Membaca Ulang Nisab, Al-Māl Al-Mustafād, dan Perdebatan Ulama Klasik-Kontemporer
Perbincangan mengenai zakat penghasilan, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), sering berhenti pada satu angka: 2,5 persen.
Begitu seorang pegawai menerima gaji, tunjangan atau honor, muncul anggapan bahwa 2,5 persen dari penghasilan tersebut otomatis menjadi zakat.
Di sinilah persoalan fikih sebenarnya bermula.
Sebab zakat bukan sekadar persoalan "berapa persen yang harus dikeluarkan", melainkan terlebih dahulu menjawab pertanyaan: apakah seseorang memang sudah menjadi wajib zakat?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika penghasilan seorang ASN, setelah dihitung dalam satu tahun, ternyata belum mencapai nisab senilai 85 gram emas.
Apakah tetap wajib dipotong 2,5 persen setiap bulan?
Atau sebenarnya belum ada kewajiban zakat?
Dan jika belum wajib zakat, apakah kemudian pengeluaran tersebut boleh disebut sebagai infak?
Persoalan ini tidak sederhana. Ia menyentuh perdebatan panjang mengenai al-māl al-mustafād, yaitu harta baru yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, gaji, upah, hadiah atau sumber pendapatan lainnya.
Kesalahan pertama yang perlu diluruskan adalah cara pandang yang menempatkan zakat seperti pajak penghasilan.
Pajak dapat dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atas penghasilan tertentu. Zakat memiliki konstruksi berbeda.
Zakat adalah kewajiban syariat yang mempunyai sebab, syarat, nisab, kadar dan ketentuan penyaluran.
Karena itu, angka 2,5 persen tidak boleh berdiri sendiri.
Pertanyaan pertama bukan:
"Berapa 2,5 persen dari gaji saya?"
Melainkan:
"Apakah harta saya telah memenuhi syarat wajib zakat?"
Prinsip ini sangat penting karena dalam fikih tidak semua harta otomatis wajib dizakati.
MUI sendiri dalam penjelasan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan baru diwajibkan apabila penghasilan telah mencapai nisab senilai 85 gram emas dalam satu tahun. Apabila setiap penerimaan belum mencapai nisab, seluruh penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan kemudian dilihat apakah penghasilan bersihnya mencapai nisab.
Dengan demikian, status sebagai ASN tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang wajib zakat penghasilan.
Status kepegawaian bukan nisab.
Gaji bukan otomatis zakat.
Honor juga bukan otomatis zakat.
Yang menjadi persoalan adalah terpenuhi atau tidaknya syarat wajib zakat.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas dalam satu tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen.
MUI kembali menegaskan pada 2026 bahwa fatwa tersebut masih berlaku.
Dalam fatwa itu, penghasilan mencakup gaji, honorarium, upah, jasa dan pendapatan halal lainnya, baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin. Apabila penghasilan belum mencapai nisab ketika diterima, penghasilan tersebut dikumpulkan selama satu tahun. Setelah itu dihitung apakah penghasilan bersihnya mencapai nisab.
Persoalannya kemudian bergeser:
Berapa rupiah nilai 85 gram emas itu?
Untuk 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun, atau Rp7.640.144 per bulan jika digunakan sebagai ekuivalen bulanan. Namun MUI pada Maret 2026 menyatakan masih mengkaji kadar emas yang digunakan sebagai dasar penilaian tersebut karena Fatwa MUI 2003 tidak menentukan secara spesifik kadar/karat emas yang digunakan.
Ini berarti angka rupiah nisab bukan angka yang bersifat abadi.
Yang bersifat prinsip adalah ukuran nisabnya; nilai rupiahnya mengikuti nilai emas yang dijadikan standar.
Di sinilah perdebatan fikih menjadi menarik.
Dalam literatur fikih klasik terdapat pembahasan mengenai al-māl al-mustafād, yaitu harta yang baru diperoleh seseorang.
Gaji modern dapat ditempatkan dalam kategori ini.
Istilah "zakat profesi" memang merupakan istilah yang berkembang dalam fikih kontemporer. Literatur fikih klasik tidak memiliki satu bab khusus dengan nama "zakat profesi" sebagaimana digunakan sekarang. Akan tetapi, para fuqaha membahas harta yang diperoleh dari pekerjaan, pemberian, upah atau sumber lain dalam pembahasan al-māl al-mustafād. Kajian Kementerian Agama juga menunjukkan bahwa zakat profesi merupakan pengembangan fikih terhadap bentuk pendapatan modern.
Karena itu, mengatakan "zakat profesi sama sekali tidak dikenal ulama klasik" juga kurang tepat.
Yang lebih tepat adalah:
formulasi zakat profesi sebagai kategori tersendiri merupakan produk fikih kontemporer, sementara substansi persoalan harta hasil pekerjaan telah dibahas dalam fikih klasik.
Salah satu rujukan penting adalah Al-Mughnī karya Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi.
Dalam pembahasan tentang harta yang diperoleh di tengah masa haul, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa harta baru (al-mustafād) memiliki beberapa keadaan.
Jika harta baru tersebut merupakan perkembangan dari harta yang sudah mencapai nisab, seperti keuntungan perdagangan, maka ia mengikuti haul harta pokok.
Namun jika harta tersebut merupakan harta baru dari jenis yang berbeda dan berdiri sendiri, maka pada prinsipnya memiliki ketentuan haul sendiri. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Ibnu Qudamah juga mencatat adanya pendapat dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Mu'awiyah yang berbeda, yaitu zakat dapat dikenakan ketika harta tersebut diperoleh.
Di sinilah kita menemukan akar perdebatan zakat penghasilan modern.
Bukan perdebatan antara "ada zakat" dan "tidak ada zakat" semata.
Tetapi:
kapan kewajiban itu muncul?
Apakah setelah harta mencapai nisab dan berlalu satu haul?
Ataukah ketika penghasilan diterima apabila telah mencapai nisab?
Mayoritas ulama dalam mazhab fikih klasik memperlakukan uang sebagai harta yang mempunyai ketentuan haul.
Artinya, seseorang yang memperoleh harta baru tidak otomatis langsung wajib membayar zakat atas harta tersebut hanya karena harta itu masuk ke rekeningnya.
Harta harus memenuhi nisab dan ketentuan haul sesuai jenis hartanya.
Dalam Al-Mughnī, Ibnu Qudamah menyebut bahwa pendapat jumhur adalah harta baru yang berdiri sendiri memiliki haul sendiri. Ia juga menjelaskan bahwa pendapat yang mewajibkan zakat segera setelah menerima harta dinisbatkan kepada sejumlah sahabat, seperti Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas, serta Mu'awiyah.
NU Online juga mencatat bahwa mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan saat menerima penghasilan kecuali telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun, sementara ulama kontemporer tertentu mengambil pendekatan berbeda.
Ini penting.
Sebab ketika seseorang mengatakan:
"Setiap menerima gaji harus langsung dipotong 2,5 persen."
Ia sebenarnya sedang memilih salah satu pendekatan fikih.
Bukan sedang menyampaikan satu-satunya pendapat yang tidak memiliki perbedaan.
Di sisi lain, pendapat yang mewajibkan zakat atas penghasilan saat diterima juga bukan pendapat tanpa dasar.
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah mengembangkan konsep al-māl al-mustafād untuk menjawab realitas ekonomi modern.
Menurut pendekatan ini, gaji, upah, honorarium dan kompensasi pekerjaan merupakan harta yang diperoleh dari pekerjaan dan dapat dikenai zakat ketika diperoleh apabila memenuhi nisab.
Qaradawi bahkan membahas praktik sejumlah generasi awal Islam terkait al-'athā’, yaitu pemberian atau gaji yang diterima seseorang, dan riwayat tentang pemotongan zakat dari pemberian tersebut.
Pendekatan ini kemudian menjadi salah satu fondasi pemikiran zakat penghasilan modern.
Namun perlu dicatat secara kritis:
mengatakan ada pendapat yang mewajibkan zakat saat menerima penghasilan tidak berarti semua orang otomatis wajib zakat tanpa nisab.
Nisab tetap menjadi pembatas.
Qaradawi sendiri menjadikan nisab sebagai ukuran kekayaan yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban zakat. MUI ketika mengadopsi gagasan zakat penghasilan juga menetapkan batas 85 gram emas.
Mari kita gunakan contoh sederhana.
Seorang ASN memperoleh:
- Gaji dan tunjangan: Rp6 juta per bulan
- Tidak ada honor lain
- Total setahun: Rp72 juta
Jika digunakan nisab BAZNAS 2026 sebesar Rp91.681.728 per tahun, maka:
Rp72 juta < Rp91.681.728
Artinya, penghasilan tersebut belum mencapai nisab yang ditetapkan.
Maka berdasarkan konstruksi Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003:
belum wajib zakat penghasilan.
Ini bukan berarti orang tersebut tidak memiliki kewajiban agama apa pun.
Ini hanya berarti kewajiban zakat penghasilan belum terpenuhi karena syarat nisab belum tercapai.
Dan di sinilah kita harus disiplin menggunakan istilah.
Seseorang yang belum mencapai nisab kemudian memberikan Rp100 ribu kepada fakir miskin, masjid, lembaga sosial atau orang yang membutuhkan, tidak otomatis berarti ia telah membayar zakat.
Pemberian itu dapat menjadi infak atau sedekah, sesuai niat dan ketentuan masing-masing.
Zakat mempunyai ketentuan tersendiri.
Karena itu tidak tepat mengatakan:
"Kalau belum sampai nisab, tetap saja zakat 2,5 persen sebagai bentuk kehati-hatian."
Kalimat tersebut mencampurkan dua konsep.
Kehati-hatian dalam beramal adalah sesuatu yang baik, tetapi istilah hukum tetap harus tepat.
Jika belum wajib zakat, jangan menyebut sesuatu yang bukan zakat sebagai zakat.
Sebaliknya, jika seseorang ingin memberikan hartanya di luar kewajiban zakat, ia bebas melakukannya dalam bentuk amal yang sesuai.
Dengan demikian:
Zakat = kewajiban dengan syarat tertentu.
Infak = pengeluaran harta yang tidak identik dengan zakat.
Keduanya sama-sama memiliki nilai ibadah, tetapi tidak boleh dipertukarkan secara terminologis.
Ini bagian yang menurut saya paling sering membingungkan masyarakat.
BAZNAS 2026 menyebut angka Rp7.640.144 per bulan sebagai ekuivalen nisab tahunan Rp91.681.728. Tetapi angka bulanan tersebut tidak boleh dipahami secara serampangan sebagai "setiap orang yang gajinya di atas Rp7,64 juta pasti wajib zakat setiap bulan tanpa melihat keseluruhan kondisi".
Sebab dasar fatwa MUI menyebut nisab dalam satu tahun.
Bahkan ketika penghasilan setiap penerimaan belum mencapai nisab, MUI secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dilihat apakah penghasilan bersihnya mencapai nisab.
Dengan kata lain, angka bulanan lebih tepat dipahami sebagai konversi praktis dari nisab tahunan, bukan menggantikan konsep nisab tahunan begitu saja.
Ini penting terutama bagi ASN yang penghasilannya tidak sama setiap bulan karena menerima:
- gaji;
- tunjangan;
- honor kegiatan;
- remunerasi;
- bonus;
- jasa;
- pendapatan tambahan lainnya.
Semua perlu diperhitungkan sesuai metode fikih yang digunakan.
Secara substansi, jika honor tersebut merupakan pendapatan dari pekerjaan yang halal, ia termasuk penghasilan.
Fatwa MUI secara eksplisit memasukkan gaji, honorarium, upah, jasa dan pendapatan lain yang halal dalam kategori penghasilan.
Karena itu, tidak tepat memisahkan:
"Gaji saya belum mencapai nisab, tetapi honor saya juga tidak mencapai nisab."
Pertanyaannya bukan apakah masing-masing penerimaan berdiri sendiri.
Pertanyaannya:
berapa total penghasilan yang menjadi objek perhitungan dalam periode zakat?
Misalnya:
Gaji dan tunjangan:
Rp6 juta × 12 = Rp72 juta
Honor:
Rp1 juta × 12 = Rp12 juta
Total:
Rp84 juta
Jika dibandingkan dengan nisab Rp91.681.728, jumlah tersebut masih di bawah nisab.
Maka berdasarkan angka nisab tersebut, belum wajib zakat penghasilan.
Sebaliknya, jika total penghasilan mencapai Rp100 juta, maka telah melewati nisab Rp91.681.728.
Kadar zakatnya:
2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta.
Tentu perhitungan ini harus memperhatikan metode yang digunakan, terutama apakah dasar perhitungan yang dipakai adalah penghasilan bruto atau penghasilan bersih.
Ini bagian yang sering luput.
Penjelasan MUI mengenai Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menyebut bahwa apabila penghasilan belum mencapai nisab pada saat diterima, seluruh penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan apabila penghasilan bersihnya telah mencapai nisab.
Ini menunjukkan bahwa konsep kemampuan ekonomi tidak boleh dilepaskan dari pembahasan zakat.
Dalam bahasa sederhana:
zakat bukan mengambil harta dari orang yang belum mencapai batas kecukupan yang ditentukan syariat.
Prinsip tersebut mempunyai akar kuat dalam fikih zakat.
MUI dalam penjelasan kontemporernya juga mengutip gagasan bahwa zakat berkaitan dengan harta yang mencapai nisab dan melebihi kebutuhan pokok.
Yusuf al-Qaradawi memberikan kontribusi penting dalam menjelaskan zakat penghasilan modern.
Dalam Fiqh al-Zakah, ia memasukkan gaji, upah, kompensasi dan pendapatan pekerjaan ke dalam pembahasan al-māl al-mustafād.
Menurut ringkasan pembahasannya, pendapatan tahunan menjadi pertimbangan dalam menghitung nisab, sementara kebutuhan pokok dan utang yang relevan juga menjadi bagian dari pembahasan penghasilan yang dizakati.
Pemikiran ini menarik karena berusaha menjembatani dua realitas:
fikih klasik yang membahas jenis-jenis harta zakat berdasarkan struktur ekonomi pada zamannya,
dan
ekonomi modern yang menjadikan gaji sebagai sumber utama kekayaan banyak orang.
Namun Qaradawi tidak berarti menghapus konsep nisab.
Justru nisab tetap diperlukan sebagai pembatas antara orang yang memiliki kemampuan ekonomi dan orang yang belum memenuhi batas tersebut.
Karena itu, kurang tepat apabila zakat profesi disampaikan kepada masyarakat seolah-olah sejak zaman Nabi sudah ada satu ketentuan baku bernama "zakat profesi 2,5 persen setiap bulan".
Tidak sesederhana itu.
Kajian Kementerian Agama menyebut bahwa zakat profesi merupakan wacana yang berkembang sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi modern dan merupakan perluasan kajian zakat terhadap penghasilan profesi.
Literatur fikih klasik lebih banyak membahas zakat emas-perak, perdagangan, pertanian, peternakan, rikaz dan beberapa jenis harta lainnya.
Namun dalam pembahasan al-māl al-mustafād, terdapat bahan penting untuk melakukan analogi terhadap pendapatan modern.
Karena itulah muncul dua arus besar:
Pertama, pendekatan jumhur yang mempertahankan ketentuan haul terhadap harta uang yang diperoleh.
Kedua, pendekatan ulama kontemporer yang memandang penghasilan sebagai al-māl al-mustafād dan memungkinkan zakat dikeluarkan saat diterima setelah memenuhi nisab.
Perbedaan tersebut merupakan perbedaan fikih, bukan alasan untuk saling menyalahkan.
Indonesia kemudian memiliki posisi kelembagaan yang cukup jelas.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan:
- Penghasilan halal berupa gaji, honorarium, upah, jasa dan sejenisnya menjadi objek zakat.
- Nisabnya senilai 85 gram emas dalam satu tahun.
- Kadar zakatnya 2,5 persen.
- Jika saat menerima penghasilan sudah mencapai nisab, zakat dapat dikeluarkan saat itu.
- Jika belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.
- Setelah satu tahun, jika penghasilan bersih mencapai nisab, zakat wajib dikeluarkan.
Fatwa tersebut masih berlaku sampai sekarang dan MUI pada 2026 kembali menegaskannya.
Maka untuk konteks Indonesia, orang yang mempertanyakan:
"Saya ASN, tetapi gaji dan honor saya jika dihitung setahun belum mencapai nisab. Apakah saya wajib zakat penghasilan?"
Jawaban berdasarkan Fatwa MUI cukup jelas:
Belum wajib zakat penghasilan karena syarat nisab belum terpenuhi.
Persoalan lain muncul ketika zakat penghasilan dipotong secara otomatis dari gaji.
Secara administratif, mekanisme tersebut bisa sangat membantu pengumpulan zakat.
Namun secara fikih, harus dipastikan bahwa orang yang dipotong memang memenuhi syarat wajib zakat.
Jangan sampai mekanisme administratif mengalahkan substansi hukum zakat.
Sistem pemotongan boleh menjadi alat.
Tetapi alat tidak boleh menggantikan syarat syariat.
Jika seseorang belum mencapai nisab, maka tidak tepat memaksakan status "wajib zakat" hanya karena sistem payroll memiliki kolom 2,5 persen.
Di sinilah lembaga pengelola zakat, instansi pemerintah dan para penyuluh agama perlu memberikan edukasi yang lebih utuh.
Bukan hanya menjelaskan:
"Zakat ASN adalah 2,5 persen."
Tetapi menjelaskan:
"Zakat penghasilan adalah 2,5 persen setelah memenuhi nisab dan ketentuan yang berlaku."
Satu kalimat tambahan itu sangat menentukan.
Zakat memiliki tujuan sosial yang sangat besar.
Ia merupakan instrumen distribusi kekayaan, pemberdayaan fakir miskin dan penguatan solidaritas sosial.
Namun tujuan yang baik tidak boleh dicapai dengan mengabaikan ketentuan fikih.
Al-Qur'an tidak menyatakan bahwa setiap orang yang menerima uang harus langsung mengeluarkan zakat.
Ada konsep nisab sebagai batas minimal.
Ada konsep haul dalam sebagian besar harta zakat.
Ada pembahasan tentang kebutuhan pokok.
Ada pembahasan tentang utang.
Dan ada pembahasan mengenai jenis harta yang wajib dizakati.
Maka orang yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak seharusnya dibuat merasa berdosa karena belum membayar zakat penghasilan.
Sebaliknya, orang yang sudah memenuhi syarat juga tidak boleh mencari-cari alasan untuk menghindari kewajiban.
Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.
Persoalan zakat penghasilan ASN sebenarnya memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar dalam kehidupan keagamaan kita: sering kali masyarakat lebih hafal angka 2,5 persen daripada memahami syarat wajib zakat.
Padahal angka 2,5 persen hanyalah kadar, bukan syarat.
Sebelum sampai pada 2,5 persen, harus ditentukan terlebih dahulu:
Apakah hartanya termasuk objek zakat?
Apakah telah mencapai nisab?
Bagaimana periode penghitungannya?
Apakah menggunakan pendekatan haul?
Bagaimana menghitung penghasilan bersih?
Bagaimana memperlakukan honor dan pendapatan tambahan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa dasar fikih yang digunakan?
Dalam konteks Indonesia, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 memberikan jawaban yang cukup terang: zakat penghasilan berlaku apabila penghasilan halal mencapai nisab senilai 85 gram emas dalam satu tahun; jika penerimaan belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan kemudian dilihat apakah penghasilan bersihnya mencapai nisab. Kadar zakatnya 2,5 persen.
Maka seorang ASN yang setelah dihitung secara benar belum mencapai nisab tidak dapat diposisikan sebagai orang yang wajib membayar zakat penghasilan hanya karena ia berstatus ASN.
Dan di sinilah kita perlu menjaga ketepatan istilah:
Tidak wajib zakat bukan berarti tidak boleh memberi.
Tetapi pemberian sukarela jangan diubah istilahnya menjadi zakat.
Zakat adalah kewajiban yang memiliki syarat. Infak adalah pengeluaran harta yang berbeda.
Keduanya sama-sama baik, tetapi tidak sama secara hukum.
Pada akhirnya, zakat seharusnya tidak dibangun di atas rasa takut, tekanan administratif, atau sekadar potongan otomatis dari slip gaji.
Zakat seharusnya dibangun di atas ilmu, keadilan dan kesadaran bahwa harta memiliki hak ketika syarat-syarat syariat telah terpenuhi.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan:
"Berapa zakat yang harus saya bayar dari gaji?"
Melainkan:
"Apakah penghasilan saya sudah memenuhi syarat wajib zakat menurut ketentuan fikih yang saya ikuti?"
Dari pertanyaan itulah angka 2,5 persen baru memiliki makna.
Referensi Utama
Literatur klasik
- Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughnī, Kitab az-Zakah, pembahasan al-māl al-mustafād dan nisab emas.
- Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam, Al-Amwāl, khususnya pembahasan zakat dan harta yang diperoleh.
- Imam an-Nawawi, Al-Majmū' Syarh al-Muhadzdzab, Kitab az-Zakah, pembahasan nisab dan haul.
- Ibnu Abdil Barr, At-Tamhīd, pembahasan haul dan harta yang diperoleh.
- Ibnu Hazm, Al-Muhallā, Kitab az-Zakah, sebagai salah satu rujukan penting dalam melihat perbedaan argumentasi fikih zakat.
Literatur modern
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakāh: Dirāsah Muqāranah li Ahkāmihā wa Falsafatihā fī Dhau' al-Qur'ān wa as-Sunnah, khususnya pembahasan al-māl al-mustafād. MUI sendiri merujuk pembahasan Qaradawi ketika menjelaskan dasar zakat penghasilan.
- Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Kitab az-Zakah.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Fatwa tersebut masih dinyatakan berlaku oleh MUI pada 2026.
- BAZNAS, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
- Naif Adnan, “Zakat Profesi: Kajian Hukum Islam dari Ulama Klasik hingga Ulama Kontemporer,” Jurnal Bimas Islam, Vol. 8 No. 4 (2015), 685–708.
Catatan metodologis
Artikel ini sengaja tidak menyatakan bahwa "zakat profesi adalah bid'ah" atau sebaliknya bahwa "zakat profesi merupakan kewajiban yang tidak diperdebatkan". Keduanya terlalu menyederhanakan persoalan. Yang lebih akademis adalah melihat zakat penghasilan sebagai ijtihad fikih kontemporer yang memiliki akar pembahasan dalam konsep al-māl al-mustafād dalam fikih klasik, kemudian membandingkan bagaimana ulama berbeda dalam masalah nisab, haul dan waktu pengeluaran zakat.
Editor : Admin