BELUM lama ini, saya bertemu dengan salah satu pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jepara dan Kudus. Dari perbincangan itu, saya mendapatkan gambaran menarik tentang bagaimana sebuah SPPG dibangun dan dijalankan.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, ternyata tidak cukup hanya bermodal uang. Ada koneksi, ada proses penentuan tempat dan lokasi, serta ada jaringan yang bekerja di belakangnya.
Untuk mendirikan satu SPPG, kebutuhan modalnya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar. Modal sebesar itu biasanya juga bukan berasal dari satu orang. Pendirian SPPG umumnya melibatkan beberapa orang, baik dalam pengelolaan maupun penyediaan modal.
Yang menarik, modal tersebut tidak selalu merupakan uang pribadi yang sudah tersedia. Sebagian justru berasal dari pinjaman bank.
Artinya, sejak awal berdiri, SPPG sudah memiliki kewajiban finansial berupa cicilan pokok dan bunga yang harus dibayar secara rutin.
Setelah berjalan, ada SPPG yang mampu menunjukkan kualitas pelayanan dan makanan yang cukup baik. Bahkan, menurut beberapa teman yang pernah melihat langsung, menu di salah satu SPPG yang saya temui dinilai lebih baik dibandingkan dengan beberapa SPPG di sekitarnya.
Namun, di balik semua itu terdapat persoalan yang jarang dibicarakan: kapan modal tersebut kembali?
Dengan investasi sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar, pengembalian modal diperkirakan membutuhkan waktu antara tiga sampai lima tahun. Itu pun sangat bergantung pada kelancaran operasional, besarnya pinjaman, cicilan bank, serta tidak adanya gangguan dalam pelaksanaan program.
Jika semuanya berjalan lancar, modal tentu lebih cepat kembali.
Sebaliknya, setiap kali operasional terganggu, masa pengembalian modal akan semakin panjang.
Misalnya, ketika libur semester, MBG tetap berjalan. Secara bisnis, kondisi ini tentu membantu mempercepat perputaran modal. Tetapi ketika muncul protes dari mahasiswa atau sebagian masyarakat dan kemudian operasional MBG ikut berhenti selama masa libur, maka konsekuensinya juga jelas: pemasukan berkurang, sementara kewajiban finansial tetap berjalan.
Begitu pula jika terjadi suspend.
SPPG bisa saja berhenti melayani untuk sementara waktu. Tetapi cicilan bank tidak ikut berhenti.
Bunga tetap berjalan. Kewajiban tetap ada. Sementara pemasukan bisa berkurang atau bahkan terhenti.
Di sinilah persoalan menjadi rumit.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan ekosistem SPPG yang sudah terlanjur tumbuh dan melibatkan investasi miliaran rupiah, pada akhirnya bukan lagi sekadar program pemerintah.
Ia telah menjadi sebuah ekosistem ekonomi yang melibatkan pemilik modal, pengelola, pekerja, pemasok bahan pangan, perbankan, hingga masyarakat di sekitar SPPG.
Karena itu, menurut saya, MBG akan menjadi proyek yang sulit dihilangkan begitu saja.
Negara berada dalam posisi dilematis.
Jika program dihentikan, persoalannya bukan hanya soal menghentikan distribusi makanan. Ada investasi yang sudah telanjur dikeluarkan. Ada pinjaman bank yang harus dibayar. Ada tenaga kerja dan pemasok yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada operasional SPPG.
Pemilik SPPG tentu memiliki kepentingan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Ketika kepentingan ekonomi sudah menyangkut miliaran rupiah, daya dorong untuk mempertahankan keberlangsungan program pun semakin besar.
Di sisi lain, penolakan dari orang tua, wali murid, mahasiswa, maupun kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pelaksanaan MBG secara umum dapat dihadapi pemerintah melalui evaluasi, perubahan mekanisme, atau penyesuaian kebijakan.
Tetapi ketika yang berhadapan dengan negara adalah pihak yang sudah mengeluarkan modal miliaran rupiah dan memiliki kewajiban kepada bank, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.
Lalu Bagaimana Jika Terjadi Keracunan?
Inilah bagian yang paling sulit.
Kasus keracunan dalam program MBG tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika ratusan orang menjadi korban, pertanyaannya bukan sekadar apakah dapurnya harus berhenti beroperasi selama beberapa hari atau beberapa minggu.
Pertanyaannya adalah: apakah sistem pengawasan kita cukup kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang?
Misalnya dalam kasus keracunan yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo, publik tentu berharap persoalan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
Namun, jika pola penanganannya hanya berupa pembekuan sementara, evaluasi, kemudian SPPG kembali beroperasi, muncul pertanyaan lain.
Apakah pertimbangan investasi ikut memengaruhi cara negara mengambil keputusan?
Dari sudut pandang bisnis, hal tersebut mungkin bisa dipahami. Negara tentu tidak ingin satu kejadian langsung mematikan unit pelayanan yang telah menghabiskan investasi besar.
Tetapi dari sudut pandang keselamatan publik, persoalannya menjadi lebih mendasar:
Apakah besarnya investasi boleh menjadi alasan untuk mempertahankan sebuah sistem yang bermasalah?
Jawabannya tentu tidak.
Investasi penting. Keberlangsungan usaha juga penting. Tetapi keselamatan penerima manfaat harus berada di atas kepentingan keduanya.
SPPG tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai proyek bisnis. Namun SPPG juga tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang dapat ditutup begitu saja tanpa memikirkan konsekuensi ekonomi dan hukum bagi pihak-pihak yang telah terlibat.
Karena itu, negara membutuhkan jalan tengah.
Jika terjadi pelanggaran serius, harus ada sanksi tegas. Jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan korban, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Dan jika sebuah SPPG memang tidak memenuhi standar keselamatan, modal miliaran rupiah yang sudah dikeluarkan tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankannya.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat dan keselamatan anak-anak yang menerima makanan tersebut.
Jalan Tengahnya?
Mungkin pembaca mempunyai jawaban masing-masing.
Negara memiliki pertimbangannya. Pengelola SPPG memiliki kepentingannya. Perbankan memiliki hitung-hitungan bisnisnya. Orang tua memiliki kekhawatirannya. Sementara masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan program yang aman, berkualitas, dan benar-benar berpihak kepada penerima manfaat.
Yang jelas, semakin besar modal yang ditanamkan, semakin sulit sebuah proyek dihentikan.
Karena itu, sejak awal tata kelola, pengawasan, standar keamanan pangan, mekanisme sanksi, hingga skema pembiayaan SPPG harus benar-benar dirancang dengan matang.
Jangan sampai kita baru sibuk mencari jalan keluar setelah masalah terjadi.
MBG berhenti, tagihan bank berjalan.
MBG berjalan, potensi masalah tetap harus dihadapi.
Di antara dua persoalan itulah negara harus mengambil keputusan yang paling bijak.
Selamat hari Kamis. Semoga menjadi hari yang penuh hikmah. (*)
Editor : Ali Mustofa