahasia perlindungan serta aturan teknis yang tersimpan di dalam PP 20/2026.
Yuk, Kita Bedah Aturan ini dengan Bahasa yang Sederhana dan Mudah Dipahami!
PP 20/2026 adalah Peraturan Pemerintah yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan (PPh). PP ini merubah PP nomor 55 Tahun 2022 salah satunya mengenai kriteria dari wajib pajak yang berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5%. Melalui PP 20/2026 ketentuan pasal 57 di dalam PP 55/2022 diubah secara fundamental.
Nah bagaimana kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% menurut PP 20/2026? Terdapat 3 kriteria sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi (tidak ada batasan waktu, selama masih menerima peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak).
- Wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan, yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang. (tanpa batasan waktu juga, dan selama masih menerima peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak).
- Koperasi. Memiliki batasan waktu yaitu 4 (empat) tahun sejak terdaftar atau sejak berlaku nya PP 20/2026.
- Perluasan Peredaran Bruto dan Penggabungan Entitas Keluarga
Mari kita bahas lebih dalam lagi mengenai dampak PP 20/2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.. Pada aturan terdahulu (PP 55/2022), pemanfaatan PPh Final bagi Orang Pribadi dibatasi maksimal 7 tahun. Jika Wajib Pajak telah terdaftar sebelum tahun 2018, masa berlakunya berakhir pada tahun pajak 2024 sehingga mereka terpaksa bermigrasi ke tarif umum pada tahun berikutnya. PP 20/2026 menghapus batas waktu 7 tahun tersebut. Jaring pengaman krusial ini dikunci lewat ketentuan bahwa PPh Final bagi Orang Pribadi dapat terus dipertahankan selama skala usahanya memenuhi koridor nilai peredaran bruto tertentu.
Ambang batas peredaran bruto untuk mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% ditetapkan maksimal sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, penentuan batas Rp4,8 miliar kini tidak lagi dihitung semata-mata dari satu jenis omzet toko, melainkan dari akumulasi total seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diperoleh dari usaha suami istri dan penghasilan anak yang belum dewasa, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Penggabungan omset tersebut hanya sebagai pemantik sebagai cermin kemampuan ekonomis yang sebenarnya.
Hal ini untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan banyak entitas usaha oleh satu individu atau keluarga yang sama. Tujuannya agar pengusaha UMKM dapat memanfaatkan fasilitas. Komponen perluasan peredaran bruto tersebut meliputi:
- Omzet operasional usaha domestik;
- Penghasilan atas pekerjaan bebas;
- Penghasilan yang diterima dari luar negeri tertentu;
- Penghasilan final lainnya; serta
- Penghasilan non-final tertentu.
Jika omzet usaha yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun belum mencapai Rp 500 juta maka akan tetap mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh atau bebas pajak. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan tetap berlaku tanpa perubahan setelah diterbitkannya PP 20/2026. Fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak dihitung dari peredaran bruto atas penghasilan usaha secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.
Ketentuan Masa Transisi
Bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sebelum regulasi ini diundangkan, pemerintah menyediakan klausul kepastian hukum pada masa transisi. Wajib Pajak yang masa berlakunya habis pada masa transisi tahun 2024 atau 2025 tetap diberikan ruang untuk menggunakan fasilitas PPh Final untuk tahun pajak 2025 dan/atau 2026.
Profesi yang Mendapat Perhatian Khusus di dalam PP 20/2026
PP 20/2026 juga menutup celah bagi beberapa profesi yang menggunakan fasilitas ini. Lalu profesi apa saja yang mendapatkan perhatian khusus, diantaranya dokter, notaris, konsultan, arsitek, akuntan, influencer, content creator, youtuber, vlogger, freelance professional dan profesi sejenis lainnya. Profesi-profesi ini tidak diperbolehkan mendirikan Perseroan Perorangan hanya untuk memikmati fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
Bagaimana penerapan aturan PP 20/2026? Mari kita lihat contoh-contoh berikut ini;
- Beda usaha dan pekerjaan bebas.
Bapak Andre adalah pemain drum. Jika ia mengajar drum atas namanya sendiri, penghasilannya tergolong pekerjaan bebas sehingga tidak berhak memakai PPh Final 0,5%. Namun, jika Bapak Andre membuka usaha kursus drum dan mempekerjakan orang lain, penghasilannya menjadi penghasilan usaha yang berhak dikenai PPh Final 0,5%.
- Gabungan omzet usaha dan pekerjaan bebas.
Ibu Neni adalah agen asuransi (pekerjaan bebas) beromzet Rp3,5 miliar, sekaligus punya usaha katering beromzet Rp1,5 miliar pada 2026. Di tahun 2026, usaha kateringnya masih berhak dikenai PPh Final 0,5%. Namun pada 2027 ia tidak dapat lagi memakai PPh Final untuk kateringnya, sebab akumulasi omzetnya (Rp3,5 miliar + Rp1,5 miliar = Rp5 miliar) sudah melewati batas Rp4,8 miliar.
- Perseroan Perorangan dengan jasa sejenis
Bapak Jono, seorang konsultan pajak, mendirikan Perseroan Perorangan Jono Jaya yang juga memberikan jasa konsultan pajak. Karena jasanya sama dengan pekerjaan bebas Bapak Jono, maka Perseroan Perorangan Jono Jaya tidak berhak dikenai PPh Final 0,5%.
- Gabungan omzet pribadi dan Perseroan Perorangan-nya.
Ibu Sari punya usaha dagang, lalu mendirikan dua Perseroan Perorangan: Berkah Jaya dan Tentram Abadi. Pada 2026, total omzet Ibu Sari, Berkah Jaya dan Tentram Abadi mencapai Rp 6 miliar. Maka mulai 2027, Ibu Sari beserta seluruh Perseroan Perorangannya tidak lagi berhak memakai PPh Final 0,5% karena omzet gabungan melewati Rp4,8 miliar.
Manfaat dari PP 20/2026
Rasa cemas yang dialami para pelaku usaha sering kali bukan karena enggan berkontribusi, melainkan karena minimnya informasi utuh yang mereka terima di ruang publik. PP Nomor 20 Tahun 2026 sebenarnya hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang berpihak pada keberlanjutan usaha.
Secara filosofis, regulasi ini membawa asas kebermanfaatan (principle of utility) yang nyata bagi masyarakat. Ketika arus kas pelaku UMKM orang pribadi terlindungi dari tarif yang agresif, pondasi perekonomian masyarakat akan tetap bergerak, lapangan kerja terjaga melalui pelibatan unit keluarga serta kolega, dan daya beli masyarakat kian berproses. UMKM diberikan ruang yang luas untuk fokus berkembang, bersaing, dan naik kelas secara sosial-ekonomi.
Dan dari sisi pemerintah pun berharap peraturan ini dapat mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung dunia bisnis atau perekonomian yang sehat, memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam perhitungan pajak serta memberikan kepastian hukum pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi. Secara nyata negara hadir untuk mendukung rakyat dalam meningkatan taraf hidupnya dan naik kelas sosial.
Peran serta dan semangat bersama agar lebih tepat sasaran, adil dan berintegritas. Ketika ketakutan digantikan oleh pemahaman yang jelas, kepatuhan pajak akan lahir secara sukarela (voluntary compliance) sebagai bentuk gotong royong membangun fondasi perekonomian nasional yang tangguh dan menopang Indonesia Emas 2045. (Dikutip Dari : Yohana Margaret, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan/Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja)
Editor : M. Khoirul Anwar