Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Korupsi di Lembaga Penegak Hukum: Pengkhianatan terhadap Nilai Ketuhanan

Admin • Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB
Adnan Ahmad
Adnan Ahmad

Oleh: Adnan Ahmad (Dosen UIN Walisongo Semarang)

Indonesia dibangun di atas fondasi moral yang sangat kuat, yaitu Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan sekadar kalimat pembuka dalam dasar negara, melainkan ruh yang seharusnya menggerakkan seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai ketuhanan mengandung pesan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan konstitusi, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan ironi. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan terus bermunculan. Praktik suap, jual beli perkara, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan mafia hukum telah menjadi berita yang berulang. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan cermin lunturnya nilai ketuhanan dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

Lembaga penegak hukum merupakan benteng terakhir pencari keadilan. Ketika benteng tersebut runtuh akibat korupsi, masyarakat kehilangan tempat berlindung. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pada titik inilah korupsi menjadi kejahatan yang dampaknya jauh lebih besar dibandingkan kejahatan ekonomi biasa, karena menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sejumlah perkara besar yang menyeret aparat penegak hukum. Ada hakim yang menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara, jaksa yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penuntutan, aparat kepolisian yang memeras atau menerima gratifikasi, hingga oknum petugas lembaga pemasyarakatan yang memberikan fasilitas khusus kepada narapidana tertentu. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi berada di pinggiran sistem, melainkan telah menyusup ke institusi yang justru diberi mandat menjaga tegaknya hukum.

Korupsi di lembaga penegak hukum memiliki dampak berlapis. Pertama, ia merusak kepastian hukum. Putusan pengadilan yang seharusnya lahir dari fakta dan keadilan dapat berubah karena uang dan kekuasaan. Kedua, korupsi memperlebar ketimpangan sosial karena hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi mampu membeli keadilan. Ketiga, korupsi melahirkan budaya permisif, yakni anggapan bahwa hukum dapat dinegosiasikan selama memiliki akses dan uang. Keempat, korupsi menghancurkan legitimasi negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih jauh lagi, korupsi pada lembaga penegak hukum merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai ketuhanan. Semua agama mengajarkan bahwa jabatan adalah amanah. Amanah mengandung makna kepercayaan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Dalam Islam, Allah Swt. berfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa': 58).

Ayat tersebut memperlihatkan hubungan yang sangat erat antara amanah dan keadilan. Penegak hukum yang menerima suap sesungguhnya telah mengkhianati kedua prinsip tersebut sekaligus. Ia tidak hanya mengambil hak orang lain secara tidak sah, tetapi juga merusak keadilan yang menjadi tujuan utama hukum.

Rasulullah saw. bahkan memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan jabatan. Beliau bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya. Pesan hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, korupsi bukan hanya persoalan etik administratif, melainkan juga persoalan spiritual.

Dalam perspektif Pancasila, sila pertama menjadi sumber moral bagi seluruh sila lainnya. Artinya, keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan demokrasi hanya dapat diwujudkan apabila penyelenggara negara memiliki kesadaran ketuhanan. Ketika nilai ketuhanan memudar, hukum kehilangan orientasi moral. Penegakan hukum berubah menjadi arena transaksi kepentingan. Akibatnya, masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai simbol keadilan, tetapi sebagai alat kekuasaan.

Lunturnya nilai ketuhanan di lembaga penegak hukum juga menunjukkan adanya krisis integritas. Selama ini pemberantasan korupsi lebih banyak bertumpu pada pendekatan represif melalui penangkapan, penuntutan, dan pemidanaan. Pendekatan tersebut memang penting, tetapi belum cukup. Berkali-kali aparat ditangkap karena korupsi, namun praktik yang sama terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya lemahnya pengawasan, melainkan juga rapuhnya karakter moral.

Karakter yang kuat dibangun melalui pendidikan nilai. Integritas tidak lahir secara instan ketika seseorang diangkat menjadi pejabat. Integritas merupakan hasil pembiasaan yang panjang, dimulai dari keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, hingga budaya organisasi. Oleh sebab itu, reformasi birokrasi harus disertai reformasi moral. Pendidikan antikorupsi berbasis nilai agama dan Pancasila harus menjadi bagian penting dalam pembentukan aparat penegak hukum sejak masa pendidikan hingga jenjang karier.

Selain pendidikan moral, transparansi dan akuntabilitas juga harus diperkuat. Digitalisasi pelayanan hukum, keterbukaan informasi publik, sistem pengawasan internal yang independen, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), serta penegakan sanksi tanpa pandang bulu merupakan langkah yang harus terus diperkuat. Sistem yang transparan akan mempersempit ruang bagi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, keteladanan pemimpin memiliki peran yang sangat menentukan. Integritas organisasi tidak akan tumbuh apabila pimpinan justru memberikan contoh buruk. Sebaliknya, pemimpin yang sederhana, jujur, dan konsisten menegakkan aturan akan membentuk budaya organisasi yang sehat. Dalam konteks ini, kepemimpinan berbasis nilai ketuhanan berarti memandang jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kesempatan memperkaya diri.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Budaya memberi uang pelicin, mencari jalan pintas, atau memanfaatkan kedekatan dengan aparat untuk memperoleh keuntungan harus dihentikan. Korupsi tumbuh karena adanya permintaan dan penawaran. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi memerlukan partisipasi seluruh elemen bangsa, mulai dari keluarga, sekolah, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, media massa, hingga masyarakat sipil.

Sesungguhnya bangsa Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar untuk membangun budaya antikorupsi. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, gotong royong, dan amanah. Nilai-nilai tersebut perlu dihidupkan kembali dalam praktik penyelenggaraan negara. Agama tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual, tetapi harus melahirkan etika publik yang mendorong lahirnya birokrasi yang bersih dan penegakan hukum yang berintegritas.

Korupsi di lembaga penegak hukum adalah bentuk pengkhianatan yang paling menyakitkan. Ia mengkhianati amanat konstitusi, mengkhianati kepercayaan rakyat, sekaligus mengkhianati nilai-nilai ketuhanan yang menjadi dasar negara. Oleh karena itu, perang melawan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa setiap jabatan merupakan amanah Tuhan yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di hadapan pengadilan Ilahi.

Apabila nilai ketuhanan benar-benar diinternalisasikan dalam setiap kebijakan dan perilaku aparatur negara, maka integritas akan tumbuh dari dalam diri, bukan karena takut kepada pengawas atau ancaman hukuman. Penegakan hukum akan kembali menjadi instrumen keadilan, bukan alat transaksi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun akan pulih.

Pada akhirnya, masa depan Indonesia sebagai negara hukum tidak hanya bergantung pada kuatnya regulasi atau beratnya sanksi pidana, tetapi juga pada kokohnya fondasi moral para penyelenggara negara. Selama nilai Ketuhanan Yang Maha Esa benar-benar menjadi pedoman hidup, korupsi akan kehilangan ruang untuk berkembang. Sebaliknya, ketika nilai tersebut hanya menjadi slogan tanpa penghayatan, maka sekeras apa pun penindakan dilakukan, korupsi akan terus menemukan jalannya. Karena itu, membangun Indonesia yang bebas korupsi sejatinya dimulai dari menghidupkan kembali nilai ketuhanan dalam hati setiap penegak hukum dan setiap warga negara.

 

Editor : Admin
agams UIN hukum